Polisi Tangkap 49 Orang Penjarah Mal dan ATM di Sulawesi Tengah
A
A
A
JAKARTA - Dalam Gempa dan Tsunami yang terjadi di Palu dan Donggala, Polri melakukan penangkapan terhadap 49 orang. Beberapa di antaranya terbukti melakukan penjarahan di mal. Sisanya, melakukan pencurian brankas ATM di 3 lokasi yang berbeda.
"Kasus pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHP yaitu melakukan pencurian di saat bencana alam, dengan tersangka 49 orang," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto saat acara Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, (2/10/2018).
Setyo menjelaskan, ke-49 tersangka itu melakukan pencurian atau penjarahan di tempat yang berbeda. 26 tersangka mencuri barang-barang yang ada di Mall Saputra. 6 tersangka lainnya, melakukan penjarahan di gudang Adrian, Anjungan Nusantara 7 tersangka, dan Grand Mall 2 tersangka.
"Pelaku pencurian ATM Centre Jalan Towa BNS itu ada 7 tersangka. ATM Centre di Jalan S Parman ada 6 tersangka," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya sound system, LCD, printer, dan salon amplifier. Untuk pencurian di ATM, polisi menyita linggis, obeng, sepeda motor, ac, microphone, 1 karung sandal, 1 karung sepatu, dan 1 dus pakaian.
Sampai saat ini polisi masih melakukan pengamanan di beberapa ATM, baik yang sudah dijarah maupun yang belum. "Upaya yang dilakukan rekan Polri ini adalah tim gabungan dari Reskrim Polda Makassar, Reskrim Palu dan ini sudah dilakukan pengamanan," tuturnya.
"Kasus pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHP yaitu melakukan pencurian di saat bencana alam, dengan tersangka 49 orang," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto saat acara Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, (2/10/2018).
Setyo menjelaskan, ke-49 tersangka itu melakukan pencurian atau penjarahan di tempat yang berbeda. 26 tersangka mencuri barang-barang yang ada di Mall Saputra. 6 tersangka lainnya, melakukan penjarahan di gudang Adrian, Anjungan Nusantara 7 tersangka, dan Grand Mall 2 tersangka.
"Pelaku pencurian ATM Centre Jalan Towa BNS itu ada 7 tersangka. ATM Centre di Jalan S Parman ada 6 tersangka," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya sound system, LCD, printer, dan salon amplifier. Untuk pencurian di ATM, polisi menyita linggis, obeng, sepeda motor, ac, microphone, 1 karung sandal, 1 karung sepatu, dan 1 dus pakaian.
Sampai saat ini polisi masih melakukan pengamanan di beberapa ATM, baik yang sudah dijarah maupun yang belum. "Upaya yang dilakukan rekan Polri ini adalah tim gabungan dari Reskrim Polda Makassar, Reskrim Palu dan ini sudah dilakukan pengamanan," tuturnya.
(wib)