Cinta Ditolak, Pria Paruh Baya Aniaya Gebetan dengan Pisau
A
A
A
SLEMAN - Polsek Mlati, Sleman menetapkan OC (50), warga Ngentak Gede, Trihanggo, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai tersangka penganiayaan terhadap YN (45), warga Ketingan, Tirtoado, Mlati, Senin (27/8/2018). Alasan penganiayaan karena cintanya tidak ditanggapi.
OC menganiaya YN dengan menggunakan pisau. Akibatnya YN mengalami luka di bagian leher, punggung dan jari tangan. Untung kakak YN mengetahui kejadian tersebut, sehingga bisa diselamatkan. OC lalu melarikan diri sambil menusukan pisau yang dibawa ke perutnya sendiri.
Peristiwa itu kemudian di laporkan ke Polsek, Mlati. Petugas pun langsung melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap OC hari itu juga. Namun karena kondisi OC perlu mendapat perawatan, polisi belum melakukan pemeriksaan, tapi sudah menetapkannya sebagai tersangka.
"Untuk proses hukum, OC saat ini kami tahan di sel Mapolres Sleman. Kami juga mengamankan dua pisau dan sepeda motor yang digunakan pelaku ke rumah YN, saat kejadian tersebut sebagai barang bukti (BB)," kata Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Made Wira Suhendra, Selasa (25/9/2018).
Menurut Made, OC dan YN ini awalnya memang memiliki hubungan khusus, namun setelah itu hilang kontak. Ketika OC menghubungi lagi meminta melanjutkan hubungan, YN tidak menanggapinya. Sehingga OC emosi dan menganiaya YN dengan mengunakan pisau yang sudah dibawanya.
"Hasil pemeriksaan sebelum menganiaya, YN sempat mengusir OC pergi namun OC tetap nekat masuk rumah dan melakukan penganiayaan. Kuat dugaan tersangka sudah merencanakan aksi itu. Di TKP kami menemukan dua pisau," paparnya.
Atas perbuatannya tersebut, OC dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 KUHP ayat 2 tentang percobaan pembunuhan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
OC menganiaya YN dengan menggunakan pisau. Akibatnya YN mengalami luka di bagian leher, punggung dan jari tangan. Untung kakak YN mengetahui kejadian tersebut, sehingga bisa diselamatkan. OC lalu melarikan diri sambil menusukan pisau yang dibawa ke perutnya sendiri.
Peristiwa itu kemudian di laporkan ke Polsek, Mlati. Petugas pun langsung melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap OC hari itu juga. Namun karena kondisi OC perlu mendapat perawatan, polisi belum melakukan pemeriksaan, tapi sudah menetapkannya sebagai tersangka.
"Untuk proses hukum, OC saat ini kami tahan di sel Mapolres Sleman. Kami juga mengamankan dua pisau dan sepeda motor yang digunakan pelaku ke rumah YN, saat kejadian tersebut sebagai barang bukti (BB)," kata Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Made Wira Suhendra, Selasa (25/9/2018).
Menurut Made, OC dan YN ini awalnya memang memiliki hubungan khusus, namun setelah itu hilang kontak. Ketika OC menghubungi lagi meminta melanjutkan hubungan, YN tidak menanggapinya. Sehingga OC emosi dan menganiaya YN dengan mengunakan pisau yang sudah dibawanya.
"Hasil pemeriksaan sebelum menganiaya, YN sempat mengusir OC pergi namun OC tetap nekat masuk rumah dan melakukan penganiayaan. Kuat dugaan tersangka sudah merencanakan aksi itu. Di TKP kami menemukan dua pisau," paparnya.
Atas perbuatannya tersebut, OC dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 KUHP ayat 2 tentang percobaan pembunuhan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(amm)