Sita 36,5 Kg Sabu, BNN Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas Lubuk Pakam

Sabtu, 22 September 2018 - 16:49 WIB
Sita 36,5 Kg Sabu, BNN...
Sita 36,5 Kg Sabu, BNN Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas Lubuk Pakam
A A A
MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Lapas Lubuk Pakam dengan menyita 36,5 kg sabu-sabu dan 3.000 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi di Sumut mulai 16 s/d 21 September 2018.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, awalnya BNN menerima info adanya pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut untuk diedarkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam, Tanjung Morawa, Sunggal Medan, Tanjung Balai.

"BNN lalu melakukan penyelidikan di Lapas Lubuk Pakam dan menangkap Bayu seorang kurir yang mengantar contoh narkoba sabu untuk diedarkan dan digunakan di dalam Lapas sebanyak 50 gr (0,5 kg). Paket Narkoba ini diterima oleh Maredi seorang sipir Lapas Lubuk Pakam atas suruhan seorang napi atas nama Dekyan. Maredi dan Bayu ditangkap di lapas pada saat serah terima narkotika," kata Arman Depari, kepada SINDOnews, Sabtu (22/9/2018).

Selanjutnya, kata Arman, BNN melakukan pengembangan di beberapa TKP dan menangkap lima tersangka lainnya yaitu Edu, Elisabeth, Dian, Edward, dan Husaini. Sementara barang barang bukti narkoba yang disita berupa 36 kg sabu serta alat alat pendukung dalam melakukan kejahatannya.

"Dengan adanya peredaran narkoba dalam jumlah besar di dalam lapas para pejabat yang bertanggung jawab dari pusat sampai daerah perlu dievaluasi. Besok tersangka dan barang bukti akan dibawa ke BNN pusat untuk disidik dan dikembangkan," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1615 seconds (0.1#10.140)