Illegal Fishing, Polair Sumut Tangkap Kapal Bawa Bahan Peledak
A
A
A
MEDAN - Satu unit kapal penangkap ikan, KM Cahaya Abadi-08 GT 5 No 374/ S 69 berbendera Indonesia yang sedang menangkap ikan (illegal fishing) dengan menggunakan bahan peledak (Destructive Fishing) ditangkap personel Unit Markas Tapanuli Tengah (Tapteng) Direktorat Kepolisian Air (Polair) Sumatera Utara (Sumut).
KM Cahaya Abadi yang dinahkodai W dengan 8 orang ABK masing-masing berinisial He, Aw, Sa, TH, HM, RH, dan DS seluruhnya warga Kabupaten Tapteng ini ditangkap saat menangkap ikan di wilayah Perairan Tapanuli Tengah tepat di posisi 01 33′ 200″ N dan 98 41′ 450″ E atau 2 mil arah selatan dari Pulau Tungkus Nasi Kabupaten Tapteng, Kamis (11/10/2018).
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit kapal ikan KM Cahaya Abadi Gt 5 No.374/S69 bermesin Mitsubishi 6 silinder, 1 unit sampan tanpa mesin, 1 unit GPS merk Garmin, 1 Sonar merk Garmin, 1 eksamplar dokumen kapal, 1 unit kompresor, 3 gulung selang angin, 4 buah movis selam, 4 buah masker selam, 100 buah botol kaca, 1 goni potasium 25 Kg, 100 butir kep sumbu peledak, 3 kaleng cat warna perak 1 Kg, 2 ball korek api kayu, 2 bungkus sio, 1 buah teropong, 1 set tangguk ikan dan 5 buah fiber ikan ukuran 800 Kg.
Untuk penyidikan lebih lanjut, para tersangka berikut barang bukti diamankan di Dermaga PPN Sibolga. Direktur Polair Polda Sumut, Kombes Pol Yosi Muhamartha mengatakan kapal penangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak itu ditangkap petugas yang sedang berpatroli menggunakan Kapal Patroli KP 2010, KP 2024 dan perahu karet.
"Nahkoda berikut ABK tersebut ditangkap Kamis tanggal 11 Oktober 2018 pukul 00.30 WIB di posisi 01 33′ 200″ N dan 98 41′ 450″ E atau 2 mil arah selatan dari pulau Tungkus Nasi Kab Tapteng," terangnya kepada wartawan.
Pengeboman ikan ini, katanya merupakan atensi pimpinan yang harus ditindaklanjuti secara serius karena sangat berdampak buruk kepada ekosistem dan biota laut yang dapat merusak terumbu karang dan kelangsungan hidup ikan-ikan di laut.
Dia menegaskan praktik pengeboman ikan seperti ini harus dihentikan untuk kelanjutan (Sustainability) kelangsungan kehidupan di laut. "Praktik pengeboman ikan dilaut bukan saja merusak lingkungan hidup sekitar tapi juga sudah banyak menelan korban para nelayan yang kehilangan sebagian anggota tubuh seperti tangan dan kaki puntung karena ledakan bahkan ada yang sampai meninggal dunia," jelasnya.
Yosi berharap kepada nelayan dan masyarakat dapat menjaga bersama agar terjaganya ekosistem laut akan dinikmati generasi yang akan datang. "Kita patut apresiasi kinerja anggota yang berhasil mengamankan nelayan yang menangkap ikan dengan bom ikan dan kami juga berharap peran serta masyarakat terutama nelayan untuk menjaga ekosistem laut," pungkasnya.
KM Cahaya Abadi yang dinahkodai W dengan 8 orang ABK masing-masing berinisial He, Aw, Sa, TH, HM, RH, dan DS seluruhnya warga Kabupaten Tapteng ini ditangkap saat menangkap ikan di wilayah Perairan Tapanuli Tengah tepat di posisi 01 33′ 200″ N dan 98 41′ 450″ E atau 2 mil arah selatan dari Pulau Tungkus Nasi Kabupaten Tapteng, Kamis (11/10/2018).
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit kapal ikan KM Cahaya Abadi Gt 5 No.374/S69 bermesin Mitsubishi 6 silinder, 1 unit sampan tanpa mesin, 1 unit GPS merk Garmin, 1 Sonar merk Garmin, 1 eksamplar dokumen kapal, 1 unit kompresor, 3 gulung selang angin, 4 buah movis selam, 4 buah masker selam, 100 buah botol kaca, 1 goni potasium 25 Kg, 100 butir kep sumbu peledak, 3 kaleng cat warna perak 1 Kg, 2 ball korek api kayu, 2 bungkus sio, 1 buah teropong, 1 set tangguk ikan dan 5 buah fiber ikan ukuran 800 Kg.
Untuk penyidikan lebih lanjut, para tersangka berikut barang bukti diamankan di Dermaga PPN Sibolga. Direktur Polair Polda Sumut, Kombes Pol Yosi Muhamartha mengatakan kapal penangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak itu ditangkap petugas yang sedang berpatroli menggunakan Kapal Patroli KP 2010, KP 2024 dan perahu karet.
"Nahkoda berikut ABK tersebut ditangkap Kamis tanggal 11 Oktober 2018 pukul 00.30 WIB di posisi 01 33′ 200″ N dan 98 41′ 450″ E atau 2 mil arah selatan dari pulau Tungkus Nasi Kab Tapteng," terangnya kepada wartawan.
Pengeboman ikan ini, katanya merupakan atensi pimpinan yang harus ditindaklanjuti secara serius karena sangat berdampak buruk kepada ekosistem dan biota laut yang dapat merusak terumbu karang dan kelangsungan hidup ikan-ikan di laut.
Dia menegaskan praktik pengeboman ikan seperti ini harus dihentikan untuk kelanjutan (Sustainability) kelangsungan kehidupan di laut. "Praktik pengeboman ikan dilaut bukan saja merusak lingkungan hidup sekitar tapi juga sudah banyak menelan korban para nelayan yang kehilangan sebagian anggota tubuh seperti tangan dan kaki puntung karena ledakan bahkan ada yang sampai meninggal dunia," jelasnya.
Yosi berharap kepada nelayan dan masyarakat dapat menjaga bersama agar terjaganya ekosistem laut akan dinikmati generasi yang akan datang. "Kita patut apresiasi kinerja anggota yang berhasil mengamankan nelayan yang menangkap ikan dengan bom ikan dan kami juga berharap peran serta masyarakat terutama nelayan untuk menjaga ekosistem laut," pungkasnya.
(kri)