Bupati Kobar Siap Hadapi Laporan Ahli Waris Brata Ruswanda

Jum'at, 05 Oktober 2018 - 10:50 WIB
Bupati Kobar Siap Hadapi...
Bupati Kobar Siap Hadapi Laporan Ahli Waris Brata Ruswanda
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah siap menghadapi pelaporan pihak ahli waris Brata Ruswanda ke Mabes Polri dalam kasus sengketa lahan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut (Arsel). Bupati pun sudah menyiapkan pengacara dalam kasus ini mewakili Pemkab Kobar.

“Kita akan hadapi secara hukum juga. Secara pribadi dan atas nama Pemkab Kobar kita dipihak yang benar dan harus dihadapi. Kita sudah siapkan pengacara untuk menghadapi kasus ini,” ujar bupati perempuan pertama di Kalteng ini seusai melakukan syukuran pengadaan mobil operasional karhutla di Kantor BPBD Kobar, Jumat (5/10/2018).

Selain itu, Pemkab Kobar juga akan melaporkan balik terkait adanya perobohan papan nama hak atas tanah seluas 10 hektare yang diduga dilakukan oleh pihak Ahli Waris Brata Ruswanda. “Kita juga sudah mendapat laporan adanya perobohan papan nama yang sudah kita pasang di atas lahan tersebut. Dan pasti juga akan kita laporkan,” katanya.

Untuk diketahui, Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan memalsukan SK Gubernur dan menyerobot tanah milik warga bernama Brata Ruswanda. Nurhidayah mendapatkan dua laporan sekaligus.

Pelapor merupakan ahli waris Brata Ruswanda, yang diwakili pengacara, Kamarudin Simanjuntj. Dia menuturkan, dugaan pemalsuan surat yang dilakukan seolah-olah ada SK Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam surat itu, dinyatakan tanah ahli waris menjadi milik Pemkot Kotawaringin Barat.

Nurhidayah juga dilaporkan soal dugaan perbuatan secara paksa menggunakan kekuatan penuh memasuki pekarangan atau area milik ahli waris. Nurhidayah mengerahkan Satpol PP, Sekretaris Daerah dan pejabat Kotawaringin Barat pada tanggal 26 September 2018.

Laporan tersebut, tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/1228/X/2018/Bareskrim dengan dugaan Tindak Pidana Sumpah Palsu dan keterangan palsu, pemalsuan surat, UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, 266 KUHP, 263 KUHP.

Kemudian laporan kedua, tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/1229/X/2018/Bareskrim dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, memasuki perkarangan tanpa izin, kejahatan menguasai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
(wib)
Berita Terkait
Kodim 1014 Pangkalan...
Kodim 1014 Pangkalan Bun Bantu APD ke Pemkab Kotawaringin Barat
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar Langsung Ditahan
DPRD Kotawaringin Barat...
DPRD Kotawaringin Barat Apresiasi Pemkab Atas Raihan Opini WTP ke-9 Kali
Ratusan Anak Didik LPP...
Ratusan Anak Didik LPP Enter Pangkalan Bun Ikuti Ujian Sertifikasi Profesi BNSP
Idul Adha, PT KPC Salurkan...
Idul Adha, PT KPC Salurkan 9 Sapi dan 7 Kambing di Kobar dan Lamandau
Mandi di Sungai Arut...
Mandi di Sungai Arut Habis Lebaran, Karyawan Tenggelam dan Belum Ditemukan
Berita Terkini
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Tiba di Prambanan Disambut Tari Klasik Rama Shinta
30 menit yang lalu
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik
2 jam yang lalu
Bocah Perempuan di Bekasi...
Bocah Perempuan di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar, Polisi Sita Proyektil
2 jam yang lalu
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
4 jam yang lalu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
5 jam yang lalu
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
13 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved