Polisi Belum Tentukan Nasib Wanita Penerobos Rombongan Presiden

Kamis, 27 September 2018 - 19:41 WIB
Polisi Belum Tentukan...
Polisi Belum Tentukan Nasib Wanita Penerobos Rombongan Presiden
A A A
JAKARTA - Pengendara mobil, Anissa, yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena nekat menerobos iring-iringan mobil Presiden Joko Widodo hanya dikenakan wajib lapor. Polisi belum memastikan apakah Anissa akan menjalani persidangan atau tidak.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Agus mengatakan, Anissa sejauh ini masih kooperatif untuk menjalani proses hukum dalam kasus tersebut. Seperti Kamis (27/9/2018) ini, dia datang ke Polres Metro Jakarta Timur untuk wajib lapor.

"Iya, kooperatif. Hari ini tadi datang. Iya lapor aja ke petugas. Lapor aja seperti yang lain," ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/9/2018). (Baca juga: Terobos Rombongan Jokowi, Perempuan di Jaktim Diamankan)

Dalam wajib lapor itu, Anissa memang terpaksa harus mondar-mandir ke kantor Satlantas Polres Metro Jakarta Timur setiap hari Senin dan Kamis selama proses penyidikan kasus tersebut.

Namun, Agus tidak menjelaskan secara rinci prosedur dalam wajib lapor yang diterapkan pada Anissa. Anissa hanya diminta untuk melaporkan kepada aparat hukum terkait statusnya sebagai tersangka.

Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah Anissa akan menjalani persidangan atau tidak terkait tindakannya yang menerobos rombongan presiden. Kasus ini bisa diselesaikan di luar pengadilan dengan menggunakan metode Alternative Dispute Revolution (ADR).

Kasus tersebut juga bisa ditingkatkan ke tahap penuntutan karena ada korban yang mengalami luka-luka saat Anissa menerobos iring-iringan mobil presiden itu.

"Iya bisa (disidang) bisa tidak. Kalau tidak masuk ke pengadilan ya yang masuknya ke (kasus) Laka Lantas (kecelakaan lalu lintas) saja. Hanya lakanya saja, bisa di ADR (Alternative Dispute Revolution) atau kalau di pengadilan, ya di pengadilan (disidangkan). Nanti tunggu perkembangan selanjutnya saja bagaimana," katanya.

Sejauh ini, polisi belum bisa mengambil salah satu dari dua opsi yang bakal diterapkan dalam kasus ini. Sebab, polisi masih terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan keterangan Anissa. "Kan belum ada lanjutan pemeriksaan, pemeriksaan saksi yang lain juga belum," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Catat! Ini Empat Jenis...
Catat! Ini Empat Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tol
3 Jalan di Jakarta Paling...
3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas
Ribuan Pelanggaran Lalu...
Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Tips Menyalip Kendaraan...
Tips Menyalip Kendaraan Agar Kendaraan dan Nyawa Sama-sama Aman
Operasi Zebra Candi...
Operasi Zebra Candi 2020, Polres Salatiga Utamakan Tindakan Preventif
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
2 jam yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
4 jam yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
5 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
6 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
6 jam yang lalu
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
7 jam yang lalu
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved