Aktivis Lingkungan Dorong Izin Reklamasi Dicabut Permanen

Kamis, 27 September 2018 - 17:00 WIB
Aktivis Lingkungan Dorong...
Aktivis Lingkungan Dorong Izin Reklamasi Dicabut Permanen
A A A
JAKARTA - Kawal Wahana Lingkungan Hidup (Kawalhi) mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyegel sejumlah bangunan di Pulau Reklamasi. Kawalhi mendorong agar izin reklamasi teluk jakarta wajib di cabut permanen.

Alasannya, selain telah merusak lingkungan dan ekosistem yang ada, reklamasi tidak dibutuhkan oleh Jakarta. “Pada dasarnya Jakarta tidak butuh reklamasi, tetapi revitalisasi. Makanya jangan cuman segel, tapi cabut juga izinnya secara oermanen,” ujar Direktur Eksekutif Kawal Wahana Lingkungan Hidup (Kawalhi), Puput TD Putra, Kamis (27/9/2018).

Diberitakan sebelumnya, setelah membekukan proyek reklamasi teluk Jakarta, Gubernur DKI Jakarta akhirnya mencabut izin pembangunan pulau-pulau reklamasi. Dengan pencabutan izin prinsip ini, maka pembangunan proyek 13 pulau reklamasi dihentikan total. (Baca juga: Anies Cabut Izin Pembangunan Pulau Reklamasi)

Menurut Puput, saat ini telah terjadi kerusakan ekosistem dan bentang alam akibat proyek reklamasi di teluk Jakarta. Bahkan kerusakan sudah meluas tak hanya di Teluk Jakarta, melainkan ke beberapa wilayah lain, seperti Banten, Tangerang, hingga Timur Jakarta, Karawang.

Karena itu, mantan Ketua Walhi ini meminta kerusakan lingkungan yang telah terjadi dipulihkan. Korporasi harus bertanggung jawab melakukan perbaikan yang nantinya diawasi oleh Pemprov DKI Jakarta, sehingga pembenahan dilakukan secara kolektif.

“Semua stakeholder yang terkait, baik itu masyarakatnya, pemerintahnya, sama-sama mendesain komunikasi untuk pemulihan,” ucapnya.

Dalam pemulihan itu, Puput menyarankan agar dilakukan kajian menyeluruh. Para aktivis membuat kebijakan regulasi dan aturan kebijakan, sementara Pemprov DKI dan koorporasi melakukan pemulihan secara fisik.

Terhadap bangunan yang telah terbangun, Puput menyarankan agar tidak membongkar, apalagi membawa materialnya ke tempat asal. Sebab dengan membawa material akan memberikan dampak kerusakan lingkungan dan memberikan biaya besar.

Karena itu, terhadap lahan yang sudah terdapat bangunan, pihaknya menyarankan agar menjadi tempat publik sosial, konservasi lingkungan, penanaman, dan riset-riset kelautan. (Baca juga: Pulau Reklamasi Teluk Jakarta Disarankan Jadi Kompleks Olahraga)

"Lahan bisa dijadikan ruang untuk masyarakat umum dan tidak lahan privasi. “Atau menjadi tempat ruang publik menjadi berbasis wisata konservasi. Fasilitas itu bisa dipakai dan untuk bangunan yang ada bisa dijadikan kantor,” tandasnya.
(thm)
Berita Terkait
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka
Ini Motif Penyelenggara...
Ini Motif Penyelenggara Bikin Perayaan yang Memicu Kerumunan di PIK
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
3 Nama Pulau Reklamasi...
3 Nama Pulau Reklamasi yang Berada di Teluk Jakarta
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Berita Terkini
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
14 menit yang lalu
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
7 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
8 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
9 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
9 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
10 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Komisi Eropa...
3 Alasan Komisi Eropa Dorong UE Miliki Blok Pertahanan Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved