Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Ratusan Pohon Sengon
A
A
A
SLEMAN - Polsek Sleman berhasil menangkap dua dari tiga tersangka pencuri ratusan pohon sengon di Pandowoharjo, Sleman, 15 Juli 2018 lalu. Yaitu S, warga Ngaglik, Sleman dan RTW, warga berbah, Sleman. Satu tersangka atas nama W, warga, Cangkringan, Sleman masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Sleman Kompol Sudarno mengatakan pencurian pohon sengon ini berawal saat ada informasi lahan yang ditanami pohon sengon itu akan dijual disertai dengan fotocopi sertifikat tanah pada Juli 2018 lalu. Tanah beserta pohon sengon itu milik Dono Indrarto, warga Deresan, Caturtunggal, Depok Sleman.
Atas informasi tersebut, W, warga Cangkringan mencoba mencarikan pembeli. Untuk kepentingan ini W mengajak S warga Ngaglik dan RTW warga Berbah guna mencari pembeli.
Tetapi W tidak memasarkan lahan tersebut melainkan pohon sengonnya dan akhirnya ada yang mau membelinya, yaitu warga Magelang. "Hanya saja apa yang dilakukan W ini tidak sepengetahuan pemilik tanah," kata Sudarno saat ungkap kasus di Mapolsek Sleman, Selasa (2/10/2018).
Pohon sengon yang dijual ada 525 batang dari 800 pohon yang ada dengan seharga Rp22 juta. Untuk pembayaran dengan cara ditransfer sebanyak dua kali.
Pertama tanggal 11 Juli 2018 Rp5 juta dan kedua tanggal 13 Juli 2018 Rp17 juta. Setelah melunasi pembayaran, sesuai dengan kesepakatan pohon sengon itu ditebang,tanggal 15 Juli 2018.
"Merasa tidak menjual pohon sengon, pemilik lahan melaporkan hal ini kepada Polsek Sleman. Atas laporan ini kami kemudian melakukan penyelidikan dan akhir pekan lalu berhasiil menangkap dua dari tiga tersangka di rumahnya masing-masing. Untuk W masih DPO," jelasnya.
Untuk itu, terus akan mengembangkan kasus ini, termasuk melakukan pengejaran tersangka W. Atas tindakanya tersebut, mereka dijerat Pasal 361 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Kami juga menghimbau warga hati-hati saat jual beli tahan dan pohon, teliti dengan jeli kebenaran obyek yang akan dijual itu," harapnya.
Tersangka S mengaku hasil penjualan pohon sengon itu dibagi rata mereka bertiga. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kapolsek Sleman Kompol Sudarno mengatakan pencurian pohon sengon ini berawal saat ada informasi lahan yang ditanami pohon sengon itu akan dijual disertai dengan fotocopi sertifikat tanah pada Juli 2018 lalu. Tanah beserta pohon sengon itu milik Dono Indrarto, warga Deresan, Caturtunggal, Depok Sleman.
Atas informasi tersebut, W, warga Cangkringan mencoba mencarikan pembeli. Untuk kepentingan ini W mengajak S warga Ngaglik dan RTW warga Berbah guna mencari pembeli.
Tetapi W tidak memasarkan lahan tersebut melainkan pohon sengonnya dan akhirnya ada yang mau membelinya, yaitu warga Magelang. "Hanya saja apa yang dilakukan W ini tidak sepengetahuan pemilik tanah," kata Sudarno saat ungkap kasus di Mapolsek Sleman, Selasa (2/10/2018).
Pohon sengon yang dijual ada 525 batang dari 800 pohon yang ada dengan seharga Rp22 juta. Untuk pembayaran dengan cara ditransfer sebanyak dua kali.
Pertama tanggal 11 Juli 2018 Rp5 juta dan kedua tanggal 13 Juli 2018 Rp17 juta. Setelah melunasi pembayaran, sesuai dengan kesepakatan pohon sengon itu ditebang,tanggal 15 Juli 2018.
"Merasa tidak menjual pohon sengon, pemilik lahan melaporkan hal ini kepada Polsek Sleman. Atas laporan ini kami kemudian melakukan penyelidikan dan akhir pekan lalu berhasiil menangkap dua dari tiga tersangka di rumahnya masing-masing. Untuk W masih DPO," jelasnya.
Untuk itu, terus akan mengembangkan kasus ini, termasuk melakukan pengejaran tersangka W. Atas tindakanya tersebut, mereka dijerat Pasal 361 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Kami juga menghimbau warga hati-hati saat jual beli tahan dan pohon, teliti dengan jeli kebenaran obyek yang akan dijual itu," harapnya.
Tersangka S mengaku hasil penjualan pohon sengon itu dibagi rata mereka bertiga. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
(nag)