Operasi Nilai Jaya 2019, Polres Bekasi Ciduk 34 Pengedar Narkotika

Jum'at, 28 September 2018 - 20:22 WIB
Operasi Nilai Jaya 2019,...
Operasi Nilai Jaya 2019, Polres Bekasi Ciduk 34 Pengedar Narkotika
A A A
BEKASI - Selama dua pekan menggelar Operasi Nila 2018, Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi mengamankan 34 pengedar narkotika di wilayahnya. Dalam operasi itu, petugas menyisir sejumlah kafe semi permanen di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak, mengatakan, kasus yang paling menonjol adalah saat penyidik menangkap lima pengendar yang telah menjadi target operasi. Kelima pelaku berinisial EB (36), TW (37), ASD (24), SF (25), dan AR (20). ”Beberapa tersangka itu ditangkap di tempat berbeda,” ujar Arlon kepada wartawan di Mapolres Bekasi, Jumat (28/9/2018).

Menurutnya, tersangka EB diamankan di Kampung Buwek, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti berupa sabu seberat 25,67 gram. "Penangkapan EB berdasarkan keterangan rekannya S yang lebih dulu kami amankan beberapa waktu lalu. Mereka diamankan tanpa perlawanan," katanya.

Selanjutnya, kata dia, penyidik mengamankan TW bersama dua rekannya ASD dan SF saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di daerah Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dari tangan mereka, penyidik menyita barang bukti berupa 10 paket sabu dengan total berat 4,7 gram.

Polisi kemudian menggali keterangan tersangka, hingga berhasil menciduk pelaku buron terakhir berinisial AR. Dia diamankan di pinggir jalan di Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan saat bertransaksi dengan JS (25). "Saat digeledah, kami menemukan satu paket sabu seberat 12,94 gram di tubuh AR," jelasnya.

Kasubag Humas Polres Metropolitan Bekasi Komisaris Sukrisno menambahkan, penyidik juga menangkap tiga penjual obat keras berinisial S (27), SB (57), dan ibu rumah tangga O (60). Dari tangan mereka polisi mengamankan 940 butir pil excimer, 679 pil tramadol serta 350 butir pil trihexyphenidyl.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.
(mhd)
Berita Terkait
Berantas Narkoba, Polresta...
Berantas Narkoba, Polresta Bandara Soetta Sosialisasikan Modus Peredaran
Polresta Denpasar Tangkap...
Polresta Denpasar Tangkap 28 Tersangka Kasus Narkoba
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Ungkap Kasus Narkoba, 19 Orang Ditangkap
Polresta Cirebon Amankan...
Polresta Cirebon Amankan 1 Juta Butir Obat Terlarang
Kapolres Bekasi Kota...
Kapolres Bekasi Kota Diganti, Kombes Hengki Jadi Direktur Narkoba Polda Metro Jaya
Polresta Samarinda Bongkar...
Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 4 Tersangka Ditangkap
Berita Terkini
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
11 menit yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
23 menit yang lalu
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
1 jam yang lalu
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
2 jam yang lalu
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar 5 Kapolres Baru...
Daftar 5 Kapolres Baru Dilantik oleh Kapolda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved