Perempuan Penerobos Konvoi Presiden RI Dikenai Wajib Lapor

Selasa, 25 September 2018 - 17:44 WIB
Perempuan Penerobos...
Perempuan Penerobos Konvoi Presiden RI Dikenai Wajib Lapor
A A A
JAKARTA - Polisi menyebutkan, perempuan yang menerobos iring-iringan Presiden RI Joko Widodo berinisial A (28) di Jakarta Timur dijerat UU Lalu Lintas karena berkendara dengan lalai dan menyerempet Paswalpres.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, A mengaku nekat menerobos rombongan Presiden agar tak terjebak macet sehingga bisa cepat sampai di kantornya. Adapun A ternyata saat menerobos itu juga menyerempet Paswalpres. (Baca:

Padahal, kata dia, A sudah diberikan peringatan untuk berhenti saat ada rombongan Presiden. "Dia kita kenakan UU Lalin di pasal 311 juncto pasal 310 karena mengendarai dengan lalainya hingga menyebabkan orang luka," ujarnya pada wartawan, Selasa (25/9/2018). (Baca: Terobos Rombongan Jokowi, Perempuan di Jaktim Diamankan Polisi )

Menurutnya, A sudah 24 jam diperiksa polisi terkait peristiwa itu hingga akhirnya dia pun dipulangkan. Hanya saja, tetap dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya 2 tahun denda Rp4 juta. "Nanti kita berikan tilang juga," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Catat! Ini Empat Jenis...
Catat! Ini Empat Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tol
3 Jalan di Jakarta Paling...
3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas
Ribuan Pelanggaran Lalu...
Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Tips Menyalip Kendaraan...
Tips Menyalip Kendaraan Agar Kendaraan dan Nyawa Sama-sama Aman
Operasi Zebra Candi...
Operasi Zebra Candi 2020, Polres Salatiga Utamakan Tindakan Preventif
Berita Terkini
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
19 menit yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
38 menit yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
1 jam yang lalu
Menuju Smart City Tanpa...
Menuju Smart City Tanpa Kertas, Mengurai Masalah Dokumen Ganda dan Sampah di Kota Bandung
2 jam yang lalu
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
3 jam yang lalu
Pengemudi yang Tutup...
Pengemudi yang Tutup Pelat Nomor Ditindak Pakai Hunting System
3 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved