Pengadaan 400 Caplak Fiktif, Ketua Pokja Dinas Pertanian Sulbar Mangkir
A
A
A
PASANGKAYU - Diduga terlibat pengadaan 400 unit alat caplak fiktif, Ketua Pokja Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Barat dua kali mangkir dari panggilan jaksa.
Setelah sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Mamuju Utara, Kabupaten Pasangkayu memeriksa sekitar 30 orang saksi, kini giliran ketua pokja berinisial (A) yang di periksa oleh pihak kejaksaan. Namun, pemeriksaan terhadap ketua pokja ini kembali ditunda setelah surat panggilan kedua yang dilayangkan pihak kejaksaan kembali tak dihadiiri.
Padahal, rencananya pihak kejaksaan menjadwalkan ketua pokja dinas pertanian sulawesi barat diperiksa pada kamis sebagai saksi dalam kasus dugaan pengadaan benih padi dan caplak yang menghabiskan anggaran hingga Rp1,6 miliar. Namun, hingga jumat sore yang bersangkutan mangkir dan tak kunjung memenuhi panggilan jaksa.
Kepala Tindak Pidana Kusus Hijaz Yunus yang ditemui diruang kerjanya mengatakan, “Berdasarkan keterangan bagian perencanaan alat caplak ini digunakan sebagai penanda batas sebelum petani tanam padi, sementara satu caplak peruntukannya untuk sepuluh hektar lahan sedangkan lahan persawahan di kabupaten pasangkayu sekitar empat ribu lima ratus hektar. Terang Hijaz
“Sementara, pengadaan caplak berdasarkan luasan persawahan dikabupaten pasangkayu sekitar empat ribu lima ratus hektar semestinya empat ratus lima puluh caplak, namun yang diadakan oleh dinas pertanian sulawesi barat hanya lima puluh caplak, empat ratus fiktif. Tegas Hijaz.
Selain memeriksa ketua pokja, Hijaz juga menjelaskan telah meminta keterangan dari pihak dinas pertanian kabupaten selaku tim teknis dalam hal pendampingan penyaluran bantuan, Hijaz juga menjelaskan baik Dinas Pertanian Kabupaten dan Dinas Pertanian Provinsi Sulbar dalam menyalurkan bantuan tidak sesuai dengan juknis yang ditetapkan oleh pemerintah. Tutup Hijaz.
Karena mangkir dua kali dari panggilan jaksa, ketua pokja inisial (A) kembali dijadwalakan akan diperiksa di unit tindak pidana kusus Kejaksaan Negeri Mamuju Utara pada Senin mendatang.
Setelah sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Mamuju Utara, Kabupaten Pasangkayu memeriksa sekitar 30 orang saksi, kini giliran ketua pokja berinisial (A) yang di periksa oleh pihak kejaksaan. Namun, pemeriksaan terhadap ketua pokja ini kembali ditunda setelah surat panggilan kedua yang dilayangkan pihak kejaksaan kembali tak dihadiiri.
Padahal, rencananya pihak kejaksaan menjadwalkan ketua pokja dinas pertanian sulawesi barat diperiksa pada kamis sebagai saksi dalam kasus dugaan pengadaan benih padi dan caplak yang menghabiskan anggaran hingga Rp1,6 miliar. Namun, hingga jumat sore yang bersangkutan mangkir dan tak kunjung memenuhi panggilan jaksa.
Kepala Tindak Pidana Kusus Hijaz Yunus yang ditemui diruang kerjanya mengatakan, “Berdasarkan keterangan bagian perencanaan alat caplak ini digunakan sebagai penanda batas sebelum petani tanam padi, sementara satu caplak peruntukannya untuk sepuluh hektar lahan sedangkan lahan persawahan di kabupaten pasangkayu sekitar empat ribu lima ratus hektar. Terang Hijaz
“Sementara, pengadaan caplak berdasarkan luasan persawahan dikabupaten pasangkayu sekitar empat ribu lima ratus hektar semestinya empat ratus lima puluh caplak, namun yang diadakan oleh dinas pertanian sulawesi barat hanya lima puluh caplak, empat ratus fiktif. Tegas Hijaz.
Selain memeriksa ketua pokja, Hijaz juga menjelaskan telah meminta keterangan dari pihak dinas pertanian kabupaten selaku tim teknis dalam hal pendampingan penyaluran bantuan, Hijaz juga menjelaskan baik Dinas Pertanian Kabupaten dan Dinas Pertanian Provinsi Sulbar dalam menyalurkan bantuan tidak sesuai dengan juknis yang ditetapkan oleh pemerintah. Tutup Hijaz.
Karena mangkir dua kali dari panggilan jaksa, ketua pokja inisial (A) kembali dijadwalakan akan diperiksa di unit tindak pidana kusus Kejaksaan Negeri Mamuju Utara pada Senin mendatang.
(pur)