Bupati Ditangkap KPK, Wabup Kumpulkan Semua Pejabat Pemkab Bekasi

Selasa, 16 Oktober 2018 - 13:39 WIB
Bupati Ditangkap KPK,...
Bupati Ditangkap KPK, Wabup Kumpulkan Semua Pejabat Pemkab Bekasi
A A A
JAKARTA - Setelah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditangkap KPK, Wakil Bupati bekasi Eka Supriatmadja mengumpulkan seluruh pejabat. Wabup Bekasi ingin agar pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

"Pelayanan tetap berjalan, roda pemerintahan tetap berjalan seperti biasanya, dan saya pastikan tidak terganggu dengan adanya penyidikan KPK," ujar Wakil Bupati Bekasi, Eka Supriatmadja kepada wartawan, Selasa (16/10/2018).

Menyusul penangkapan Neneng Hasanah, Eka menyatakan tengah mengumpulkan seluruh pejabat dari eselon II (sekretaris daerah, asisten daerah, kepala dinas dan staf ahli) menggelar rapat bersama. Agenda rapat yang dibahas berkaitan dengan pasca penangkapan bupati dan sejumlah pejabat daerah setempat. (Baca: Bupati Bekasi dan Direktur Lippo Group Tersangka Suap Meikarta )

Senada diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju. Birokrat tertinggi di Kabupaten Bekasi ini menyatakan aparatur tetap melaksanakan tugasnya dalam menyelenggarakan pemerintahan untuk masyarakat.

"Semua organisasi perangkat daerah (OPD) tetap melakukan tugas dan kewenangan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Dan kita pun masih menunggu, nanti langkah-langkah berikutnya akan seperti apa," katanya. Pantauan SINDO, gedung pemerintahan tampak sepi dan tidak banyak orang pasca kejadian tersebut.

KPK telah menetapkan empat penyelenggara negara di wilayah Kabupaten Bekasi sebagai tersangka atas kasus gratifikasi perizinan pembangunan properti Meikarta di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan pada Senin 15 Oktober 2018. Empat orang yang ditetapkan tersangka itu adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Jamaludin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjar Nahor, dan Kepala Bidang Tata Ruang Neneng Rahmi. Dalam proses penerbitan izin, Neneng dijanjikan mendapat fee sebesar Rp 13 miliar. Hingga penangkapan kemarin, Neneng disebut telah menerima dana sebesar Rp 7 miliar.

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik dalam operasi tangkap tangan kemarin adalah uang 1 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan rupiah serta uang tunai Rp 513 juta. Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
(ysw)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Danrem 051/Wijayakarta...
Danrem 051/Wijayakarta Resmikan Gedung Baru Koramil 05 Cibitung
Tata Mal Pelayan Publik,...
Tata Mal Pelayan Publik, Bekasi Anggarkan Rp2,9 Miliar
Inspektorat Bekasi Klaim...
Inspektorat Bekasi Klaim Selamatkan Uang APBD 2019 Senilai Rp1,5 Miliar
Cegah Corona, PLN UP3...
Cegah Corona, PLN UP3 Cikarang Minta Pelanggan Lakukan Baca Meter Mandiri
Berita Terkini
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
41 menit yang lalu
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
1 jam yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
3 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
3 jam yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
3 jam yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
3 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved