Bupati Kobar Siap Hadapi Laporan Ahli Waris Brata Ruswanda
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah siap menghadapi pelaporan pihak ahli waris Brata Ruswanda ke Mabes Polri dalam kasus sengketa lahan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut (Arsel). Bupati pun sudah menyiapkan pengacara dalam kasus ini mewakili Pemkab Kobar.
“Kita akan hadapi secara hukum juga. Secara pribadi dan atas nama Pemkab Kobar kita dipihak yang benar dan harus dihadapi. Kita sudah siapkan pengacara untuk menghadapi kasus ini,” ujar bupati perempuan pertama di Kalteng ini seusai melakukan syukuran pengadaan mobil operasional karhutla di Kantor BPBD Kobar, Jumat (5/10/2018).
Selain itu, Pemkab Kobar juga akan melaporkan balik terkait adanya perobohan papan nama hak atas tanah seluas 10 hektare yang diduga dilakukan oleh pihak Ahli Waris Brata Ruswanda. “Kita juga sudah mendapat laporan adanya perobohan papan nama yang sudah kita pasang di atas lahan tersebut. Dan pasti juga akan kita laporkan,” katanya.
Untuk diketahui, Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan memalsukan SK Gubernur dan menyerobot tanah milik warga bernama Brata Ruswanda. Nurhidayah mendapatkan dua laporan sekaligus.
Pelapor merupakan ahli waris Brata Ruswanda, yang diwakili pengacara, Kamarudin Simanjuntj. Dia menuturkan, dugaan pemalsuan surat yang dilakukan seolah-olah ada SK Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam surat itu, dinyatakan tanah ahli waris menjadi milik Pemkot Kotawaringin Barat.
Nurhidayah juga dilaporkan soal dugaan perbuatan secara paksa menggunakan kekuatan penuh memasuki pekarangan atau area milik ahli waris. Nurhidayah mengerahkan Satpol PP, Sekretaris Daerah dan pejabat Kotawaringin Barat pada tanggal 26 September 2018.
Laporan tersebut, tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/1228/X/2018/Bareskrim dengan dugaan Tindak Pidana Sumpah Palsu dan keterangan palsu, pemalsuan surat, UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, 266 KUHP, 263 KUHP.
Kemudian laporan kedua, tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/1229/X/2018/Bareskrim dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, memasuki perkarangan tanpa izin, kejahatan menguasai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
“Kita akan hadapi secara hukum juga. Secara pribadi dan atas nama Pemkab Kobar kita dipihak yang benar dan harus dihadapi. Kita sudah siapkan pengacara untuk menghadapi kasus ini,” ujar bupati perempuan pertama di Kalteng ini seusai melakukan syukuran pengadaan mobil operasional karhutla di Kantor BPBD Kobar, Jumat (5/10/2018).
Selain itu, Pemkab Kobar juga akan melaporkan balik terkait adanya perobohan papan nama hak atas tanah seluas 10 hektare yang diduga dilakukan oleh pihak Ahli Waris Brata Ruswanda. “Kita juga sudah mendapat laporan adanya perobohan papan nama yang sudah kita pasang di atas lahan tersebut. Dan pasti juga akan kita laporkan,” katanya.
Untuk diketahui, Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan memalsukan SK Gubernur dan menyerobot tanah milik warga bernama Brata Ruswanda. Nurhidayah mendapatkan dua laporan sekaligus.
Pelapor merupakan ahli waris Brata Ruswanda, yang diwakili pengacara, Kamarudin Simanjuntj. Dia menuturkan, dugaan pemalsuan surat yang dilakukan seolah-olah ada SK Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam surat itu, dinyatakan tanah ahli waris menjadi milik Pemkot Kotawaringin Barat.
Nurhidayah juga dilaporkan soal dugaan perbuatan secara paksa menggunakan kekuatan penuh memasuki pekarangan atau area milik ahli waris. Nurhidayah mengerahkan Satpol PP, Sekretaris Daerah dan pejabat Kotawaringin Barat pada tanggal 26 September 2018.
Laporan tersebut, tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/1228/X/2018/Bareskrim dengan dugaan Tindak Pidana Sumpah Palsu dan keterangan palsu, pemalsuan surat, UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, 266 KUHP, 263 KUHP.
Kemudian laporan kedua, tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/1229/X/2018/Bareskrim dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, memasuki perkarangan tanpa izin, kejahatan menguasai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
(wib)