Cabuli Empat Bocah, Pedagang Mainan Diciduk Polisi

Rabu, 03 Oktober 2018 - 00:14 WIB
Cabuli Empat Bocah,...
Cabuli Empat Bocah, Pedagang Mainan Diciduk Polisi
A A A
SERDANG BEDAGAI - Seorang pedagang mainan, Anwar alias Ajo (59) diciduk petugas Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) lantaran mencabuli empat bocah di kawasan Dusun IV Desa Sarang Giting Kahan Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.

Modusnya, pelaku terlebih dahulu menawarkan mainan secara gratis kepada para korban. "Total ada 4 orang anak-anak yang dicabuli tersangka," terang Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Alexander Piliang, Selasa (2/10/2018).

Alex mengatakan, kasus pencabulan ini terjadi pada Jumat (28/9/2018). Saat itu, tersangka Anwar alias Ajo warga Dusun IV Desa Sarang Giting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Sergai seperti biasa menjajakan mainannya.

Saat itu, keempat korban masing-masing berinisial TAN (8), RA (6), FA (7) dan SS (5) mendatangi tersangka melihat mainan yang dijajakan pelaku. "Kepada anak-anak itu, tersangka menawarkan barang dagangannya. Namun keempat anak itu menyebutkan tidak ada duit kek," jelas Alex.

Namun kepada para korban, lanjut Alex, tersangka menawarkan akan memberikan mainannnya secara gratis jika bersedia dicium. "Disanalah pelaku mencabuli para korban sekaligus berjanji hari Senin akan datang membawa mainan untuk para korban," ujarnya.

Ternyata aksi cabul sang kakek pedagang mainan itu dilihat oleh salah seorang warga. Keesokan harinya, Sabtu (29/9/2018), saksi bernama Lela melaporkan kasus pencabulan itu kepada salah seorang orangtua korban.

Lalu orangtua korban yang menerima laporan itu mencari pelaku yang merupakan penjual keliling tersebut. Namun tidak ketemu pada hari itu. Lantas pada hari Senin (1/10/2018), tersangka menepati janjinya datang ke desa korban. Namun ternyata para orangtua korban dan warga sudah menunggu tersangka. Pelaku pun diamankan dan diserahkan ke Polsek Kotarih.

"Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan laporan ke Polres Serdang Bedagai agar pelaku diusut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI. Jadi kasus ini kita yang tangani," ungkap Alex.

Saat ini tersangka sudah berada di dalam sel tahanan Polres Sergai dan dijerat undang-undang perlindungan anak. "Tersangka kita jerat dengan undang-undang Perlindungan Anak," pungkas Alex.
(pur)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
Empat Indikator Uni...
Empat Indikator Uni Eropa Bersiap untuk Perang Besar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved