Dua Anak di Bawah Umur Relawan Yayasan Sosial Disekap dan Dianiaya

Senin, 24 September 2018 - 21:20 WIB
Dua Anak di Bawah Umur...
Dua Anak di Bawah Umur Relawan Yayasan Sosial Disekap dan Dianiaya
A A A
TANGERANG SELATAN - Kejadian memilukan menimpa dua anak di bawah umur di sebuah yayasan sosial di Jalan Tentara Pelajar, Perigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka disekap berhari-hari seraya mendapat penganiayaan dari pengurus yayasan sosial Husnul Khotimah Indonesia.

Kedua anak malang itu berinisial, SA (16) dan GP (16), Keduanya tercatat pernah menjadi relawan di yayasan amal tersebut. Saat bertugas, mereka berkeliling pemukiman dan mendatangi rumah satu-persatu dengan modal amplop kosong dan brosur yayasan.

Peristiwa tragis itu dimulai saat beberapa pengurus yayasan pada 5 September 2018 lalu memergoki SA dan GP berada di wilayah Jakarta Selatan. Meski sudah tak menjadi relawan yayasan, keduanya dan seorang remaja yang diketahui bernama Dona Ardiana (21), terlihat tengah meminta sumbangan dengan brosur yayasan.

Melihat hal itu, pengurus yayasan bernama Dedi (25), langsung membawa ketiganya ke kantor yayasan untuk diinterogasi. Disana, Dedi dibantu pengurus lain, yakni Abdul Rojak (33) dan Haerudin (27), langsung melakukan penganiayaan.

"Ketiga korban dibawa ke kantor yayasan lalu diintimidasi dan dianiaya. Penganiayaan itu berupa pemukulan, mata dan mulut korban ditutup lakban, rambutnya digunduli secara paksa. Salah satu tersangka juga mengarahkan sepatunya ke mulut korban dengan cara paksa untuk dijilat," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, kepada wartawan, Senin (24/9/2018) sore.

Menurut Ferdy, para tersangka mengakui bahwa penganiayaan itu dipicu oleh ulah korban yang meminta sumbangan mengatasnamakan yayasan. Ketiganya pun disekap selama lima hari dan diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp18 juta jika ingin dilepaskan.

"Keluarganya (korban) melapor bahwa korban ini disekap oleh yayasan. Jika ingin dilepas maka harus menebusnya berdasarkan kerugian yayasan selama namanya dicatut oleh korban. Lalu kita lakukan penyelidikan. Dua tersangka kami tangkap dalam waktu berbeda. Sedangkan tersangka Haerudin masih buron," katanya.

Informasi yang dihimpun, para pelaku memiliki posisi berbeda-beda di yayasan yang baru berdiri sekitar dua tahun lalu itu. Pelaku Dedi diketahui bertugas sebagai pengurus, sedangkan Abdul Rojak sebagai pemilik dan penanggung jawab yayasan. Sementara aeruddin yang bekerja sebagai pegawai tak tetap Dinas Perhubungan Kota Tangsel itu berstatus teman dari Abdul Rojak.

Parahnya, dari hasil penyelidikan diketahui jika ternyata hasil penggalangan donasi amal selama ini digunakan untuk keperluan pribadi para pelaku. Sedangkan status yayasan masih dalam penelusuran dan menunggu penjelasan lembaga terkait (Kemenkumham).

"Berdasarkan pengakuan tersangka, rupanya donasi yang terkumpul selama ini digunakan untuk keperluan pribadi. Per hari mereka minimal mendapat setoran Rp300 ribu dari satu relawan, nanti hasilnya 70 persen untuk tersangka, sisanya 30 persen untuk relawan itu," jelas Ferdy.

Dua dari tiga korban yang masih dibawah umur itu kini terus didampingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel. Sebab penyekapan dan penganiayaan yang dialami keduanya masih menyimpan trauma mendalam.

Adapun atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(thm)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5464 seconds (0.1#10.24)