Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Ratusan Pohon Sengon

Selasa, 02 Oktober 2018 - 17:22 WIB
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Ratusan Pohon Sengon
A A A
SLEMAN - Polsek Sleman berhasil menangkap dua dari tiga tersangka pencuri ratusan pohon sengon di Pandowoharjo, Sleman, 15 Juli 2018 lalu. Yaitu S, warga Ngaglik, Sleman dan RTW, warga berbah, Sleman. Satu tersangka atas nama W, warga, Cangkringan, Sleman masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Sleman Kompol Sudarno mengatakan pencurian pohon sengon ini berawal saat ada informasi lahan yang ditanami pohon sengon itu akan dijual disertai dengan fotocopi sertifikat tanah pada Juli 2018 lalu. Tanah beserta pohon sengon itu milik Dono Indrarto, warga Deresan, Caturtunggal, Depok Sleman.

Atas informasi tersebut, W, warga Cangkringan mencoba mencarikan pembeli. Untuk kepentingan ini W mengajak S warga Ngaglik dan RTW warga Berbah guna mencari pembeli.

Tetapi W tidak memasarkan lahan tersebut melainkan pohon sengonnya dan akhirnya ada yang mau membelinya, yaitu warga Magelang. "Hanya saja apa yang dilakukan W ini tidak sepengetahuan pemilik tanah," kata Sudarno saat ungkap kasus di Mapolsek Sleman, Selasa (2/10/2018).

Pohon sengon yang dijual ada 525 batang dari 800 pohon yang ada dengan seharga Rp22 juta. Untuk pembayaran dengan cara ditransfer sebanyak dua kali.

Pertama tanggal 11 Juli 2018 Rp5 juta dan kedua tanggal 13 Juli 2018 Rp17 juta. Setelah melunasi pembayaran, sesuai dengan kesepakatan pohon sengon itu ditebang,tanggal 15 Juli 2018.

"Merasa tidak menjual pohon sengon, pemilik lahan melaporkan hal ini kepada Polsek Sleman. Atas laporan ini kami kemudian melakukan penyelidikan dan akhir pekan lalu berhasiil menangkap dua dari tiga tersangka di rumahnya masing-masing. Untuk W masih DPO," jelasnya.

Untuk itu, terus akan mengembangkan kasus ini, termasuk melakukan pengejaran tersangka W. Atas tindakanya tersebut, mereka dijerat Pasal 361 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Kami juga menghimbau warga hati-hati saat jual beli tahan dan pohon, teliti dengan jeli kebenaran obyek yang akan dijual itu," harapnya.

Tersangka S mengaku hasil penjualan pohon sengon itu dibagi rata mereka bertiga. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
(nag)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
22 menit yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
47 menit yang lalu
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
1 jam yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
1 jam yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
1 jam yang lalu
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
4 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved