Dijebak Pimpinan, Eks Kanit Narkoba Sempat di Penjara Selama 3 Tahun

Kamis, 18 Oktober 2018 - 22:23 WIB
Dijebak Pimpinan, Eks...
Dijebak Pimpinan, Eks Kanit Narkoba Sempat di Penjara Selama 3 Tahun
A A A
MEDAN - Menjadi korban salah tangkap Aiptu Jaminta Ketaren mantan Kanit II Sat Narkoba Polres Deliserdang yang sempat menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan dipenjara akhirnya dibebaskan.

Aiptu Jaminta Ketaren dibebaskan Majelis Hakim Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali Nomor 247 Pk/Pid.Sus/2017 yang mengeluarkan amar putusannya membebaskan Jaminta Ketaren selaku terpidana karena tidak terbukti secara sah memiliki sabu.

Sebelumnya anggota polisi ini dituduh memiliki sabu 5 gram dan divonis Pengadilan Negeri Medan selama 7 tahun denda Rp1 miliar pada 13 Juni 2015 lalu.

Setelah korban terus menerus berjuang karena merasa tidak bersalah akhirnya pada 9 Mei 2018 lalu perjuangannya membuahkan hasil.

Hal ini dikarenakan salah satu informan pihak kepolisian yang ikut saat melakukan penangkapan terhadap Aiptu Jaminta Ketaren mengaku bahwa dia telah diperintahkan oleh salah seorang pimpinan kepolisian untuk menjebak korban dengan meletakkan narkotika jenis sabu sabu di dalam mobil korban.

Kuasa hukum korban Mahidin Sembiring menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan permohonan ganti kerugian. Dimana kliennya Jaminta Ketaren meminta kepada termohon 1 yakni Pemerintah Republik Indonesia, Kapolri serta Kapolda Sumatera Utara melalui Pengadilan Negeri Medan.

Dalam hal ini korban juga telah melaporkan salah seorang pimpinan kepolisian yang diduga telah menjebaknya ke Mabes Polri dan ke Polda Sumatera Utara namun disesalkan hingga saat ini belum juga ada kelanjutan.

Da juga berharap kepolisian bisa menangani kasus ini dengan tegas dan adil sehingga nantinya tidak ada lagi orang baik yang menjadi korban dengan kasus yang dijebak oleh oknum kepolisian sehingga harus mendekam dipenjara.
(sms)
Berita Terkait
Salah Tangkap, Bocah...
Salah Tangkap, Bocah 13 Tahun Bonyok Diduga Dihajar Oknum Polisi
Polda Sulsel Respons...
Polda Sulsel Respons Insiden Salah Tangkap Bocah 13 Tahun di Makassar
Menjadi Korban Salah...
Menjadi Korban Salah Tangkap, Korban Kritis Diduga Dianiaya Oknum Polisi
Tak Bersalah, Pria AS...
Tak Bersalah, Pria AS Dibebaskan Setelah 21 Tahun Dipenjara
Gara-gara Salah Tangkap,...
Gara-gara Salah Tangkap, Pria Ini Jalani Hukuman 15 Tahun Penjara
Diduga Salah Tangkap,...
Diduga Salah Tangkap, Penjual Kerupuk Minta Keadilan ke Polda Sumsel
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
5 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
8 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
9 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
9 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
10 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
10 jam yang lalu
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved