Walhi Minta Pemprov Sulsel Hentikan Penyadapan Getah Pinus di Toraja Utara

Rabu, 26 September 2018 - 13:19 WIB
Walhi Minta Pemprov...
Walhi Minta Pemprov Sulsel Hentikan Penyadapan Getah Pinus di Toraja Utara
A A A
TORAJA UTARA - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan angkat bicara dan meminta Pemprov untuk mengevaluasi menyeluruh semua izin menyangkut Kehutanan . Hal ini dilakukan terkait Perizinan Pengelolaan Getah Pinus yang dikeluarkan oleh Dinas PTSP Provinsi Sulawesi Selatan. Dimana surat izin untuk mengelola Hutan Lindung di Toraja Utara yang dikeluarkan oleh Dinas PTSP Provinsi Sulsel dinilai rancu dan tidak sesuai.

Ditegaskan oleh Direktur Walhi Sulawesi Selatan, terkait tidak adanya luasan yang dicantumkan dalam surat perizinan yang dikeluarkan oleh Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Kami Selaku Walhi meminta dengan tegas dan segera, kepada Provinsi untuk menghentikan aktivitas pengelolaan getah pinus di Toraja Utara, harusnya kan diketahui luasan pada surat izin yang dikeluarkan, karena jika tidak adanya batas-batas area pengelolaan maka aktivitas penyadapan getah pinus akan amburadul dan serampangan serta membabi buta, dan Pemberhentian aktivitas penyadapan getah pinus harus segera sebelum merusak hutan dan lingkungan," tegas Direktur Eksekutif Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin, Rabu siang (26/9/2018).

Diketahui sebelumnya diberitakan penyadapan getah pinus di Toraja Utara diduga telah merusak kawasan hutan lindung yang Pengelolaannya sudah tidak sesuai SOP dan terus masif tanpa ada batasan-batasan area yang dikelolah di tiga kecamatan di Kabupaten Toraja Utara, yakni Buntao, Rantebua, dan Nanggala.

"Batasan-batasan area pengelolaan itu sangat penting, apalagi dalam kawasan hutan lindung, jika hanya mengacu pada tiap desa tidak menjamin aktivitas yang sesuai prosesur karena ada area-area yang tidak bisa dilakukan aktivitas apapun apalagi di area penyangga hutan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan hutan di Toraja Utara," timpalnya.

Diketahui Enam Kelompok Tani Hutan yang melakukan aktivitas pengelolaan getah pinus tersebut bermitra dengan 2 Perusahaan yakni PT Excellence Forest International dan PT Adimitra Vinus Utama dari Gowa.
(sms)
Berita Terkait
Kritis Pencemaran Lingkungan
Kritis Pencemaran Lingkungan
Pengusaha Tambak Udang...
Pengusaha Tambak Udang Vaname Trenggalek Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan
Pentingnya Kelestarian...
Pentingnya Kelestarian Rotan demi Terjaganya Lingkungan
RECOFTC Bantu Petani...
RECOFTC Bantu Petani Kopi Kompetitif dengan Tetap Menjaga Hutan
Hutan Kota Pakansari...
Hutan Kota Pakansari Berikan Berbagai Manfaat buat Masyarakat
Indonesia Jadi Perhatian...
Indonesia Jadi Perhatian Dunia Terkait Lingkungan dan Hutan
Berita Terkini
Perkuat Ekonomi Jateng,...
Perkuat Ekonomi Jateng, ICBC Indonesia Buka Kantor Cabang Semarang
1 jam yang lalu
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
2 jam yang lalu
Gelar Sekolah Politik,...
Gelar Sekolah Politik, Partai Perindo Perkuat Fondasi Kaderisasi Menuju Pemilu di Kabupaten Bogor
3 jam yang lalu
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
4 jam yang lalu
Ada Konser Akbar di...
Ada Konser Akbar di Monas, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
4 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
6 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved