Bantuan Rekonstruksi Kantor Desa yang Rusak Sudah Cair
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merealisasikan bantuan bagi kantor desa yang rusak akibat bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Bantuan ini ditransfer ke rekening desa.
Realisasi bantuan renovasi kantor desa sebagai tindak lanjut kunjungan Mendagri Tjahjo Kumolo yang lalu ke daerah yang terkena dampak gempa di NTB. “Hari ini dana bantuan telah disalurkan ke rekening 66 desa. Dana bantuan tersebut untuk renovasi pembangunan kantor desa di NTB, dan setiap desa yang kantornya mengalami kerusakan dengan kategori berat mendapat bantuan 50 juta,” kata Tjahjo dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (17/10/2018).
Menurut Tjahjo, penyaluran bantuan dana renovasi kantor desa harus diukur kriteria dan persyaratan lainnya. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas setiap dana yang diberikan.
“Untuk bantuan pembangunan desa yang rusak berat ada kriteria yang harus dipenuhi, seperti foto, proposal, surat pernyataan bahwa tanah dan bangunan kantor desa tidak bermasalah, rekening desa, NPWP, form angket kondisi desa, surat pernyataan kesanggupan penyelesaian pekerjaan dan surat pernyataan kesanggupan pengembalian sisa dana bantuan,” ujarnya.
Hasil dari verifikasi di lapangan, yang terkena dampak kerusakan berat berjumlah 66 kantor desa. Dari sejumlah itu yang mengalami rusak berat paling banyak terdapat di Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Timur.
Tjahjo menegaskan bahwa Kemendagri merespons cepat rehabilisasi dan rekonstruksi pascagempa bumi di Lombok melalui realisasi bantuan dan pembangunan desa dengan kategori rusak berat. “Ini sesuai dengan Inpres No 5/2018,” tuturnya.
Realisasi bantuan renovasi kantor desa sebagai tindak lanjut kunjungan Mendagri Tjahjo Kumolo yang lalu ke daerah yang terkena dampak gempa di NTB. “Hari ini dana bantuan telah disalurkan ke rekening 66 desa. Dana bantuan tersebut untuk renovasi pembangunan kantor desa di NTB, dan setiap desa yang kantornya mengalami kerusakan dengan kategori berat mendapat bantuan 50 juta,” kata Tjahjo dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (17/10/2018).
Menurut Tjahjo, penyaluran bantuan dana renovasi kantor desa harus diukur kriteria dan persyaratan lainnya. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas setiap dana yang diberikan.
“Untuk bantuan pembangunan desa yang rusak berat ada kriteria yang harus dipenuhi, seperti foto, proposal, surat pernyataan bahwa tanah dan bangunan kantor desa tidak bermasalah, rekening desa, NPWP, form angket kondisi desa, surat pernyataan kesanggupan penyelesaian pekerjaan dan surat pernyataan kesanggupan pengembalian sisa dana bantuan,” ujarnya.
Hasil dari verifikasi di lapangan, yang terkena dampak kerusakan berat berjumlah 66 kantor desa. Dari sejumlah itu yang mengalami rusak berat paling banyak terdapat di Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Timur.
Tjahjo menegaskan bahwa Kemendagri merespons cepat rehabilisasi dan rekonstruksi pascagempa bumi di Lombok melalui realisasi bantuan dan pembangunan desa dengan kategori rusak berat. “Ini sesuai dengan Inpres No 5/2018,” tuturnya.
(poe)