Polda Babel Gerebek Pabrik Kecap Berbahan Limbah Tebu
A
A
A
BANGKA - Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) menggerebek pabrik kecap ilegal berbahan Molasses limbah gula di gedung industri pabrik kecap murni cap Siong dan cap SS di Kuday Selatan, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Kasubdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Babel Kompol Wahyudi Rahman menuturkan, penggerebekan dilakukan Rabu 10 Oktober 2018 pukul 15.30 WIB berdasarkan laporan masyarakat. Diketahui pemilik gedung industri pabrik kecap murni cap Siong dan SS di Sungailiat, berinisial O (60).
"Kronologisnya pada saat penggeledahan pabrik kecap asin dan manis tersebut petugas menemukan barang bukti (BB) berisikan Molasses. Molasses itu dari referensi kita dapatkan bahwa limbah pembuatan hasil dari tebu diperoleh dari luar Babel dikirim dalam jumlah yang besar. Pelaku membelinya dari luar daerah Babel," ujarnya di Mapolda Babel, Jumat (12/10/2018).
Wahyudi menjelaskan, pemilik gedung industri melanggar ketentuan UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen Pasal 135 Jo Pasal 140 UU RI No 18/2002 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf E dan H tentang Perlindungan.
"Pelaku dan BB sudah diamankan ke Polda Babel guna penyelidikan lebih lanjut. Sekarang dalam proses kemudian dikoordinasikan dengan ahli dan dilengkapi berkas perkaranya untuk kita kirimkan ke JPU," jelasnya.
Wahyudi juga menjelaskan pihaknya juga masih melakukan tahap pengukuran jumlah kepada ahli dan juga berkoordinasi dengan saksi-saksi terkait. Limbah ini akan diuji di laboratorium Pertanian Bogor, untuk diketahui apa dampak bagi kesehatan terhadap campuran kecap mengandung limbah tersebut.
"Aktivitas kegiatan pabrik ini sekitar 5 tahun, tapi menggunakan limbah molasses berdasarkan keterangan tersangka sekitar 2 tahun belakangan ini. Di dalam tanki juga kita lihat cicak mati beserta kotoran cicak tersebut," terangnya.
Untuk tersangka kata Wahyudi, saat ini masih satu orang, dan dua orang pekerjanya diambil sebagai saksi. Barang bukti berupa 2 tangki berisikan Molasses, 2 unit mesin industri ketel uap, mesin kemasan kecap 2 unit, produk kecap manis, dan kecap asin produksi perusahaan.
Kasubdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Babel Kompol Wahyudi Rahman menuturkan, penggerebekan dilakukan Rabu 10 Oktober 2018 pukul 15.30 WIB berdasarkan laporan masyarakat. Diketahui pemilik gedung industri pabrik kecap murni cap Siong dan SS di Sungailiat, berinisial O (60).
"Kronologisnya pada saat penggeledahan pabrik kecap asin dan manis tersebut petugas menemukan barang bukti (BB) berisikan Molasses. Molasses itu dari referensi kita dapatkan bahwa limbah pembuatan hasil dari tebu diperoleh dari luar Babel dikirim dalam jumlah yang besar. Pelaku membelinya dari luar daerah Babel," ujarnya di Mapolda Babel, Jumat (12/10/2018).
Wahyudi menjelaskan, pemilik gedung industri melanggar ketentuan UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen Pasal 135 Jo Pasal 140 UU RI No 18/2002 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf E dan H tentang Perlindungan.
"Pelaku dan BB sudah diamankan ke Polda Babel guna penyelidikan lebih lanjut. Sekarang dalam proses kemudian dikoordinasikan dengan ahli dan dilengkapi berkas perkaranya untuk kita kirimkan ke JPU," jelasnya.
Wahyudi juga menjelaskan pihaknya juga masih melakukan tahap pengukuran jumlah kepada ahli dan juga berkoordinasi dengan saksi-saksi terkait. Limbah ini akan diuji di laboratorium Pertanian Bogor, untuk diketahui apa dampak bagi kesehatan terhadap campuran kecap mengandung limbah tersebut.
"Aktivitas kegiatan pabrik ini sekitar 5 tahun, tapi menggunakan limbah molasses berdasarkan keterangan tersangka sekitar 2 tahun belakangan ini. Di dalam tanki juga kita lihat cicak mati beserta kotoran cicak tersebut," terangnya.
Untuk tersangka kata Wahyudi, saat ini masih satu orang, dan dua orang pekerjanya diambil sebagai saksi. Barang bukti berupa 2 tangki berisikan Molasses, 2 unit mesin industri ketel uap, mesin kemasan kecap 2 unit, produk kecap manis, dan kecap asin produksi perusahaan.
(wib)