PT. NHM Didesak Segera Bayar Royalti Ke Pemkab Halbar

Kamis, 04 Oktober 2018 - 10:08 WIB
PT. NHM Didesak Segera Bayar Royalti Ke Pemkab Halbar
PT. NHM Didesak Segera Bayar Royalti Ke Pemkab Halbar
A A A
MANADO - PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) didesak untuk segera membayar royalti kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar). Desakan disampaikan langsung oleh Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Menggugah dalam aksinya di depan kantor perwakilan PT. NHM di Manado, Sulut, Rabu (3/10/2018).

Ratusan massa aksi menilai, PT. NHM telah melakukan pembohongan terhadap masyarakat Halbar. Perusahaan pertambangan emas tersebut mengeksplorasi dan eksploitasi di wilayah Halbar dalam kurun waktu 22 tahun, namun sampai detik ini ternyata hanya berbuah petaka ketidakadilan, ketidakjujuran, dan bencana lingkungan.

Menurut koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Menggugah, Makro Hamisi, sesuai Keppres 41 tahun 2004 tentang Perijinan atau Perjanjian di bidang pertambangan yang berada dalam kawasan hutan, dengan jelas menetapkan bahwa 13 ijin atau perjanjian di bidang pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Presiden, untuk melanjutkan kegiatan di kawasan hutan sampai berakhirnya ijin atau perjanjian dimaksud.

"Selain itu, PT. NHM juga telah melakukan pembohongan yuridis, karena dilihat dalam lampiran Keppres 41 tahun 2004 ini jelas termuat bahwa, telah terjadi persetujuan dengan pemerintah pada tanggal 17 Maret 1997 Nomor: B. 143/Pres/3/ 1997, dengan jenis ijin Kontrak Karya (KK), bahan galian emas serta materil pengikutnya, dan kegiatan produksi konstruksi eksplorasi, di lokasi Halmahera Barat dan Halmahera Utara, luas wilayah perijinan seluas 29.622 Ha," kata Makro.

Namun, kata Makro dalam orasinya, selama 22 tahun, PT. NHM telah melakukan pembohongan terhadap masyarakat Halbar.

Setelah mencermati kondisi yang ada, kata Makro, Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Menggugah, mendesak PT. NHM segera membuat Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama dengan Pemprov Malut, Pemkab Halbar, dan Polda Malut, untuk menolak masyarakat lingkar tambang yang sengaja dipekerjakan sebagai buruh kasar dan PT. NHM harus transparansi soal royalti ke Pemkab Halbar.

"Aksi yang kami gelar ini adalah mewakili seluruh masyarakat Halbar untuk menuntut hak-hak masyarakat Halbar,"tegasnya.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8493 seconds (0.1#10.140)