Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, 41,5 Kg Sabu Disita

Sabtu, 20 Oktober 2018 - 00:36 WIB
Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, 41,5 Kg Sabu Disita
Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, 41,5 Kg Sabu Disita
A A A
MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut membongkar jaringan narkoba internasional di empat lokasi terpisah dengan menyita 41,5 kg sabu. Sebanyak sembilan tersangka diciduk dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kesembilan tersangka yakni, FM (33) warga Tanjung Balai, W (43) warga Tanjung Balai, IP (43) warga Tanjung Balai, BA (36) warga Lhokseumawe, MN (46) warga Aceh Utara, MY (40) warga Aceh Utara, M (32) warga Aceh Utara, HS (30) warga Tanjung Morawa, dan IF (32) warga Pekanbaru. “Penangkapan ini dilakukan di empat lokasi terpisah dalam rentang waktu 6 hingga 14 Oktober 2018,” ungkap Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolda Sumut, Medan, Jumat, 19 Oktober 2018 kemarian.

Mardiaz mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Titi Payung Bagan Asahan, Tanjung Balai pada Sabtu, 6 Oktober 2018 lalu dengan tersangka FM, W, IP, dan BA. Barang bukti sabu yang disita seberat 7 kg. Sebelumnya kita mendapatkan informasi bahwa ada tekong kapal yang kerap menjemput narkotika jenis sabu dari Malaysia, sehingga selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan,” katanya.

Kemudian penangkapan kedua, lanjut Mardiaz, dilakukan di Jalan Gagak Hitam, Ringroad tepatnya di Stasiun Bus Simpati Star, pada Kamis, 11 Oktober. Dari sana diamankan tiga tersangka, yakni MN, MY, dan M dengan barang bukti 10 kg sabu yang sebelumnya sabu itu dibawa dari Aceh menuju Medan.

Penangkapan ketiga dilakukan di Jalan Kolam Pancing Naray, Kelurahan Limau Manis, Tanjung Morawa pada Jumat, 12 Oktober 2018. Polisi berhasil menangkap HS dengan barang bukti 4,5 kg sabu.

Selanjutnya, penangkapan keempat dilakukan di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di kawasan Gerbang Tol Amplas pada Minggu, 14 Oktober 2018. Polisi menciduk IS dengan barang bukti 20 kg sabu yang dibawanya dari Bengkalis, Riau ke Medan dengan menggunakan mobil.

"Semua barang haram itu kemungkinan dikirim dari Malaysia. Kita masih melakukan pengembangan lagi," tegasnya.Akibat perbuatan itu, kesembilan tersangka dijerat Pasal 110 jo Pasal 114 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7481 seconds (0.1#10.140)