Mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya Divonis 4 Penjara
A
A
A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun 8 bulan terhadap mantan direktur utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) M Firmansyah Arifin.
Sedangkan mantan Direktur Keuangan dan Pengembangan Usaha PT DPS M Yahya divonis 4 tahun 3 bulan penjara. Keduanya dianggap terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan proyek tangki pendam fiktif senilai Rp179 milliar di PT DPS. Tak hanya hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Para terdakwa juga wajib mengembalikan atau uang pengganti. Untuk terdakwa M Firmansyah harus membayar sebesar USD1.150. Jika tidak dapat mengganti uang pengganti maka aset akan disita oleh jaksa. Jika uang aset masih kurang dari uang pengganti, terdakwa wajib menjalani hukuman penjara selama 2 tahun kurungan.
Sedangkan terdakwa M Yahya, wajib membayar uang pengganti USD951. Jika tidak bisa mengembalikan, akan disita aset miliknya seharga uang pengganti. Tetapi, bila nilai aset kurang dari uang pengganti, terdakwa wajib menjalani tambahan hukuman 1 tahun kurungan.
“Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar pasal pasal 3 juncto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan membacakan amar putusannya, Jumat (12/10/2018).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada agenda sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 7 tahun penjara untuk terdakwa M Firmansyah dan 5 tahun penjara bagi terdakwa M Yahya. Menanggapi vonis ini, kedua belah pihak, baik terdakwa maupun jaksa masih belum mengambil langkah hukum banding. “Pikir-pikir pak hakim,” ujar terdakwa M Firmansyah dan M Yahya.
Penasihat hukum Firmansyah, Sigit Darmawan usai sidang mengatakan, sebelum mengambil langkah hukum setelah putusan hakim, pihaknya akan membicarakan terlebih dahulu dengan terdakwa. Dirinya menilai putusan tersebut masih tinggi. "Kami masih menunggu dengan putusan tersebut, karena memang akan pikir pikir," terangnya.
Diketahui, dugaan korupsi itu bermula saat PT DPS menandatangani kontrak kerjasama dengan PT Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi senilai Rp179 miliar. Saat pelaksanaan, PT DPS melakukan subkontrak pada AE Marine Pte Ltd di Singapura. Selanjutnya, perusahaan galangan kapal pelat merah itu diduga merekayasa progres fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.
PT DPS kemudian melakukan transfer sebesar USD3,96 juta pada AE Marine Pte Ltd. Namun, dalam pelaksanaannya, justru tidak ada pekerjaan di lapangan. Dana itu justru dipakai untuk menutup kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong Pte Ltd yang telah mempunyai anggaran tersendiri.
Sedangkan mantan Direktur Keuangan dan Pengembangan Usaha PT DPS M Yahya divonis 4 tahun 3 bulan penjara. Keduanya dianggap terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan proyek tangki pendam fiktif senilai Rp179 milliar di PT DPS. Tak hanya hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Para terdakwa juga wajib mengembalikan atau uang pengganti. Untuk terdakwa M Firmansyah harus membayar sebesar USD1.150. Jika tidak dapat mengganti uang pengganti maka aset akan disita oleh jaksa. Jika uang aset masih kurang dari uang pengganti, terdakwa wajib menjalani hukuman penjara selama 2 tahun kurungan.
Sedangkan terdakwa M Yahya, wajib membayar uang pengganti USD951. Jika tidak bisa mengembalikan, akan disita aset miliknya seharga uang pengganti. Tetapi, bila nilai aset kurang dari uang pengganti, terdakwa wajib menjalani tambahan hukuman 1 tahun kurungan.
“Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar pasal pasal 3 juncto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan membacakan amar putusannya, Jumat (12/10/2018).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada agenda sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 7 tahun penjara untuk terdakwa M Firmansyah dan 5 tahun penjara bagi terdakwa M Yahya. Menanggapi vonis ini, kedua belah pihak, baik terdakwa maupun jaksa masih belum mengambil langkah hukum banding. “Pikir-pikir pak hakim,” ujar terdakwa M Firmansyah dan M Yahya.
Penasihat hukum Firmansyah, Sigit Darmawan usai sidang mengatakan, sebelum mengambil langkah hukum setelah putusan hakim, pihaknya akan membicarakan terlebih dahulu dengan terdakwa. Dirinya menilai putusan tersebut masih tinggi. "Kami masih menunggu dengan putusan tersebut, karena memang akan pikir pikir," terangnya.
Diketahui, dugaan korupsi itu bermula saat PT DPS menandatangani kontrak kerjasama dengan PT Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi senilai Rp179 miliar. Saat pelaksanaan, PT DPS melakukan subkontrak pada AE Marine Pte Ltd di Singapura. Selanjutnya, perusahaan galangan kapal pelat merah itu diduga merekayasa progres fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.
PT DPS kemudian melakukan transfer sebesar USD3,96 juta pada AE Marine Pte Ltd. Namun, dalam pelaksanaannya, justru tidak ada pekerjaan di lapangan. Dana itu justru dipakai untuk menutup kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong Pte Ltd yang telah mempunyai anggaran tersendiri.
(wib)