Sengketa Lahan 10 Hektare, Pemkab Kobar Amankan Aset Bukan Eksekusi

Jum'at, 28 September 2018 - 14:30 WIB
Sengketa Lahan 10 Hektare,...
Sengketa Lahan 10 Hektare, Pemkab Kobar Amankan Aset Bukan Eksekusi
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Terkait kekisruhan yang terjadi saat proses pengamanan lahan seluas 10 hektare di Jalan Padat Karya (Rambutan), Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, Rabu (26/9/2018), Pemkab Kotawaringin Barat langsung menggelar konferensi pers di ruang rapat bupati, Jumat (28/9/2018).

Menurut Plt Sekda Kobar, Suyanto yang didampingi sejumlah pejabat daerah lain, pengamanan tanah seluas 10 hektare yang menjadi aset daerah ini dilakukan pascaputusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) menolak seluruhnya gugatan yang diajukan ahli waris Brata Ruswanda terhadap Pemkab Kobar.

Terkait mengapa saat pengamanan tidak disertakan juru sita pengadilan lantaran, Pemkab Kobar hanya mengamankan dan memasang papan saja bukan menyita. "Putusan Mahkamah Agung (MA) jika sudah memiliki hukum tetap (inkrah) pihak yang menang bisa saja mengamankan. Karena memang putusannya hanya mengatakan menolak seluruhnya permohonan penggugat. Dalam hal ini otomatis lahan kembali ke pemkab sebagai pihak yang menguasai lahan sebelumnya. Sekali lagi kita hanya mengamankan barang milik daerah bukan eksekusi," kata Suyanto.

Terkait akan adanya laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen dan pemasangan papan nama aset daerah secara sepihak oleh pihak ahli waris Brata Ruswanda ke Mabes Polri, Pemkab Kobar akan menunggu laporan tersebut. "Kalau mau melaporkan silakan, kita hanya bisa menunggu saja," ujar Suyanto.

Sementara itu, kuasa hukum Ahli waris Brata Ruswanda, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, meski gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh MA, kemudian perkara pokok tidak diperiksa mulai dari pengadilan negeri, banding hingga kasasi dengan pertimbangan kedaluarsa karena sudah melampaui 30 tahun sejak dipinjam dinas pertanian sejak 1974.

"Yang ditolak hanya gugatan saja. Tapi isi putusan tidak ada menyebutkan bahwa tanah tersebut menjadi milik Pemkab Kobar. Prosesnya bagaimana? Coba tunjukkan surat-suratnya. Bupati abuse of power," kata Kamaruddin saat proses pengamanan tanah oleh Pemkab Kobar pada Rabu (26/9/2018).
(amm)
Berita Terkait
Ada Dugaan Korupsi Tanah...
Ada Dugaan Korupsi Tanah Aset Pemkab Manggarai Barat, 2 Hotel di Labuan Bajo Disita Kejati NTT
Amran Minta Soal Sengketa Tanah...
Amran Minta Soal Sengketa Tanah Antara Pemkab dan Warga Tempuh Jalur Hukum
Bakar Lahan untuk Buka...
Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit, 2 Warga Kobar Dipenjara
Kebakaran Hutan dan...
Kebakaran Hutan dan Lahan di Kotawaringin Barat
Helikopter BNPB Mendarat...
Helikopter BNPB Mendarat Darurat di Lahan Gambut Kotawaringin Barat Kalteng
Waspada Karhutla, Peralatan...
Waspada Karhutla, Peralatan Pemadam di Kotawaringin Barat Dicek Ulang
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
7 menit yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
32 menit yang lalu
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
59 menit yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
1 jam yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
1 jam yang lalu
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
4 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved