Atas Nama Cinta, Siswi SMA Serahkan Kesucian pada Kekasih

Senin, 22 Oktober 2018 - 16:21 WIB
Atas Nama Cinta, Siswi...
Atas Nama Cinta, Siswi SMA Serahkan Kesucian pada Kekasih
A A A
MERANGIN - Diusianya yang masih belia, MR (17) harus kehilangan kesucian. MR rela menyerahkan kehormatan pada kekasihnya JY (19) dengan dalih atas nama cinta.

Namun cinta kasih kedua insan ini harus berujung di kantor polisi. Pasalnya, orang tua MR melaporkan kekasih anaknya JY ke polisi dengan tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur. Dan JY yang merupakan warga Bangko, Merangin, Jambi itu pun harus meringkuk di kantor polisi.

Persetubuhan yang dilakukan JY terhadap MR (17) ternyata sudah dua kali dilakukan selama pelaku dan korban menjalin hubungan. Dimana yang pertama kali dilakukan di kediamanya saat kedua orang tua pelaku tidak berada di rumah. Dan untuk yang kedua dilakukan pelaku di salah satu hotel yang ada di Kota Bangko.

Aksi bejat sang kekasih terhadap pacarnya diketahui setelah orang tua korban curiga anaknya yang tak pulang. Dimana saat itu orang tua korban mendapat telpon dari temannya dan menayakan keberadaan anaknya, namun orang tua korban menjawab jika korban berada di rumah temannya.

Kemudian, teman orang tua korbanpun mencoba mengecek ke tempat dimana korban bermain, namun korban tak berada di kediaman temannya, setelah di telusuri rupanya korban dan pelaku menginap di sebuah hotel yang ada di Kota Bangko.

Merasa khawatir,orang tua korbanpun memerintahkan kakak korban untuk mengecek korban yang di ketahui menginap di sebuah hotel yang ada di Kota Bangko. Dan setelah di cek,rupanya benar korban dan pelaku sedang berada di dalam kamar.

Merasa adiknya diperlakukan tidak senonoh, akhirnya kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya dan selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.

Usai menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi, selanjutnya pelaku langsung dibekuk oleh aparat Kepolisian Polsek Bangko. Dihadapan penyidik pelaku mengakui jika melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali.

Kapolres Merangin, Jambi AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kapolsek Kota Iptu Echo Sitorus, membenarkan jika telah mengamankan seorang pemuda yang melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

"Pelaku kita amankan setelah mendapat laporan dari orang tua korban. Dimana saat kita amankan pelaku mengakui telah menyetubuhi korban," jelas Iptu Echo Sitorus,Senin(22/10).

Kapolsek juga menjelaskan, meskipun antara kedua belah pihak melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka, namun korban masih di bawah umur dan itu ada undang-undangnya yang mengatur jika dilarang menyetubuhi anak dibawah umur.

"Untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara di atas lima belas tahun," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6298 seconds (0.1#10.140)