Pelajar Tewas Tabrakan Akibat Motornya Hendak Direbut 6 Debt Collector
A
A
A
MOJOKERTO - Aksi enam debt collector menyebabkan seorang pelajar harus kehilangan nyawa di Jalan Raya Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Korban mengalami tabrakan saat enam petugas penagihan itu merebut motor korban.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Suhariyono mengatakan, pihaknya telah mengamankan lima dari enam pelaku. Dua pelaku diamankan beberapa saat setelah kejadian beberapa waktu lalu. Sementara tiga pelaku lainnya yakni Kodim Amal Sujono (58); Achmad Anwar (26) dan Alen Yasa Saputra (32) ditangkap dalam operasi pengejaran.
Sementara satu pelaku lainnya, hingga saat ini masih dinyatakan sebagai buron. Polisi, kata dia, terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang identitasnya masih disembunyikan itu.
”Tiga pelaku terakhir, kita tangkap saat Operasi Sikat Semeru 2018 lalu. Saat ini satu pelaku yang buron masih terus kami buru,” kata Suhariyono, Jumat (21/9/2018).
Aksi perampasan motor milik Edwin Sahroni (18) ini dilakukan keenam pelaku saat korban berangkat sekolah. Mereka berniat merampas motor korban lantaran adanya tunggakan tagihan selama beberapa bulan. Melihat pelajar SMK Negeri 2 Kota Mojokerto ini melintas dengan mengendarai motor Nopol S 4564 YO, keenam pelaku menghentikannya.
Beberapa pelaku menarik bagian belakang motor korban yang berusaha melarikan diri. Saat itulah, lanjut Suhariyono, para pelaku tak kuat menahan motor korban dan melepaskannya. Sehingga, motor korban melaju cepat dan kehilangan keseimbangan.
”Motor korban oleng dan menabrak truk yang melintas dari arah berlawanan. Korban mengembuskan napas terakhir di lokasi kejadian,” tuturnya.
Akibat perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang lain itu, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 365 (4) KUHP dan atau Pasal 368 (1) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Begitu juga dengan satu pelaku lainnya yang masih dinyatakan buron oleh polisi.
”Ini peringatan bagi debt collector agar jangan menggunakan cara-cara yang membahayakan,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Suhariyono mengatakan, pihaknya telah mengamankan lima dari enam pelaku. Dua pelaku diamankan beberapa saat setelah kejadian beberapa waktu lalu. Sementara tiga pelaku lainnya yakni Kodim Amal Sujono (58); Achmad Anwar (26) dan Alen Yasa Saputra (32) ditangkap dalam operasi pengejaran.
Sementara satu pelaku lainnya, hingga saat ini masih dinyatakan sebagai buron. Polisi, kata dia, terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang identitasnya masih disembunyikan itu.
”Tiga pelaku terakhir, kita tangkap saat Operasi Sikat Semeru 2018 lalu. Saat ini satu pelaku yang buron masih terus kami buru,” kata Suhariyono, Jumat (21/9/2018).
Aksi perampasan motor milik Edwin Sahroni (18) ini dilakukan keenam pelaku saat korban berangkat sekolah. Mereka berniat merampas motor korban lantaran adanya tunggakan tagihan selama beberapa bulan. Melihat pelajar SMK Negeri 2 Kota Mojokerto ini melintas dengan mengendarai motor Nopol S 4564 YO, keenam pelaku menghentikannya.
Beberapa pelaku menarik bagian belakang motor korban yang berusaha melarikan diri. Saat itulah, lanjut Suhariyono, para pelaku tak kuat menahan motor korban dan melepaskannya. Sehingga, motor korban melaju cepat dan kehilangan keseimbangan.
”Motor korban oleng dan menabrak truk yang melintas dari arah berlawanan. Korban mengembuskan napas terakhir di lokasi kejadian,” tuturnya.
Akibat perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang lain itu, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 365 (4) KUHP dan atau Pasal 368 (1) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Begitu juga dengan satu pelaku lainnya yang masih dinyatakan buron oleh polisi.
”Ini peringatan bagi debt collector agar jangan menggunakan cara-cara yang membahayakan,” tandasnya.
(sms)