Masa Pencekalan Nur Mahmudi Berakhir, Penyidik Belum Ajukan Perpanjangan

Jum'at, 28 September 2018 - 19:01 WIB
Masa Pencekalan Nur...
Masa Pencekalan Nur Mahmudi Berakhir, Penyidik Belum Ajukan Perpanjangan
A A A
DEPOK - Masa berlaku pencekalan terhadap mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Depok Harry Prihanto telah berakhir sejak 22 September 2018 lalu. Namun hingga kini belum ada permohonan perpanjangan pencekalan terhadap kedua tersangka dugaan kasus korupsi Jalan Nangka, Kecamatan Tapos,itu.

Kepala Kantor Imigrasi Depok, Dadan Gunawan, mengatakan, dari permohonan yang diajukan penyidik kepada Dirjen Keimigrasian, masa berlaku pencekalan hanya sampai 22 September 2018. Ketika nama itu masuk dalam sistem maka otomatis akan tersebar ke seluruh kantor imigrasi.

"Per tanggal 22 memang sudah enggak ada lagi di sistem kami," ujarnya, Jumat (29/9/2018). (Baca juga: Nur Mahmudi Dicekal ke Luar Negeri hingga 22 September 2018)

Dadan menjelaskan, terhapusnya status pencekalan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto di sistem Imigrasi berdasarkan aturan yang telah ditetapkan. “Ketika habis, ya di sistem kami otomatis hilang. Sudah tidak ada karena sudah terlewati batasnya," ucapnya.

Soal adanya permohonan perpanjangan cekal, Dadan mengaku belum tahu. Sebab permohonan tersebut diajukan ke pusat dan diajukan oleh pihak penyidik.

"Untuk memastikan silakan tanya ke rekan-rekan kepolisian, apakah ada perpanjangan atau yang lainnya, karena kami sifatnya menunggu dan melihat," tukasnya.

Sampai saat ini belum ada keterangan dari polisi mengenai hal tersebut. Diketahui bahwa NurMahmudi dan Harry Prihanto telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp10,7 miliar.
(mhd)
Berita Terkait
Sah! APBD Depok 2024...
Sah! APBD Depok 2024 Capai Rp4,2 Triliun
Pemkot Depok Bangun...
Pemkot Depok Bangun Kantor Kelurahan Mampang Senilai Rp4 Miliar
Pemkot Depok Kucurkan...
Pemkot Depok Kucurkan Dana APBD Rp83,9 Miliar untuk Pilkada 2024
Biaya Pilkada 2024,...
Biaya Pilkada 2024, Pemkot Depok Gelontorkan Anggaran Rp82 Miliar
Jajal Trotoar Depok,...
Jajal Trotoar Depok, HFC Harap Warga Banyak Bergerak dan Sehat
Korupsi Lahan TPU COVID-19...
Korupsi Lahan TPU COVID-19 Telah Mencoreng Citra Pemkot Cimahi
Berita Terkini
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
36 menit yang lalu
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
2 jam yang lalu
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
12 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
14 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
14 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
15 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved