Dijebak Pimpinan, Eks Kanit Narkoba Sempat di Penjara Selama 3 Tahun

Kamis, 18 Oktober 2018 - 22:23 WIB
Dijebak Pimpinan, Eks Kanit Narkoba Sempat di Penjara Selama 3 Tahun
Dijebak Pimpinan, Eks Kanit Narkoba Sempat di Penjara Selama 3 Tahun
A A A
MEDAN - Menjadi korban salah tangkap Aiptu Jaminta Ketaren mantan Kanit II Sat Narkoba Polres Deliserdang yang sempat menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan dipenjara akhirnya dibebaskan.

Aiptu Jaminta Ketaren dibebaskan Majelis Hakim Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali Nomor 247 Pk/Pid.Sus/2017 yang mengeluarkan amar putusannya membebaskan Jaminta Ketaren selaku terpidana karena tidak terbukti secara sah memiliki sabu.

Sebelumnya anggota polisi ini dituduh memiliki sabu 5 gram dan divonis Pengadilan Negeri Medan selama 7 tahun denda Rp1 miliar pada 13 Juni 2015 lalu.

Setelah korban terus menerus berjuang karena merasa tidak bersalah akhirnya pada 9 Mei 2018 lalu perjuangannya membuahkan hasil.

Hal ini dikarenakan salah satu informan pihak kepolisian yang ikut saat melakukan penangkapan terhadap Aiptu Jaminta Ketaren mengaku bahwa dia telah diperintahkan oleh salah seorang pimpinan kepolisian untuk menjebak korban dengan meletakkan narkotika jenis sabu sabu di dalam mobil korban.

Kuasa hukum korban Mahidin Sembiring menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan permohonan ganti kerugian. Dimana kliennya Jaminta Ketaren meminta kepada termohon 1 yakni Pemerintah Republik Indonesia, Kapolri serta Kapolda Sumatera Utara melalui Pengadilan Negeri Medan.

Dalam hal ini korban juga telah melaporkan salah seorang pimpinan kepolisian yang diduga telah menjebaknya ke Mabes Polri dan ke Polda Sumatera Utara namun disesalkan hingga saat ini belum juga ada kelanjutan.

Da juga berharap kepolisian bisa menangani kasus ini dengan tegas dan adil sehingga nantinya tidak ada lagi orang baik yang menjadi korban dengan kasus yang dijebak oleh oknum kepolisian sehingga harus mendekam dipenjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1509 seconds (0.1#10.140)