Layanan SIM Online di Bangka Belitung Sudah Bisa Digunakan
loading...
A
A
A
PANGKALPINANG - Korp Lalu Lintas (Kakrorlantas) resmi melaunching aplikasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online, Selasa (13/4/2021). Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), layanan itu sendiri sudah dapat digunakan.
Kapolda Babel, Irjen (Pol) Anang Syarif Hidayat, usai menghadiri launching SIM Online secara virtual oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, mengatakan aplikasi perpanjangan tersebut untuk SIM A dan C.
Pemohon dapat memperpanjang SIM hanya lewat handphone. Caranya dengan mendownload aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional). "Program SIM online ini akan memudahkan masyarakat di seluruh Indonesia dapat memperpanjang SIM A dan C mereka dimana saja," kata Kapolda.
Kapolda menuturkan, peluncuran aplikasi SIM online oleh Kakrorlantas dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta sebagai bentuk kegiatan 100 hari kerja Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Bagi yang telah menggunakan aplikasi ini dan SIM nya sudah terbit bisa mengambilnya langsung kekantor layanan terdekat atau diantar langsung ke alamat rumah. "Jika SIM sudah terbit tergantung nantinya, kalau ada yang mau ambil sendiri ke kantor layanan terdekat silahkan, kalau mau anterin kerumah kami telah berjasa dengan PT Pos," ujarnya.
Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah layanan masyarakat dalam pembuatan SIM di mana saja dan kapan saja. Bahkan cukup menunggu di rumah, SIM yang sudah terbit akan datang ke alamat rumah melalui layanan jasa pengiriman dokumen SIM. Baca juga:Terkenal di Bangka Belitung, Yuk Coba Resep Kue Jongkong ala Kontestan MasterChef
Dirlantas Polda Babel Kombes (Pol) Hindarsono mengatakan, petugas layanan SIM online sudah siap melayani pemohon. "Sudah mulai bisa digunakan aplikasi SINARvdan semua Satpas-satpas kami di Polres jajaran juga sudah siap semua," kata Dirlantas.
Selain itu ditambahkannya, biaya SIM tidak diterima petugas melainkan langsung ditransfer ke bank BNI. Hal ini dilakukan guna menghindari praktik pungli. "Untuk biaya pembuatan SIM A Rp120.000 dan SIM C dengan baiaya sebesar Rp100.000, biaya perpanjangan SIM A Rp80.000 dan SIM C dengan biaya perpanjangan sebesar Rp75.000," tuturnya.
Kapolda Babel, Irjen (Pol) Anang Syarif Hidayat, usai menghadiri launching SIM Online secara virtual oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, mengatakan aplikasi perpanjangan tersebut untuk SIM A dan C.
Pemohon dapat memperpanjang SIM hanya lewat handphone. Caranya dengan mendownload aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional). "Program SIM online ini akan memudahkan masyarakat di seluruh Indonesia dapat memperpanjang SIM A dan C mereka dimana saja," kata Kapolda.
Kapolda menuturkan, peluncuran aplikasi SIM online oleh Kakrorlantas dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta sebagai bentuk kegiatan 100 hari kerja Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Bagi yang telah menggunakan aplikasi ini dan SIM nya sudah terbit bisa mengambilnya langsung kekantor layanan terdekat atau diantar langsung ke alamat rumah. "Jika SIM sudah terbit tergantung nantinya, kalau ada yang mau ambil sendiri ke kantor layanan terdekat silahkan, kalau mau anterin kerumah kami telah berjasa dengan PT Pos," ujarnya.
Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah layanan masyarakat dalam pembuatan SIM di mana saja dan kapan saja. Bahkan cukup menunggu di rumah, SIM yang sudah terbit akan datang ke alamat rumah melalui layanan jasa pengiriman dokumen SIM. Baca juga:Terkenal di Bangka Belitung, Yuk Coba Resep Kue Jongkong ala Kontestan MasterChef
Dirlantas Polda Babel Kombes (Pol) Hindarsono mengatakan, petugas layanan SIM online sudah siap melayani pemohon. "Sudah mulai bisa digunakan aplikasi SINARvdan semua Satpas-satpas kami di Polres jajaran juga sudah siap semua," kata Dirlantas.
Selain itu ditambahkannya, biaya SIM tidak diterima petugas melainkan langsung ditransfer ke bank BNI. Hal ini dilakukan guna menghindari praktik pungli. "Untuk biaya pembuatan SIM A Rp120.000 dan SIM C dengan baiaya sebesar Rp100.000, biaya perpanjangan SIM A Rp80.000 dan SIM C dengan biaya perpanjangan sebesar Rp75.000," tuturnya.
(don)