Bakal Ditutup Permanen, Satpol PP Tunggu TDUP Old City Dicabut
Senin, 22 Oktober 2018 - 22:18 WIB
Bakal Ditutup Permanen, Satpol PP Tunggu TDUP Old City Dicabut
A
A
A
JAKARTA - Diskotek Old City resmi disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Penutupan diskotek ini juga masih menunggu hasil BNNP DKI soal 52 orang yang ditangkap di tempat hiburan malam itu pada Minggu 21 Oktober 2018.
Kasie Ops Pol PP DKI Harry Apriyanto mengatakan, penyegelan sementara itu sambil menunggu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Old City resmi dicabut. Nantinya, Pemprov DKI akan melakukan penutupan secara permanen.
"Kita menunggu sampai izinnya dicabut kalau memang terbukti bersalah izinnya dicabut baru kita lakukan penutupan permanen," kata Kasie Ops Pol PP DKI Harry Apriyanto usai menyegel Diskotek Old City di Jakarta, Senin (22/10/2018).
Harry mengatakan, Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan sementara Diskotek Old City guna penyidikan lebih lanjut.
"Kami (melakukan) penutupan sementara ini tujuannya pertama adalah agar kejadian yang kemarin tidak terulang dan sesuai dengan peraturan daerah di Pergub 18/3018 Pasal 57 disitu kami bisa menutup sementara dalam rangka penyidikan lebih lanjut oleh PPNS atsu kepolisian," terang Harry.
Dia menambahkan, pada bulan April lalu, sempat ditemukan narkoba di diskotek tersebut. Namun tidak terbukti barang haram itu dari Old City.
"Makanya waktu itu belum diambil tindakan untuk penutupan. Kemarin sudah ada penangkapan lagi 52 orang itu kita masih menunggu rilis resmi dari BNNP DKI, TDUP nya belum dicabut saat ini jadi kita tutup sementara dalam rangka penyidikan," lanjutnya.
Kasie Ops Pol PP DKI Harry Apriyanto mengatakan, penyegelan sementara itu sambil menunggu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Old City resmi dicabut. Nantinya, Pemprov DKI akan melakukan penutupan secara permanen.
"Kita menunggu sampai izinnya dicabut kalau memang terbukti bersalah izinnya dicabut baru kita lakukan penutupan permanen," kata Kasie Ops Pol PP DKI Harry Apriyanto usai menyegel Diskotek Old City di Jakarta, Senin (22/10/2018).
Harry mengatakan, Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan sementara Diskotek Old City guna penyidikan lebih lanjut.
"Kami (melakukan) penutupan sementara ini tujuannya pertama adalah agar kejadian yang kemarin tidak terulang dan sesuai dengan peraturan daerah di Pergub 18/3018 Pasal 57 disitu kami bisa menutup sementara dalam rangka penyidikan lebih lanjut oleh PPNS atsu kepolisian," terang Harry.
Dia menambahkan, pada bulan April lalu, sempat ditemukan narkoba di diskotek tersebut. Namun tidak terbukti barang haram itu dari Old City.
"Makanya waktu itu belum diambil tindakan untuk penutupan. Kemarin sudah ada penangkapan lagi 52 orang itu kita masih menunggu rilis resmi dari BNNP DKI, TDUP nya belum dicabut saat ini jadi kita tutup sementara dalam rangka penyidikan," lanjutnya.
(mhd)