Walhi Minta Pemprov Sulsel Hentikan Penyadapan Getah Pinus di Toraja Utara

Rabu, 26 September 2018 - 13:19 WIB
Walhi Minta Pemprov...
Walhi Minta Pemprov Sulsel Hentikan Penyadapan Getah Pinus di Toraja Utara
A A A
TORAJA UTARA - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan angkat bicara dan meminta Pemprov untuk mengevaluasi menyeluruh semua izin menyangkut Kehutanan . Hal ini dilakukan terkait Perizinan Pengelolaan Getah Pinus yang dikeluarkan oleh Dinas PTSP Provinsi Sulawesi Selatan. Dimana surat izin untuk mengelola Hutan Lindung di Toraja Utara yang dikeluarkan oleh Dinas PTSP Provinsi Sulsel dinilai rancu dan tidak sesuai.

Ditegaskan oleh Direktur Walhi Sulawesi Selatan, terkait tidak adanya luasan yang dicantumkan dalam surat perizinan yang dikeluarkan oleh Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Kami Selaku Walhi meminta dengan tegas dan segera, kepada Provinsi untuk menghentikan aktivitas pengelolaan getah pinus di Toraja Utara, harusnya kan diketahui luasan pada surat izin yang dikeluarkan, karena jika tidak adanya batas-batas area pengelolaan maka aktivitas penyadapan getah pinus akan amburadul dan serampangan serta membabi buta, dan Pemberhentian aktivitas penyadapan getah pinus harus segera sebelum merusak hutan dan lingkungan," tegas Direktur Eksekutif Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin, Rabu siang (26/9/2018).

Diketahui sebelumnya diberitakan penyadapan getah pinus di Toraja Utara diduga telah merusak kawasan hutan lindung yang Pengelolaannya sudah tidak sesuai SOP dan terus masif tanpa ada batasan-batasan area yang dikelolah di tiga kecamatan di Kabupaten Toraja Utara, yakni Buntao, Rantebua, dan Nanggala.

"Batasan-batasan area pengelolaan itu sangat penting, apalagi dalam kawasan hutan lindung, jika hanya mengacu pada tiap desa tidak menjamin aktivitas yang sesuai prosesur karena ada area-area yang tidak bisa dilakukan aktivitas apapun apalagi di area penyangga hutan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan hutan di Toraja Utara," timpalnya.

Diketahui Enam Kelompok Tani Hutan yang melakukan aktivitas pengelolaan getah pinus tersebut bermitra dengan 2 Perusahaan yakni PT Excellence Forest International dan PT Adimitra Vinus Utama dari Gowa.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8264 seconds (0.1#10.140)