Polda Babel Gerebek Pabrik Kecap Berbahan Limbah Tebu

Jum'at, 12 Oktober 2018 - 17:20 WIB
Polda Babel Gerebek...
Polda Babel Gerebek Pabrik Kecap Berbahan Limbah Tebu
A A A
BANGKA - Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) menggerebek pabrik kecap ilegal berbahan Molasses limbah gula di gedung industri pabrik kecap murni cap Siong dan cap SS di Kuday Selatan, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Kasubdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Babel Kompol Wahyudi Rahman menuturkan, penggerebekan dilakukan Rabu 10 Oktober 2018 pukul 15.30 WIB berdasarkan laporan masyarakat. Diketahui pemilik gedung industri pabrik kecap murni cap Siong dan SS di Sungailiat, berinisial O (60).

"Kronologisnya pada saat penggeledahan pabrik kecap asin dan manis tersebut petugas menemukan barang bukti (BB) berisikan Molasses. Molasses itu dari referensi kita dapatkan bahwa limbah pembuatan hasil dari tebu diperoleh dari luar Babel dikirim dalam jumlah yang besar. Pelaku membelinya dari luar daerah Babel," ujarnya di Mapolda Babel, Jumat (12/10/2018).

Wahyudi menjelaskan, pemilik gedung industri melanggar ketentuan UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen Pasal 135 Jo Pasal 140 UU RI No 18/2002 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf E dan H tentang Perlindungan.

"Pelaku dan BB sudah diamankan ke Polda Babel guna penyelidikan lebih lanjut. Sekarang dalam proses kemudian dikoordinasikan dengan ahli dan dilengkapi berkas perkaranya untuk kita kirimkan ke JPU," jelasnya.

Wahyudi juga menjelaskan pihaknya juga masih melakukan tahap pengukuran jumlah kepada ahli dan juga berkoordinasi dengan saksi-saksi terkait. Limbah ini akan diuji di laboratorium Pertanian Bogor, untuk diketahui apa dampak bagi kesehatan terhadap campuran kecap mengandung limbah tersebut.

"Aktivitas kegiatan pabrik ini sekitar 5 tahun, tapi menggunakan limbah molasses berdasarkan keterangan tersangka sekitar 2 tahun belakangan ini. Di dalam tanki juga kita lihat cicak mati beserta kotoran cicak tersebut," terangnya.

Untuk tersangka kata Wahyudi, saat ini masih satu orang, dan dua orang pekerjanya diambil sebagai saksi. Barang bukti berupa 2 tangki berisikan Molasses, 2 unit mesin industri ketel uap, mesin kemasan kecap 2 unit, produk kecap manis, dan kecap asin produksi perusahaan.
(wib)
Berita Terkait
Razia Produk Makanan...
Razia Produk Makanan Berbahaya
5 Makanan Paling Berbahaya...
5 Makanan Paling Berbahaya di Dunia, Nomor 4 Lebih Beracun dari Sianida
Ini Bagian Tubuh Ular...
Ini Bagian Tubuh Ular yang Bisa Dikonsumsi Manusia
Ratusan Kilogram Makanan...
Ratusan Kilogram Makanan Berpengawet Mayat Dimusnahkan
BPOM Tarik Peredaran...
BPOM Tarik Peredaran Es Krim Haagen-Dazs dari Pasaran
Pemkot Salatiga Gelar...
Pemkot Salatiga Gelar Razia Makanan dan Minuman di Pasar
Berita Terkini
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
8 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Adakan Giat Literasi di SDN Pangarakan 02 Srogol Cigombong
11 menit yang lalu
UAD Yogyakarta: Hak...
UAD Yogyakarta: Hak Imunitas Halangi Penegakan Hukum dan Buat Jaksa Tak Tersentuh
18 menit yang lalu
BPBD Kota Bekasi Sebut...
BPBD Kota Bekasi Sebut Pengungsi Banjir Telah Kembali ke Rumah
1 jam yang lalu
Sekdes di Rembang Ditahan...
Sekdes di Rembang Ditahan Kejaksaan Gara-gara Korupsi Dana Desa Rp400 Juta untuk Game Online
1 jam yang lalu
Warga Bogor Tewas Kecelakaan...
Warga Bogor Tewas Kecelakaan di Cinere Depok, Sopir Truk Ekspedisi Diamankan
2 jam yang lalu
Infografis
Pesawat Berbahan Bakar...
Pesawat Berbahan Bakar Hidrogen Cair Berhasil Mengudara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved