Walhi Minta Pemprov Sulsel Hentikan Penyadapan Getah Pinus di Toraja Utara

Rabu, 26 September 2018 - 13:19 WIB
Walhi Minta Pemprov...
Walhi Minta Pemprov Sulsel Hentikan Penyadapan Getah Pinus di Toraja Utara
A A A
TORAJA UTARA - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan angkat bicara dan meminta Pemprov untuk mengevaluasi menyeluruh semua izin menyangkut Kehutanan . Hal ini dilakukan terkait Perizinan Pengelolaan Getah Pinus yang dikeluarkan oleh Dinas PTSP Provinsi Sulawesi Selatan. Dimana surat izin untuk mengelola Hutan Lindung di Toraja Utara yang dikeluarkan oleh Dinas PTSP Provinsi Sulsel dinilai rancu dan tidak sesuai.

Ditegaskan oleh Direktur Walhi Sulawesi Selatan, terkait tidak adanya luasan yang dicantumkan dalam surat perizinan yang dikeluarkan oleh Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Kami Selaku Walhi meminta dengan tegas dan segera, kepada Provinsi untuk menghentikan aktivitas pengelolaan getah pinus di Toraja Utara, harusnya kan diketahui luasan pada surat izin yang dikeluarkan, karena jika tidak adanya batas-batas area pengelolaan maka aktivitas penyadapan getah pinus akan amburadul dan serampangan serta membabi buta, dan Pemberhentian aktivitas penyadapan getah pinus harus segera sebelum merusak hutan dan lingkungan," tegas Direktur Eksekutif Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin, Rabu siang (26/9/2018).

Diketahui sebelumnya diberitakan penyadapan getah pinus di Toraja Utara diduga telah merusak kawasan hutan lindung yang Pengelolaannya sudah tidak sesuai SOP dan terus masif tanpa ada batasan-batasan area yang dikelolah di tiga kecamatan di Kabupaten Toraja Utara, yakni Buntao, Rantebua, dan Nanggala.

"Batasan-batasan area pengelolaan itu sangat penting, apalagi dalam kawasan hutan lindung, jika hanya mengacu pada tiap desa tidak menjamin aktivitas yang sesuai prosesur karena ada area-area yang tidak bisa dilakukan aktivitas apapun apalagi di area penyangga hutan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan hutan di Toraja Utara," timpalnya.

Diketahui Enam Kelompok Tani Hutan yang melakukan aktivitas pengelolaan getah pinus tersebut bermitra dengan 2 Perusahaan yakni PT Excellence Forest International dan PT Adimitra Vinus Utama dari Gowa.
(sms)
Berita Terkait
Kritis Pencemaran Lingkungan
Kritis Pencemaran Lingkungan
Pengusaha Tambak Udang...
Pengusaha Tambak Udang Vaname Trenggalek Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan
Pentingnya Kelestarian...
Pentingnya Kelestarian Rotan demi Terjaganya Lingkungan
RECOFTC Bantu Petani...
RECOFTC Bantu Petani Kopi Kompetitif dengan Tetap Menjaga Hutan
Hutan Kota Pakansari...
Hutan Kota Pakansari Berikan Berbagai Manfaat buat Masyarakat
Indonesia Jadi Perhatian...
Indonesia Jadi Perhatian Dunia Terkait Lingkungan dan Hutan
Berita Terkini
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
1 jam yang lalu
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
1 jam yang lalu
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
2 jam yang lalu
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
2 jam yang lalu
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
3 jam yang lalu
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
3 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved