Cabuli Empat Bocah, Pedagang Mainan Diciduk Polisi
A
A
A
SERDANG BEDAGAI - Seorang pedagang mainan, Anwar alias Ajo (59) diciduk petugas Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) lantaran mencabuli empat bocah di kawasan Dusun IV Desa Sarang Giting Kahan Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.
Modusnya, pelaku terlebih dahulu menawarkan mainan secara gratis kepada para korban. "Total ada 4 orang anak-anak yang dicabuli tersangka," terang Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Alexander Piliang, Selasa (2/10/2018).
Alex mengatakan, kasus pencabulan ini terjadi pada Jumat (28/9/2018). Saat itu, tersangka Anwar alias Ajo warga Dusun IV Desa Sarang Giting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Sergai seperti biasa menjajakan mainannya.
Saat itu, keempat korban masing-masing berinisial TAN (8), RA (6), FA (7) dan SS (5) mendatangi tersangka melihat mainan yang dijajakan pelaku. "Kepada anak-anak itu, tersangka menawarkan barang dagangannya. Namun keempat anak itu menyebutkan tidak ada duit kek," jelas Alex.
Namun kepada para korban, lanjut Alex, tersangka menawarkan akan memberikan mainannnya secara gratis jika bersedia dicium. "Disanalah pelaku mencabuli para korban sekaligus berjanji hari Senin akan datang membawa mainan untuk para korban," ujarnya.
Ternyata aksi cabul sang kakek pedagang mainan itu dilihat oleh salah seorang warga. Keesokan harinya, Sabtu (29/9/2018), saksi bernama Lela melaporkan kasus pencabulan itu kepada salah seorang orangtua korban.
Lalu orangtua korban yang menerima laporan itu mencari pelaku yang merupakan penjual keliling tersebut. Namun tidak ketemu pada hari itu. Lantas pada hari Senin (1/10/2018), tersangka menepati janjinya datang ke desa korban. Namun ternyata para orangtua korban dan warga sudah menunggu tersangka. Pelaku pun diamankan dan diserahkan ke Polsek Kotarih.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan laporan ke Polres Serdang Bedagai agar pelaku diusut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI. Jadi kasus ini kita yang tangani," ungkap Alex.
Saat ini tersangka sudah berada di dalam sel tahanan Polres Sergai dan dijerat undang-undang perlindungan anak. "Tersangka kita jerat dengan undang-undang Perlindungan Anak," pungkas Alex.
Modusnya, pelaku terlebih dahulu menawarkan mainan secara gratis kepada para korban. "Total ada 4 orang anak-anak yang dicabuli tersangka," terang Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Alexander Piliang, Selasa (2/10/2018).
Alex mengatakan, kasus pencabulan ini terjadi pada Jumat (28/9/2018). Saat itu, tersangka Anwar alias Ajo warga Dusun IV Desa Sarang Giting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Sergai seperti biasa menjajakan mainannya.
Saat itu, keempat korban masing-masing berinisial TAN (8), RA (6), FA (7) dan SS (5) mendatangi tersangka melihat mainan yang dijajakan pelaku. "Kepada anak-anak itu, tersangka menawarkan barang dagangannya. Namun keempat anak itu menyebutkan tidak ada duit kek," jelas Alex.
Namun kepada para korban, lanjut Alex, tersangka menawarkan akan memberikan mainannnya secara gratis jika bersedia dicium. "Disanalah pelaku mencabuli para korban sekaligus berjanji hari Senin akan datang membawa mainan untuk para korban," ujarnya.
Ternyata aksi cabul sang kakek pedagang mainan itu dilihat oleh salah seorang warga. Keesokan harinya, Sabtu (29/9/2018), saksi bernama Lela melaporkan kasus pencabulan itu kepada salah seorang orangtua korban.
Lalu orangtua korban yang menerima laporan itu mencari pelaku yang merupakan penjual keliling tersebut. Namun tidak ketemu pada hari itu. Lantas pada hari Senin (1/10/2018), tersangka menepati janjinya datang ke desa korban. Namun ternyata para orangtua korban dan warga sudah menunggu tersangka. Pelaku pun diamankan dan diserahkan ke Polsek Kotarih.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan laporan ke Polres Serdang Bedagai agar pelaku diusut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI. Jadi kasus ini kita yang tangani," ungkap Alex.
Saat ini tersangka sudah berada di dalam sel tahanan Polres Sergai dan dijerat undang-undang perlindungan anak. "Tersangka kita jerat dengan undang-undang Perlindungan Anak," pungkas Alex.
(pur)