Dispernaker Salatiga Selidiki Perselisihan PT Damatex dengan Pekerja

Kamis, 27 September 2018 - 16:33 WIB
Dispernaker Salatiga...
Dispernaker Salatiga Selidiki Perselisihan PT Damatex dengan Pekerja
A A A
SALATIGA - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Salatiga, Jawa Tengah sejauh ini belum menerima aduan dan pengajuan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Damatex dengan pekerja yang dirumahkan. Namun, Dispernaker telah melakukan berbagai langkah untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya.

Kepala Dispernaker Kota Salatiga Sri Joko Nurhadi menyatakan, Dispernaker telah melakukan klarifikasi dengan manajemen PT Damatex dan pihak pekerja yang dirumahkan. Ini dilakukan untuk mengetahui duduk permasalahan yang menjadi penyebab perselisihan.

"Permasalahannya adalah pekerja yang dirumahkan belum menerima haknya (pesangon). Dari hasil klarifikasi, pihak manajemen PT Damatex akan menyelesaikan masalah ini melalui perundingan bipartit. Namun apabila permasalahan tidak bisa diselesaikan melalui perundingan bipartit, kami siap menjadi mediator untuk melakukan mediasi," katanya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (27/9/2018).

Menurut dia, mediasi baru bisa dilakukan apabila sudah ada pengajuan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diajukan serikat pekerja. "Hingga saat ini SPN (Serikat Pekerja Nasional) belum mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Damatex dengan pekerja yang dirumahkan. Setelah ada pengajuan, langsung kami tindak lanjuti," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Salatiga Pudjo Asril membenarkan bahwa SPN belum mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Damatex dengan pekerja yang dirumahkan. SPN masih menunggu hasil rapat manajemen PT Damatex.

"Informasinya, hari ini manajemen PT Damatex sedang rapat dengan pimpinan kantor pusat di Jakarta untuk membahas permasalahan ini. Jika hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan para pekerja, maka kami akan mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ke Dispernaker," tandasnya.

Sebagaiaman diketahui, sebanyak 237 karyawan PT Daya Manunggal Textile (Damatex) Salatiga, Jawa Tengah, sudah satu tahun dirumahkan. Namun hingga saat ini, mereka belum menerima uang pesangon sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
(wib)
Berita Terkait
Kemnaker Catat 18.000...
Kemnaker Catat 18.000 Pekerja Kena PHK di Awal Tahun 2025
Badai PHK Melanda, 26.455...
Badai PHK Melanda, 26.455 Pekerja Terdampak hingga Mei 2025
Menaker Ungkap 3 Langkah...
Menaker Ungkap 3 Langkah Wujudkan Hasil Konferensi Perburuhan Dunia
Dapat Dukungan Nyapres,...
Dapat Dukungan Nyapres, Ganjar Ajak KSPSI Bahas Agenda Perburuhan
2024 Baru Mulai, Google...
2024 Baru Mulai, Google Pecat 1.000 Karyawan dari Berbagai Divisi
Kembali Potong Pajak...
Kembali Potong Pajak Impor, Inggris Kecualikan Pelanggar HAM dan Perburuhan
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
9 jam yang lalu
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
9 jam yang lalu
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
11 jam yang lalu
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
12 jam yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
12 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
13 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved