Menteri Susi Melunak, Nelayan Cantrang Jateng Diminta Perpanjang Izin
A
A
A
SEMARANG - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah Lalu M Syafriadi meminta para nelayan segera mengurus izin terkait penggunaan alat tangkap Cantrang. Sampai saat ini masih banyak nelayan yang belum mengurus perpanjangan izin pasca-diperbolehkannya kembali kapal Cantrang melaut di laut Jawa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kami mengimbau, kapal-kapal cantrang yang berada di bawah kewenangan Provinsi Jateng untuk segera memperpanjang surat izin kapalnya. Kami juga masih terus melakukan pendataan mengenai kapal-kapal yang berada di bawah tanggung jawab kami," kata Lalu, Rabu (10/10/2018).
Dahulu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk 1.223 kapal. Namun setelah adanya perubahan kewenangan dan imbauan untuk melakukan pengukuran ulang, jumlah tersebut menjadi berubah dan lebih sedikit.
"Dari hasil ukur ulang itu, diketahui sebanyak 70% dari 1.223 izin yang kami keluarkan ternyata terjadi manipulasi ukuran kapal atau mark down oleh nelayan. Jadi kami masih terus melakukan pendataan sampai saat ini," katanya.
Selain adanya mark down tersebut, data jumlah izin yang diberikan juga terpengaruh dengan adanya perubahan kewenangan. Misalnya ada kapal yang dahulu menjadi kewenangan Kabupaten kini naik kelas dan berubah menjadi kewenangan provinsi.
Meski diperbolehkan, tapi Lalu mengimbau kepada nelayan cantrang untuk mematuhi persyaratan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Seperti tidak boleh ada penambahan cantrang, tidak boleh melebihi batas aturan melaut, dan tidak melakukan mark down ukuran kapal.
"Kami juga terus menyosialisasikan kepada nelayan agar segera beralih alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan," tutupnya.
Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menambahkan, para nelayan diminta mematuhi peraturan terkait kebijakan menteri KKP. "Diikuti saja, yang penting sekarang bisa buat mencari makan. Soal nanti biar dipikir lebih lanjut," ucapnya.
Untuk diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan awalnya melarang penggunaan kapal Cantrang. Namun kebijakan itu ditunda, dengan kebijakan bahwa nelayan di wilayah perairan Jawa boleh menggunakan cantrang lagi, sementara di luar perairan Jawa kapal cantrang tetap dilarang.
"Kami mengimbau, kapal-kapal cantrang yang berada di bawah kewenangan Provinsi Jateng untuk segera memperpanjang surat izin kapalnya. Kami juga masih terus melakukan pendataan mengenai kapal-kapal yang berada di bawah tanggung jawab kami," kata Lalu, Rabu (10/10/2018).
Dahulu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk 1.223 kapal. Namun setelah adanya perubahan kewenangan dan imbauan untuk melakukan pengukuran ulang, jumlah tersebut menjadi berubah dan lebih sedikit.
"Dari hasil ukur ulang itu, diketahui sebanyak 70% dari 1.223 izin yang kami keluarkan ternyata terjadi manipulasi ukuran kapal atau mark down oleh nelayan. Jadi kami masih terus melakukan pendataan sampai saat ini," katanya.
Selain adanya mark down tersebut, data jumlah izin yang diberikan juga terpengaruh dengan adanya perubahan kewenangan. Misalnya ada kapal yang dahulu menjadi kewenangan Kabupaten kini naik kelas dan berubah menjadi kewenangan provinsi.
Meski diperbolehkan, tapi Lalu mengimbau kepada nelayan cantrang untuk mematuhi persyaratan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Seperti tidak boleh ada penambahan cantrang, tidak boleh melebihi batas aturan melaut, dan tidak melakukan mark down ukuran kapal.
"Kami juga terus menyosialisasikan kepada nelayan agar segera beralih alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan," tutupnya.
Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menambahkan, para nelayan diminta mematuhi peraturan terkait kebijakan menteri KKP. "Diikuti saja, yang penting sekarang bisa buat mencari makan. Soal nanti biar dipikir lebih lanjut," ucapnya.
Untuk diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan awalnya melarang penggunaan kapal Cantrang. Namun kebijakan itu ditunda, dengan kebijakan bahwa nelayan di wilayah perairan Jawa boleh menggunakan cantrang lagi, sementara di luar perairan Jawa kapal cantrang tetap dilarang.
(amm)