Sengketa Lahan 10 Hektare, Pemkab Kobar Amankan Aset Bukan Eksekusi
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Terkait kekisruhan yang terjadi saat proses pengamanan lahan seluas 10 hektare di Jalan Padat Karya (Rambutan), Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, Rabu (26/9/2018), Pemkab Kotawaringin Barat langsung menggelar konferensi pers di ruang rapat bupati, Jumat (28/9/2018).
Menurut Plt Sekda Kobar, Suyanto yang didampingi sejumlah pejabat daerah lain, pengamanan tanah seluas 10 hektare yang menjadi aset daerah ini dilakukan pascaputusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) menolak seluruhnya gugatan yang diajukan ahli waris Brata Ruswanda terhadap Pemkab Kobar.
Terkait mengapa saat pengamanan tidak disertakan juru sita pengadilan lantaran, Pemkab Kobar hanya mengamankan dan memasang papan saja bukan menyita. "Putusan Mahkamah Agung (MA) jika sudah memiliki hukum tetap (inkrah) pihak yang menang bisa saja mengamankan. Karena memang putusannya hanya mengatakan menolak seluruhnya permohonan penggugat. Dalam hal ini otomatis lahan kembali ke pemkab sebagai pihak yang menguasai lahan sebelumnya. Sekali lagi kita hanya mengamankan barang milik daerah bukan eksekusi," kata Suyanto.
Terkait akan adanya laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen dan pemasangan papan nama aset daerah secara sepihak oleh pihak ahli waris Brata Ruswanda ke Mabes Polri, Pemkab Kobar akan menunggu laporan tersebut. "Kalau mau melaporkan silakan, kita hanya bisa menunggu saja," ujar Suyanto.
Sementara itu, kuasa hukum Ahli waris Brata Ruswanda, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, meski gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh MA, kemudian perkara pokok tidak diperiksa mulai dari pengadilan negeri, banding hingga kasasi dengan pertimbangan kedaluarsa karena sudah melampaui 30 tahun sejak dipinjam dinas pertanian sejak 1974.
"Yang ditolak hanya gugatan saja. Tapi isi putusan tidak ada menyebutkan bahwa tanah tersebut menjadi milik Pemkab Kobar. Prosesnya bagaimana? Coba tunjukkan surat-suratnya. Bupati abuse of power," kata Kamaruddin saat proses pengamanan tanah oleh Pemkab Kobar pada Rabu (26/9/2018).
Menurut Plt Sekda Kobar, Suyanto yang didampingi sejumlah pejabat daerah lain, pengamanan tanah seluas 10 hektare yang menjadi aset daerah ini dilakukan pascaputusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) menolak seluruhnya gugatan yang diajukan ahli waris Brata Ruswanda terhadap Pemkab Kobar.
Terkait mengapa saat pengamanan tidak disertakan juru sita pengadilan lantaran, Pemkab Kobar hanya mengamankan dan memasang papan saja bukan menyita. "Putusan Mahkamah Agung (MA) jika sudah memiliki hukum tetap (inkrah) pihak yang menang bisa saja mengamankan. Karena memang putusannya hanya mengatakan menolak seluruhnya permohonan penggugat. Dalam hal ini otomatis lahan kembali ke pemkab sebagai pihak yang menguasai lahan sebelumnya. Sekali lagi kita hanya mengamankan barang milik daerah bukan eksekusi," kata Suyanto.
Terkait akan adanya laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen dan pemasangan papan nama aset daerah secara sepihak oleh pihak ahli waris Brata Ruswanda ke Mabes Polri, Pemkab Kobar akan menunggu laporan tersebut. "Kalau mau melaporkan silakan, kita hanya bisa menunggu saja," ujar Suyanto.
Sementara itu, kuasa hukum Ahli waris Brata Ruswanda, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, meski gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh MA, kemudian perkara pokok tidak diperiksa mulai dari pengadilan negeri, banding hingga kasasi dengan pertimbangan kedaluarsa karena sudah melampaui 30 tahun sejak dipinjam dinas pertanian sejak 1974.
"Yang ditolak hanya gugatan saja. Tapi isi putusan tidak ada menyebutkan bahwa tanah tersebut menjadi milik Pemkab Kobar. Prosesnya bagaimana? Coba tunjukkan surat-suratnya. Bupati abuse of power," kata Kamaruddin saat proses pengamanan tanah oleh Pemkab Kobar pada Rabu (26/9/2018).
(amm)