Lahan Pemkab Simalungun 200 Hektare Dipinjamkan Tanpa Kontribusi PAD

Rabu, 24 Oktober 2018 - 12:34 WIB
Lahan Pemkab Simalungun 200 Hektare Dipinjamkan Tanpa Kontribusi PAD
Lahan Pemkab Simalungun 200 Hektare Dipinjamkan Tanpa Kontribusi PAD
A A A
SIMALUINGUN - Lahan seluas 200 hektare yang merupakan aset Pemkab Simalungun, Sumatera Utara di Desa Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok diduga dipinjampakaikan oknum pejabat kepada pihak lain, tanpa kontribusi pendapatan daerah.

Informasi yang diperoleh wartawan, Rabu (24/10/2018) lahan yang sudah ditanami ubi dan jagung tersebut dipinjampakaikan kepada sejumlah masyarakat dan organisasi kemasyarakatan seperti Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) dengan menyampaikan permohonan kepada Camat Tapian Dolok.

Namun, pinjam pakai lahan tersebut ternyata tidak gratis, karena pihak pemakai lahan ada yang mengaku membayar sewa antara Rp3 juta hingga Rp 5 juta per hektare per tahun. Hasil sewa lahan Tapian Dolok juga tidak jelas dikemanakan,karena tidak menjadi pendapatan daerah.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Derah, Jhon Suka Jaya Purba yang dikonfirmasi mengakui tidak ada kontribusi pendapatan dari pinjam pakai lahan Tapian Dolok sampai saat ini.

"Sampai saat ini tidak ada pendapatan dari pinjam pakai lahan aset Pemkab Simalungun di Kecamatan Tapian Dolok," sebut Jhon.

Dia menjelaskan pengelolaan lahan Tapian Dolok sudah diserahkan kepada Camat setempat. Camat Tapian Dolok Kandace Naiborhu mengakui adanya pinjam pakai lahan yang merupakan aset Pemkab Simalungun di Desa Purba Sari,Kecamatan Tapian Dolok.

Kandace juga membantah adanya sewa menyewa dalam pinjam pakai lahan tersebut,karena usulan pinjam pakai lahan disampaikan melalui surat kepada Sekda Kabupaten Simalungun.

"Memang ada pinjam pakai lahan aset Pemkab Simalungun di Tapian Dolok,seperti KTNA mengajukannya kepada Sekda,tapi soal kontribusi pendapatan atas pinjam pakai itu saya tidak tahu," jelas Kandace melalui telepon seluler.

Sebelumnya, Ketua KTNA Kabupaten Simalungun Moses Pasaribu mengakui ada meminjam penggunaan aset Pemkab Simalungun lahan seluas 30 hektare di kecamatan Tapian Dolok.

Dia mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan pinjam pakai lahan tersebut,termasuk kewajiban memberikan kontribusi pendapatab asli daerah (PAD).

"Memang ada KTNA meminjam lahan aset Pemkab Simalungun di Tapian Dolok,dan ada kontribusi yang diberikan untuk pendapatan daerah," ujar Moses.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5215 seconds (0.1#10.140)