Mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya Divonis 4 Penjara

Jum'at, 12 Oktober 2018 - 20:18 WIB
Mantan Dirut PT Dok...
Mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya Divonis 4 Penjara
A A A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun 8 bulan terhadap mantan direktur utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) M Firmansyah Arifin.

Sedangkan mantan Direktur Keuangan dan Pengembangan Usaha PT DPS M Yahya divonis 4 tahun 3 bulan penjara. Keduanya dianggap terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan proyek tangki pendam fiktif senilai Rp179 milliar di PT DPS. Tak hanya hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Para terdakwa juga wajib mengembalikan atau uang pengganti. Untuk terdakwa M Firmansyah harus membayar sebesar USD1.150. Jika tidak dapat mengganti uang pengganti maka aset akan disita oleh jaksa. Jika uang aset masih kurang dari uang pengganti, terdakwa wajib menjalani hukuman penjara selama 2 tahun kurungan.

Sedangkan terdakwa M Yahya, wajib membayar uang pengganti USD951. Jika tidak bisa mengembalikan, akan disita aset miliknya seharga uang pengganti. Tetapi, bila nilai aset kurang dari uang pengganti, terdakwa wajib menjalani tambahan hukuman 1 tahun kurungan.

“Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar pasal pasal 3 juncto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan membacakan amar putusannya, Jumat (12/10/2018).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada agenda sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 7 tahun penjara untuk terdakwa M Firmansyah dan 5 tahun penjara bagi terdakwa M Yahya. Menanggapi vonis ini, kedua belah pihak, baik terdakwa maupun jaksa masih belum mengambil langkah hukum banding. “Pikir-pikir pak hakim,” ujar terdakwa M Firmansyah dan M Yahya.

Penasihat hukum Firmansyah, Sigit Darmawan usai sidang mengatakan, sebelum mengambil langkah hukum setelah putusan hakim, pihaknya akan membicarakan terlebih dahulu dengan terdakwa. Dirinya menilai putusan tersebut masih tinggi. "Kami masih menunggu dengan putusan tersebut, karena memang akan pikir pikir," terangnya.

Diketahui, dugaan korupsi itu bermula saat PT DPS menandatangani kontrak kerjasama dengan PT Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi senilai Rp179 miliar. Saat pelaksanaan, PT DPS melakukan subkontrak pada AE Marine Pte Ltd di Singapura. Selanjutnya, perusahaan galangan kapal pelat merah itu diduga merekayasa progres fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.

PT DPS kemudian melakukan transfer sebesar USD3,96 juta pada AE Marine Pte Ltd. Namun, dalam pelaksanaannya, justru tidak ada pekerjaan di lapangan. Dana itu justru dipakai untuk menutup kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong Pte Ltd yang telah mempunyai anggaran tersendiri.
(wib)
Berita Terkait
Mark Up Tanah Sekolahan,...
Mark Up Tanah Sekolahan, Mantan Pejabat Ngawi Dijebloskan ke Tahanan
Roadshow ke Jatim, KPK...
Roadshow ke Jatim, KPK Ajak Pejabat Kuatkan Komitmen Anti Korupsi
Persidangan Korupsi...
Persidangan Korupsi Terbesar dalam 4 Dekade di Singapura Segera Digelar
Bupati Kolaka Timur...
Bupati Kolaka Timur Kena OTT, KPK: Generasi Muda Miliki Godaan Tinggi untuk Korupsi
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
9 Kasus Korupsi Besar...
9 Kasus Korupsi Besar di Singapura, Nomor 4 Uangnya Digunakan Bermain Judi
Berita Terkini
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
50 menit yang lalu
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
50 menit yang lalu
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
1 jam yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
4 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
6 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
7 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved