Beraksi Puluhan Kali, Enam Pelaku Sindikat Curanmor Dibekuk di Bogor
Jum'at, 28 September 2018 - 18:26 WIB
Beraksi Puluhan Kali, Enam Pelaku Sindikat Curanmor Dibekuk di Bogor
A
A
A
BOGOR - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor membekuk enam pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beraksi di wilayah Bogor.
Para pelaku masing-masing berisinial H (39) dan ASR (38), yang berperan sebagai pemetik alias pencuri di lapangan. Sedangkan D (28), Z (46), AC (39), dan S (37), berperan sebagai penadah.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan komplotan curanmor ini sudah beraksi puluhan kali di wilayah hukum Kabupaten Bogor.
"Berdasarkan keterangan dari para pelaku, khususnya dua pelaku sebagai pemetik sepeda motor, mereka sudah melakukan pencurian di 34 lokasi di wilayah Kabupaten Bogor," ungkap AKBP AM Dicky, Jumat (28/9/2018).
Para tersangka biasa beraksi saat menjelang pagi atau subuh, ketika para korban sedang tertidur pulas. "Modus operandinya, pelaku ini melakukan pencuriannya pada waktu subuh dengan sasaran sepeda motor yang biasa diparkir di garasi/pekarangan rumah," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor Benny Cahyadi mengatakan, para pelaku ditangkap dibeberapa lokasi berbeda dengan jumlah barang bukti delapan unit kendaraan roda dua.
"Tak hanya itu, kami juga menyita 15 buah mata kunci leter T, obeng plus, tujuh kunci kontak, enam buah gembok, satu STNK Merk Honda Vario atas nama Iim Ibrahim dan empat gagang leter T," ujarnya.
Pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengembangan karena diduga para pelaku ada kaitannya dengan sindikat curanmor lainnya yang biasa beraksi di luar wilayah Bogor.
"Untuk dua pelaku yang memetik sepeda motor kami kenakan Pasal 363 KUHP dan empat penadah akan dikenakan Pasal 480 KUHP," pungkasnya.
Para pelaku masing-masing berisinial H (39) dan ASR (38), yang berperan sebagai pemetik alias pencuri di lapangan. Sedangkan D (28), Z (46), AC (39), dan S (37), berperan sebagai penadah.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan komplotan curanmor ini sudah beraksi puluhan kali di wilayah hukum Kabupaten Bogor.
"Berdasarkan keterangan dari para pelaku, khususnya dua pelaku sebagai pemetik sepeda motor, mereka sudah melakukan pencurian di 34 lokasi di wilayah Kabupaten Bogor," ungkap AKBP AM Dicky, Jumat (28/9/2018).
Para tersangka biasa beraksi saat menjelang pagi atau subuh, ketika para korban sedang tertidur pulas. "Modus operandinya, pelaku ini melakukan pencuriannya pada waktu subuh dengan sasaran sepeda motor yang biasa diparkir di garasi/pekarangan rumah," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor Benny Cahyadi mengatakan, para pelaku ditangkap dibeberapa lokasi berbeda dengan jumlah barang bukti delapan unit kendaraan roda dua.
"Tak hanya itu, kami juga menyita 15 buah mata kunci leter T, obeng plus, tujuh kunci kontak, enam buah gembok, satu STNK Merk Honda Vario atas nama Iim Ibrahim dan empat gagang leter T," ujarnya.
Pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengembangan karena diduga para pelaku ada kaitannya dengan sindikat curanmor lainnya yang biasa beraksi di luar wilayah Bogor.
"Untuk dua pelaku yang memetik sepeda motor kami kenakan Pasal 363 KUHP dan empat penadah akan dikenakan Pasal 480 KUHP," pungkasnya.
(mhd)