Dua Pelaku Perdagangan Manusia Dibekuk di Medan
A
A
A
MEDAN - Tim Pegasus Polsek Medan Kota berhasil membekuk dua pelaku perdagangan manusia (trafficking) di salah satu Hotel Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (25/9/2018) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kedua pelaku yakni MAD warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai dan NY, warga Jalan Pembangunan III, Karakatau Medan. Dua pelaku yang berstatus pelajar ini diamankan saat tim Pegasus Polsek Medan Kota mendapatkan informasi bahwa adanya tindak penjualan manusia yang dilakukan kedua pelaku terhadap seorang perempuan di bawah umur yang berstatus pelajar.
Mendapatkan informasi itu, personel Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan dan penyamaran. Kemudian, petugas berpura-pura memesan kepada tersangka NY melalui telepon selular dengan iming-iming akan memberikan uang senilai Rp12 juta kepada tersangka.
Setelah melakukan negosiasi, kemudian petugas memesan kamar hotel untuk memancing tersangka. Selang beberapa lama, tersangka bersama si cewek berparas cantik tiba di lokasi hotel. Petugas yang melihat kehadiran tersangka bersama korban langsung mengamankan tersangka dan si perempuan tersebut.
“Saat diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya. Uang hasil dari transaksi tersebut mau dibagi rata. Akibat kejadian itu, tersangka dan korban beserta barang bukti diboyong ke mako untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik,” jelas Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani, Rabu (26/9/2018).
Dari penangkapan itu, lanjut Revi, petugas mengamankan dua unit handphone dan dua unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya. “Kedua tersangka diamankan beserta korban. Kita masih mintai keterangan mereka untuk penyelidikan lebih lanjut mana tau ada keterlibatan tersangka lain dalam aksi tersebut,” pungkasnya.
Kedua pelaku yakni MAD warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai dan NY, warga Jalan Pembangunan III, Karakatau Medan. Dua pelaku yang berstatus pelajar ini diamankan saat tim Pegasus Polsek Medan Kota mendapatkan informasi bahwa adanya tindak penjualan manusia yang dilakukan kedua pelaku terhadap seorang perempuan di bawah umur yang berstatus pelajar.
Mendapatkan informasi itu, personel Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan dan penyamaran. Kemudian, petugas berpura-pura memesan kepada tersangka NY melalui telepon selular dengan iming-iming akan memberikan uang senilai Rp12 juta kepada tersangka.
Setelah melakukan negosiasi, kemudian petugas memesan kamar hotel untuk memancing tersangka. Selang beberapa lama, tersangka bersama si cewek berparas cantik tiba di lokasi hotel. Petugas yang melihat kehadiran tersangka bersama korban langsung mengamankan tersangka dan si perempuan tersebut.
“Saat diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya. Uang hasil dari transaksi tersebut mau dibagi rata. Akibat kejadian itu, tersangka dan korban beserta barang bukti diboyong ke mako untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik,” jelas Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani, Rabu (26/9/2018).
Dari penangkapan itu, lanjut Revi, petugas mengamankan dua unit handphone dan dua unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya. “Kedua tersangka diamankan beserta korban. Kita masih mintai keterangan mereka untuk penyelidikan lebih lanjut mana tau ada keterlibatan tersangka lain dalam aksi tersebut,” pungkasnya.
(rhs)