Ditawarkan Mulai Rp184 Juta, Ini Syarat Miliki Rumah DP 0 Rupiah

Jum'at, 12 Oktober 2018 - 22:07 WIB
Ditawarkan Mulai Rp184...
Ditawarkan Mulai Rp184 Juta, Ini Syarat Miliki Rumah DP 0 Rupiah
A A A
JAKARTA - Pembukaan pendaftaran untuk masyarakat yang ingin membeli rumah Solusi Rumah Warga (Samawa) down payment (DP) 0 Rupiah Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, bakal dibuka pada 1 November 2018. Rumah yang ditawarkan mulai dari Rp184.800.000 hingga Rp310.000.000 ini harus melalui beberapa syarat terlebih dahulu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Melly Budiastuti mengatakan, pendaftaran rumah DP 0 rupiah dapat diakses secara online melalui website dp0rupiah.jakarta.go.id. Dari situs itu nantinya website akan mengarahkan.

Dia juga mengatakan, Rumah DP 0 Rupiah di Klapa Village memiliki dua tipe bangunan, yakni 420 unit tipe 21 dijual dengan kisaran harga Rp184.800.000-Rp 213.400.000. Sedangkan untuk tipe 36 sebanyak 360 unit dibanderol mulai dari harga Rp304.920.000-Rp310.000.000.

"Skema cicilan KPRS dibagi 2, yakni skema jangka waktu 20 tahun dan 15 tahun dengan besar cicilan Rp2,1 juta sampai dengan Rp2,6 juta," ujar Melly. (Baca juga: Ganti Nama Samawa DP 0 Rupiah, Anies: Kedamaian dan Cinta Kasih )

Adapun skema jangka waktu cicilan maksimal 20 tahun. Pada tahap 1 di Jakarta Timur, dua skema cicilan sebagai berikut:

- Cicilan Rp2.008.337/bulan, jangka waktu 20 tahun, estimasi penghasilan Rp5.738.105

- Cicilan Rp2.426.665/bulan, jangka waktu 15 tahun, estimasi penghasilan Rp6.933.329

Melly melanjutkan untuk memiliki hunian ini harus mempunyai sejumlah persyaratan, di antaranya adalah:

1. Warga ber-KTP DKI yang telah tinggal di Jakarta sekurang-kurangnya 5 tahun;

2. Warga yang belum punya rumah;

3. Warga yang tidak pernah menerima subsidi perumahan;

4. Warga berpenghasilan 4 – 7 juta rupiah setiap bulan;

5. Warga yang taat pajak;

6. Prioritas bagi warga yang telah menikah;

7. Bagi warga yang terpilih, wajib memiliki rekening Bank DKI.

Persyaratan Administrasi:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta (minimal 5 tahun saat mengajukan permohonan);

2. Kartu Keluarga (KK);

3. Surat pernyataan belum punya rumah;

4. Surat pernyataan tidak pernah menerima subsidi perumahan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

6. Surat Nikah atau Akta Nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Permohonan fasilitas pembiayaan melalui poses sebagai berikut:

1. Verifikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta;

2. Verifikasi Bank Pelaksana (Bank DKI);

3. Penetapan Nominatif Daftar Penerima Manfaat.
(mhd)
Berita Terkait
Anies Lantik 12 Pejabat...
Anies Lantik 12 Pejabat Tinggi di Pemprov DKI
Anies Ganti 2 Wali Kota...
Anies Ganti 2 Wali Kota dan 5 Pejabat Pemprov DKI, Berikut Nama-namanya
Dua Wajah Anies di Pusaran...
Dua Wajah Anies di Pusaran Reklamasi
Anies Baswedan Dapat...
Anies Baswedan Dapat Penghargaan Lagi, Pemprov DKI Raih Top Digital Awards 2020
7 Aksi Anies Baswedan...
7 Aksi Anies Baswedan di Forum Internasional Tahun 2021
Gubernur Anies Dikabarkan...
Gubernur Anies Dikabarkan Sakit Parah, Begini Kata Wakilnya Riza Patria
Berita Terkini
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
2 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
4 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
4 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
4 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
5 jam yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
5 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved