Ini Beda Ganji Genap Asian Games dengan Asian Para Games

Jum'at, 05 Oktober 2018 - 23:38 WIB
Ini Beda Ganji Genap...
Ini Beda Ganji Genap Asian Games dengan Asian Para Games
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan ganjil genap selama pelaksanaan Asian Para Games 2018 6-13 Oktober 2018. Bedanya ganjil genap kali ini tak berlaku pada Sabtu-Minggu.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, jalan yang diberlakukan ganjil genap saat Asian Para Games 2018, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan Jenderal S Parman dari simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

"Khusus di Jalan Bunyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat diberlakukan kembali 1-13 Oktober 2018. Untuk Jalan Arteri Pondok Indah dihapus," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (5/10/2018). Menurutnya, waktu pemberlakuan ganjil-genap dilakukan sejak hari Senin hingga Jumat, berlaku sejak pukul 06.00-21.00 WIB.

Sedang di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur Nasional tidak berlaku. Selain itu, pembatasan ganjil genap tak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.

"Pembatasan lalu lintas tak diberlakukan pada kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, yakni Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY dan BPK," tuturnya.

Begitu juga pada kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta lembaga Internasional yang menjadi tamu Negara, kendaraan Dinas Opsnal TNI dan Polri, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (stiker) Asian para Games, kendaraan pemadam kebakaran, dan ambulans.

Lalu, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan angkutan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang bahan bakar minyak dan BBG, sepeda motor, kendaraan yang membawa masyarakat difabel serta kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
(whb)
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Jam Berapa?
Uji Coba Ganjil Genap...
Uji Coba Ganjil Genap Hari Pertama, Ratusan Kendaraan Masih Nekat Masuk Puncak
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap Jakarta 2025
4 Tips Hadapi Ganjil...
4 Tips Hadapi Ganjil Genap Jakarta, Nomor 2 Tinggal Duduk Manis
Polisi Pertimbangkan...
Polisi Pertimbangkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Bogor
Larangan Ganjil Genap...
Larangan Ganjil Genap Makin Meluas, Ini Cara Menghindari Tilang Berbekal Google Maps
Berita Terkini
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
17 menit yang lalu
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
2 jam yang lalu
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
2 jam yang lalu
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
2 jam yang lalu
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
4 jam yang lalu
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
5 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved