Polisi Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal
A
A
A
SLEMAN - Polsek Sayegan, Sleman berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai jenis merk saat operasi penertiban di wilayah hukum setempat, Selasa (9/10/2018) malam.
Miras tersebut didapat dari dua tempat penjualan yang berbeda. Barang bukti (BB) tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Sayegan guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Sayegan AKP Mastono mengatakan selain untuk menertibkan penjualan miras ilegal. Kegiatan ini juga sebagai upaya preventif terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Terutama aksi kriminalitas. Sebab kejahatan yang sering terjadi kebanyakan dipicu pengaruh miras tersebut.
"Peneriban miras ini untuk meminimalisir tindak pidana di kejahatan, khususnya wilayah hukum Polsek Sayegan," kata Masnoto, Rabu (10/10/2018).
Masnoto menjelaskan dengan diamankannya miras tanpa izin dapat menjadi contoh kepada pedagang lainnya agar tidak mengedarkan miras. pihaknya akan mengintensifkan razia untuk menekan peredaran miras bahkan narkoba.
Sehingga masyarakat bisa merasa aman dan nyaman "Kita harus bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar selalu kondusif," terangnya.
Kanit Reskrim Ipda Widiyantoro menambahkan dalam operasi penertiban tersebut, sebenarnya menyasar ke beberapa toko yang ditengarai memperjual belikan miras tanpa izin.
Namun dari sejumlah tempat itu, hanya mendapatkan dua lokasi. Yaitu di dekat dekat stadion TGP dan pasar Srikaton. "Dari dua tempat ini kami berhasil mengamankan 25 botol," tambahnya.
Hanya saja belum diketahui siapa yang menjual miras tersebut. Sebab saat ditemuka tidak ada yang mengakui. Karena itu, terus akan melakukan pengembangan penyelidikan terhadap temuan miras ini.
Miras tersebut didapat dari dua tempat penjualan yang berbeda. Barang bukti (BB) tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Sayegan guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Sayegan AKP Mastono mengatakan selain untuk menertibkan penjualan miras ilegal. Kegiatan ini juga sebagai upaya preventif terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Terutama aksi kriminalitas. Sebab kejahatan yang sering terjadi kebanyakan dipicu pengaruh miras tersebut.
"Peneriban miras ini untuk meminimalisir tindak pidana di kejahatan, khususnya wilayah hukum Polsek Sayegan," kata Masnoto, Rabu (10/10/2018).
Masnoto menjelaskan dengan diamankannya miras tanpa izin dapat menjadi contoh kepada pedagang lainnya agar tidak mengedarkan miras. pihaknya akan mengintensifkan razia untuk menekan peredaran miras bahkan narkoba.
Sehingga masyarakat bisa merasa aman dan nyaman "Kita harus bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar selalu kondusif," terangnya.
Kanit Reskrim Ipda Widiyantoro menambahkan dalam operasi penertiban tersebut, sebenarnya menyasar ke beberapa toko yang ditengarai memperjual belikan miras tanpa izin.
Namun dari sejumlah tempat itu, hanya mendapatkan dua lokasi. Yaitu di dekat dekat stadion TGP dan pasar Srikaton. "Dari dua tempat ini kami berhasil mengamankan 25 botol," tambahnya.
Hanya saja belum diketahui siapa yang menjual miras tersebut. Sebab saat ditemuka tidak ada yang mengakui. Karena itu, terus akan melakukan pengembangan penyelidikan terhadap temuan miras ini.
(nag)