Polda Babel Gerebek Pabrik Kecap Berbahan Limbah Tebu

Jum'at, 12 Oktober 2018 - 17:20 WIB
Polda Babel Gerebek...
Polda Babel Gerebek Pabrik Kecap Berbahan Limbah Tebu
A A A
BANGKA - Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) menggerebek pabrik kecap ilegal berbahan Molasses limbah gula di gedung industri pabrik kecap murni cap Siong dan cap SS di Kuday Selatan, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Kasubdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Babel Kompol Wahyudi Rahman menuturkan, penggerebekan dilakukan Rabu 10 Oktober 2018 pukul 15.30 WIB berdasarkan laporan masyarakat. Diketahui pemilik gedung industri pabrik kecap murni cap Siong dan SS di Sungailiat, berinisial O (60).

"Kronologisnya pada saat penggeledahan pabrik kecap asin dan manis tersebut petugas menemukan barang bukti (BB) berisikan Molasses. Molasses itu dari referensi kita dapatkan bahwa limbah pembuatan hasil dari tebu diperoleh dari luar Babel dikirim dalam jumlah yang besar. Pelaku membelinya dari luar daerah Babel," ujarnya di Mapolda Babel, Jumat (12/10/2018).

Wahyudi menjelaskan, pemilik gedung industri melanggar ketentuan UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen Pasal 135 Jo Pasal 140 UU RI No 18/2002 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf E dan H tentang Perlindungan.

"Pelaku dan BB sudah diamankan ke Polda Babel guna penyelidikan lebih lanjut. Sekarang dalam proses kemudian dikoordinasikan dengan ahli dan dilengkapi berkas perkaranya untuk kita kirimkan ke JPU," jelasnya.

Wahyudi juga menjelaskan pihaknya juga masih melakukan tahap pengukuran jumlah kepada ahli dan juga berkoordinasi dengan saksi-saksi terkait. Limbah ini akan diuji di laboratorium Pertanian Bogor, untuk diketahui apa dampak bagi kesehatan terhadap campuran kecap mengandung limbah tersebut.

"Aktivitas kegiatan pabrik ini sekitar 5 tahun, tapi menggunakan limbah molasses berdasarkan keterangan tersangka sekitar 2 tahun belakangan ini. Di dalam tanki juga kita lihat cicak mati beserta kotoran cicak tersebut," terangnya.

Untuk tersangka kata Wahyudi, saat ini masih satu orang, dan dua orang pekerjanya diambil sebagai saksi. Barang bukti berupa 2 tangki berisikan Molasses, 2 unit mesin industri ketel uap, mesin kemasan kecap 2 unit, produk kecap manis, dan kecap asin produksi perusahaan.
(wib)
Berita Terkait
Razia Produk Makanan...
Razia Produk Makanan Berbahaya
5 Makanan Paling Berbahaya...
5 Makanan Paling Berbahaya di Dunia, Nomor 4 Lebih Beracun dari Sianida
Ini Bagian Tubuh Ular...
Ini Bagian Tubuh Ular yang Bisa Dikonsumsi Manusia
Ratusan Kilogram Makanan...
Ratusan Kilogram Makanan Berpengawet Mayat Dimusnahkan
BPOM Tarik Peredaran...
BPOM Tarik Peredaran Es Krim Haagen-Dazs dari Pasaran
Pemkot Salatiga Gelar...
Pemkot Salatiga Gelar Razia Makanan dan Minuman di Pasar
Berita Terkini
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
26 menit yang lalu
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
38 menit yang lalu
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
55 menit yang lalu
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
1 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
1 jam yang lalu
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
3 jam yang lalu
Infografis
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved