40 Burung Dilindungi Dilepasliar ke Hutan Kotawaringin Barat

Jum'at, 12 Oktober 2018 - 13:45 WIB
40 Burung Dilindungi...
40 Burung Dilindungi Dilepasliar ke Hutan Kotawaringin Barat
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Sebanyak 40 burung yang dilindungi undang-undang hasil sitaan BKSDA Surabaya, Jawa Timur (Jatim) dilepasliarkan ke Hutan Lindung, Desa Pasir Panjang, Kelurahan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Jumat (12/10/2018) siang. Puluhan burung ini disita dari warga Jawa Timur pada 14 September lalu di atas kapal saat akan diselundupkan.

"Dari 40 burung, 20 burung jenis Murai Batu (Kittacincla malabarica) yang tidak dilindungi dan 20 ekor burung Cucak Hijau (Chloropsis onnerati) hewan yang dilindungi. Kondisi 40 burung ini dalam keadaan sehat," kata Kepala Sub Direktorat Sumber Daya Genetik, Direktorat Konservasi Keanekargaman Hayati, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Moh Haryono usai melepasliarkan puluhan burung didampingi pejabat Pemkab Kobar.

Pemilihan Kotawaringin Barat sebagai lokasi pelepasliaran puluhan burung karena hasil penyelidikan dan penyidikan serta uji genetik dan jenis burung, berasal dari daerah ini. "Sebenarnya yang diamankan lebih dari 40 ekor, sisanya dilepasliarkan ke Kalimantan Timur karena berasal dari sana. Ini sebagai komitmen KLHK untuk menjaga keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia. Supaya tidak punah. Sebab burung burung ini harus terus dijaga kelestariannya," ujarnya.

Saat ini ada tren penurunan populasi burung di Indonesia. Dari 500 jenis burung yang dilindungi di Indonesia sebagian kecil sudah punah. "Oleh karena itu upaya kita mencegah supaya yang masih ada terus berkembang biak dan semakin banyak jumlahnya," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0918 seconds (0.1#10.140)