Perlu Regulasi Khusus Anggaran Madrasah dan Ponpes

Senin, 08 Oktober 2018 - 18:39 WIB
Perlu Regulasi Khusus...
Perlu Regulasi Khusus Anggaran Madrasah dan Ponpes
A A A
SEMARANG - Dukungan pemerintah daerah terhadap pendidikan Madrasah maupun Pondok Pesantren harus diperjelas. Sebab dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, belum memberikan tekanan agar satuan organisasi tata kerja (SOTK) Pendidikan sebagai penyelenggara sekolah umum, harus bersinergi dengan Madrasah.

Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Tengah M Hendri Wicaksono mengatakan, dalam Raperda tersebut, tidak menyinggung sama sekali dukungan Pemerintah Daerah terhadap pendidikan pesantren dan madrasah secara lebih konkrit.

"Padahal keberadaan Madrasah dan pesantren merupakan lembaga yang turut menjadi instrumen pendidikan karakter," ujarnya dalam "Public Hearing tentang Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai upaya penguatan Madrasah dan Pesantren di Jawa Tengah" yang digelar Fraksi PKB DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Senin (8/10/2018).

Menurut Hendri, karena Madrasah dan pesantren merupakan instrumen dalam penguatan pendidikan karakter, maka sudah seharusnya di dalam Raperda juga perlu meregulasi alokasi khusus anggaran di dalam APBD. "Ini dalam rangka pertanggungjawaban Negara untuk penguatan Madrasah dan pesantren dalam kerangka pendidikan karakter," sebutnya.

Sebab realitas selama ini, kata Hendri, menunjukkan bahwa Madrasah dan lembaga keagamaan lainnya sebagai lembaga pembentuk karakter bangsa masih menjadi lembaga yang hidup seadanya. "Mayoritas dikelola swadaya serta gurunya digaji apa adanya," katanya.

Hendri berpendapat, seharusnya kebijakan anggaran harus adil dan merata. Apalagi, semua dituntut mutu yang sama.

Meski demikian, dirinya sebagai ketua FPKB mengapresiasi beberapa poin dalam raperda. Salah satunya yang sudah memuat pasal tentang kesejahteraan, terutama bagi Guru Tidak Tetap. “Hal ini karena masukan terus menerus dari para aktivis guru agar ada keadilan tentang hak tambahan penghasilan bagi para pengajar swasta,” paparnya.

Sekretaris Komisi E DPRD Jateng Abdul Hamid mengatakan, jika raperda ini tidak mengatur detail tentang fasilitasi kepada Madrasah, maka bisa diambil jalan lain. "Niat baiknya harus ada. Misalnya hibah untuk Madrasah-Madrasah diperbesar," katanya.

Anggota Komisi E DPRD Jateng Muh Zen Adv menambahkan, indeks angka partisipasi kasar (APK), angka partisipasi murni (APM), maupun angka putus sekolah di provinsi ini tak sekadar dihitung dari "label" sekolah.

"Mereka yang ada di Madrasah juga dihitung bersama. Jadi yang harus dilihat baik yang di Sekolah atau Madrasah, mereka itu adalah masyarakat Jawa Tengah," imbuh Zen yang juga politisi PKB ini.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6584 seconds (0.1#10.140)