Bea Cukai Batam Tegah 1.043 Gram Sabu di Perairan Tanjung Piayu

Rabu, 03 Oktober 2018 - 18:31 WIB
Bea Cukai Batam Tegah...
Bea Cukai Batam Tegah 1.043 Gram Sabu di Perairan Tanjung Piayu
A A A
BATAM - Berdasarkan informasi intelijen terkait sebuah kapal yang memuat barang-barang bekas di perairan Tanjung Piayu, patroli laut Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang diketahui bernama KM Rizki Jaya I, Senin (01/10/2018).

Dari hasil pemeriksaan, dilakukan penegahan berupa barang-barang bekas seperti kasur, sepeda, dan berbagai barang bekas lain yang ditemukan di kapal tersebut. Tak hanya itu, petugas juga menemukan adanya bungkusan yang diduga berisi sabu (methamphetamine) di dalam tas dari salah seorang penumpang.

"Pelaku yang membawa barang haram seberat 1.043 gram tersebut berinisial IS (37) berkebangsaan Indonesia dengan tujuan Nipah Panjang. Pelaku menjelaskan bahwa ini adalah yang kelima kalinya ia melakukan tindakan serupa," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata, dalam konferensi pers pada Selasa (02/10/2018). Sebagai tindak lanjut kasus, telah dilaksanakan serah terima barang bukti dan pelaku kepada BNNP Kepri di Dermaga Tanjung Uncang.

Penindakan narkotika ini, lanjut Susila, merupakan bukti komitmen Bea Cukai di bidang pengawasan narkotika berkaitan dengan status Indonesia Darurat Narkotika.

Bea Cukai, dalam skala nasional, telah mengantisipasi dengan menggagalkan 258 penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor sejumlah 3.779,95 kg atau meningkat dibandingkan dengan penindakan NPP di sepanjang tahun 2017 sebanyak 2.139,71 kg.

Dengan asumsi 1 gram tangkapan bisa menyelamatkan 5 orang, maka generasi muda yang dapat diselamatkan sebanyak 18,9 juta orang. "Bea Cukai juga mencatat adanya perubahan tren modus operandi yang dilakukan para penyelundup narkotik untuk memasukkan barang tersebut ke Indonesia," sebutnya.

"Bila di tahun 2017, penyembunyian narkotika di badan masih menjadi modus operandi yang paling sering dilakukan oleh para pelaku penyelundupan, dimana terdapat 97 kasus. Maka di tahun 2018 ini modus operandi penyembunyian di barang bawaan penumpang menempati peringkat pertama dengan 103 kasus,” tambahnya.

Menyusul, penyelundupan melalui barang kiriman pos/jasa ekspedisi 97 kasus, dan penyembunyian di badan sebanyak 40 kasus. Adapun berdasarkan jenis narkotika, sabu masih menjadi jenis narkotika yang marak diselundupkan. Komoditas lainnya yang banyak ditegah adalah happy five, ekstasi, THC, dan ganja.
(nag)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
1 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
1 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
1 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
2 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
3 jam yang lalu
Ledakan Bom Sisa Perang...
Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua, 9 Tewas, 6 Luka-luka
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved