Masyarakat Tak Perlu Khawatir, STNK Mati Masih Terdaftar Regident
A
A
A
PANGKAL PINANG - Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung (Babel) mengimbau kepada seluruh masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya informasi bahwa STNK mati, dan tidak diperpanjang selama dua tahun maka motor atau mobil bakal dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor.
Sebagaimana diungkapkan oleh Dirlantas Polda Babel Kombes Pol Dwi Asmoro, mengenai STNK mati, dan tidak diperpanjang selama dua tahun, motor atau mobilnya bakal dihapus dari daftar regident ranmor peraturannya itu sudah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Selama regident masih belum dihapus, berarti kendaraan motor atau mobil itu masih tetap terdaftar, karena sudah ada UU yang mengaturnya. Masyarakat tak perlu khawatir dan resah," ujarnya di Mapolda Babel, Kamis (25/10/2018).
"Kita tunggu aja ya, sebab setiap UU perlu ada PP (Peraturan Pemerintah) sebagai peraturan pelaksanaannya. Jadi kita tunggu saja," sambung Dirlantas.
Hingga kini pihaknya juga masih menunggu petunjuk dan arahan (jukrah) resmi dari Korlantas Mabes Polri. "Belum ada jukrah dari Korlantas tentang hal ini dan kita masih menunggu perkembangannya. Dalam UU nya sudah ada dikatakan dapat. Tapi, untuk implementasinya, kita masih menunggu dari Korlantas Pusat karena berkaitan dengan registrasi kendaraan bermotor," jelas Dwi.
Karena itu, Dirlantas Polda Babel juga masih menanti informasi lebih lanjut dari Korlantas Mabes Polri, sekaligus menyarankan agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan dan tidak boleh menunggak.
"Jadi, untuk aturannya kita masih menunggu dari Korlantas, dan mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak perlu khawatir, laksanakan kewajiban sebagai warga negara yang baik untuk selalu taat membayar pajak," harap Dwi.
Hal senada Kasubdit Regident Ditlantas Polda Babel, AKBP Andreas Purwanto menuturkan pihaknya belum menerima jukrah dari Korlantas terkait STNK mati selama dua tahun bakal dihapus dari daftar regident ranmor.
"Belum ada jurkah dari pusat. Kalau ada, pasti kita sosialisasikan ke masyarakat. Ya, kalo STNK mati resiko ditindak pelanggarannya dan harus segera memperpanjang STNK. Soal kendaraan iya statusnya masih terdaftar alias legal, tapi tidak layak dioperasionalkan (STNK mati)," tutupnya.
Sebagaimana diungkapkan oleh Dirlantas Polda Babel Kombes Pol Dwi Asmoro, mengenai STNK mati, dan tidak diperpanjang selama dua tahun, motor atau mobilnya bakal dihapus dari daftar regident ranmor peraturannya itu sudah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Selama regident masih belum dihapus, berarti kendaraan motor atau mobil itu masih tetap terdaftar, karena sudah ada UU yang mengaturnya. Masyarakat tak perlu khawatir dan resah," ujarnya di Mapolda Babel, Kamis (25/10/2018).
"Kita tunggu aja ya, sebab setiap UU perlu ada PP (Peraturan Pemerintah) sebagai peraturan pelaksanaannya. Jadi kita tunggu saja," sambung Dirlantas.
Hingga kini pihaknya juga masih menunggu petunjuk dan arahan (jukrah) resmi dari Korlantas Mabes Polri. "Belum ada jukrah dari Korlantas tentang hal ini dan kita masih menunggu perkembangannya. Dalam UU nya sudah ada dikatakan dapat. Tapi, untuk implementasinya, kita masih menunggu dari Korlantas Pusat karena berkaitan dengan registrasi kendaraan bermotor," jelas Dwi.
Karena itu, Dirlantas Polda Babel juga masih menanti informasi lebih lanjut dari Korlantas Mabes Polri, sekaligus menyarankan agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan dan tidak boleh menunggak.
"Jadi, untuk aturannya kita masih menunggu dari Korlantas, dan mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak perlu khawatir, laksanakan kewajiban sebagai warga negara yang baik untuk selalu taat membayar pajak," harap Dwi.
Hal senada Kasubdit Regident Ditlantas Polda Babel, AKBP Andreas Purwanto menuturkan pihaknya belum menerima jukrah dari Korlantas terkait STNK mati selama dua tahun bakal dihapus dari daftar regident ranmor.
"Belum ada jurkah dari pusat. Kalau ada, pasti kita sosialisasikan ke masyarakat. Ya, kalo STNK mati resiko ditindak pelanggarannya dan harus segera memperpanjang STNK. Soal kendaraan iya statusnya masih terdaftar alias legal, tapi tidak layak dioperasionalkan (STNK mati)," tutupnya.
(rhs)