Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, 41,5 Kg Sabu Disita

Sabtu, 20 Oktober 2018 - 00:36 WIB
Polda Sumut Bongkar...
Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, 41,5 Kg Sabu Disita
A A A
MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut membongkar jaringan narkoba internasional di empat lokasi terpisah dengan menyita 41,5 kg sabu. Sebanyak sembilan tersangka diciduk dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kesembilan tersangka yakni, FM (33) warga Tanjung Balai, W (43) warga Tanjung Balai, IP (43) warga Tanjung Balai, BA (36) warga Lhokseumawe, MN (46) warga Aceh Utara, MY (40) warga Aceh Utara, M (32) warga Aceh Utara, HS (30) warga Tanjung Morawa, dan IF (32) warga Pekanbaru. “Penangkapan ini dilakukan di empat lokasi terpisah dalam rentang waktu 6 hingga 14 Oktober 2018,” ungkap Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolda Sumut, Medan, Jumat, 19 Oktober 2018 kemarian.

Mardiaz mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Titi Payung Bagan Asahan, Tanjung Balai pada Sabtu, 6 Oktober 2018 lalu dengan tersangka FM, W, IP, dan BA. Barang bukti sabu yang disita seberat 7 kg. Sebelumnya kita mendapatkan informasi bahwa ada tekong kapal yang kerap menjemput narkotika jenis sabu dari Malaysia, sehingga selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan,” katanya.

Kemudian penangkapan kedua, lanjut Mardiaz, dilakukan di Jalan Gagak Hitam, Ringroad tepatnya di Stasiun Bus Simpati Star, pada Kamis, 11 Oktober. Dari sana diamankan tiga tersangka, yakni MN, MY, dan M dengan barang bukti 10 kg sabu yang sebelumnya sabu itu dibawa dari Aceh menuju Medan.

Penangkapan ketiga dilakukan di Jalan Kolam Pancing Naray, Kelurahan Limau Manis, Tanjung Morawa pada Jumat, 12 Oktober 2018. Polisi berhasil menangkap HS dengan barang bukti 4,5 kg sabu.

Selanjutnya, penangkapan keempat dilakukan di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di kawasan Gerbang Tol Amplas pada Minggu, 14 Oktober 2018. Polisi menciduk IS dengan barang bukti 20 kg sabu yang dibawanya dari Bengkalis, Riau ke Medan dengan menggunakan mobil.

"Semua barang haram itu kemungkinan dikirim dari Malaysia. Kita masih melakukan pengembangan lagi," tegasnya.Akibat perbuatan itu, kesembilan tersangka dijerat Pasal 110 jo Pasal 114 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(whb)
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo
Pamer Sabu, Atim Diringkus...
Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Polisi Amankan Pria...
Polisi Amankan Pria di Jakut Jual Sabu, Profesi Pelaku Marbut Masjid
Berita Terkini
Gempa M5,6 Guncang Talaud...
Gempa M5,6 Guncang Talaud Maluku Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
6 menit yang lalu
Gempa 5,6 Magnitudo...
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Pulau DOI Maluku Utara Siang Ini
1 jam yang lalu
Prosesi Injak Kepala...
Prosesi Injak Kepala Kerbau Dikaitkan dengan Banteng, Ini Jawaban Jokowi
1 jam yang lalu
Tenun Sumba Tampil di...
Tenun Sumba Tampil di Panggung Dunia lewat Indonesia-Singapore Orchid Extravaganza
1 jam yang lalu
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
2 jam yang lalu
Pramono: Terowongan...
Pramono: Terowongan Plaza Senayan-Senayan City, Urai Macet dan Bisa Jadi Sentra UMKM
2 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved