Masyarakat Tak Perlu Khawatir, STNK Mati Masih Terdaftar Regident

Kamis, 25 Oktober 2018 - 14:46 WIB
Masyarakat Tak Perlu...
Masyarakat Tak Perlu Khawatir, STNK Mati Masih Terdaftar Regident
A A A
PANGKAL PINANG - Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung (Babel) mengimbau kepada seluruh masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya informasi bahwa STNK mati, dan tidak diperpanjang selama dua tahun maka motor atau mobil bakal dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor.

Sebagaimana diungkapkan oleh Dirlantas Polda Babel Kombes Pol Dwi Asmoro, mengenai STNK mati, dan tidak diperpanjang selama dua tahun, motor atau mobilnya bakal dihapus dari daftar regident ranmor peraturannya itu sudah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Selama regident masih belum dihapus, berarti kendaraan motor atau mobil itu masih tetap terdaftar, karena sudah ada UU yang mengaturnya. Masyarakat tak perlu khawatir dan resah," ujarnya di Mapolda Babel, Kamis (25/10/2018).

"Kita tunggu aja ya, sebab setiap UU perlu ada PP (Peraturan Pemerintah) sebagai peraturan pelaksanaannya. Jadi kita tunggu saja," sambung Dirlantas.

Hingga kini pihaknya juga masih menunggu petunjuk dan arahan (jukrah) resmi dari Korlantas Mabes Polri. "Belum ada jukrah dari Korlantas tentang hal ini dan kita masih menunggu perkembangannya. Dalam UU nya sudah ada dikatakan dapat. Tapi, untuk implementasinya, kita masih menunggu dari Korlantas Pusat karena berkaitan dengan registrasi kendaraan bermotor," jelas Dwi.

Karena itu, Dirlantas Polda Babel juga masih menanti informasi lebih lanjut dari Korlantas Mabes Polri, sekaligus menyarankan agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan dan tidak boleh menunggak.

"Jadi, untuk aturannya kita masih menunggu dari Korlantas, dan mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak perlu khawatir, laksanakan kewajiban sebagai warga negara yang baik untuk selalu taat membayar pajak," harap Dwi.

Hal senada Kasubdit Regident Ditlantas Polda Babel, AKBP Andreas Purwanto menuturkan pihaknya belum menerima jukrah dari Korlantas terkait STNK mati selama dua tahun bakal dihapus dari daftar regident ranmor.

"Belum ada jurkah dari pusat. Kalau ada, pasti kita sosialisasikan ke masyarakat. Ya, kalo STNK mati resiko ditindak pelanggarannya dan harus segera memperpanjang STNK. Soal kendaraan iya statusnya masih terdaftar alias legal, tapi tidak layak dioperasionalkan (STNK mati)," tutupnya.
(rhs)
Berita Terkait
Perpanjangan SIM Online...
Perpanjangan SIM Online Sudah Bisa Diakses Warga Bangka Belitung
7 Anggota Polda Bangka...
7 Anggota Polda Bangka Belitung Terjaring Razia, Tak Bawa STNK hingga SIM Kedaluwarsa
Layanan SIM Online di...
Layanan SIM Online di Bangka Belitung Sudah Bisa Digunakan
Keindahan Pulau Leebong,...
Keindahan Pulau Leebong, Surga Kecil Nan Menawan di Belitung
Gubernur Serahkan Bantuan...
Gubernur Serahkan Bantuan Alat Pemanggang dan Gerobak Kepada UMKM
Gubernur Babel Janji...
Gubernur Babel Janji Bangun Talud dan Relokasi 30 Rumah Warga di Pulau Gersik
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
19 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
3 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved