4 Debt Collector Jadi Tersangka usai Rampas Truk hingga Kejar Kejaran dengan Polisi

Minggu, 31 Mei 2020 - 00:52 WIB
loading...
4  Debt Collector Jadi Tersangka usai Rampas Truk hingga Kejar Kejaran dengan Polisi
Rampas truk di jalan, empat orang debt collector diringkus polisi dan ditetapkan jadi tersangka. Pengejaran hingga tertangkapnya tersangka berlangsung menegangkan. Foto iNews TV/Suryono
A A A
Rampas truk di jalan, empat orang debt collector diringkus polisi dan ditetapkan jadi tersangka. Pengejaran hingga tertangkapnya tersangka berlangsung menegangkan, sempat terjadi kejar- kejaran dan baru berhasil setelah diblokade di pintu tol Semarang. Seluruh tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pekalongan Jawa Tengah.
4 Debt Collector Jadi Tersangka usai Rampas Truk hingga Kejar Kejaran dengan Polisi

Suasana menegangkan terjadi saat penangkapan tiga dan sejumlah tersangka pelaku perampasan truk G 1508 ND, di pintu Tol Kalikangkung Semarang. Para pelaku yang mengendari dua mobil dan membawa kabur satu truk, dihentikan paksa oleh aparat kepolisian. (Baca: Pemuda Tambun Arang Serang Tanah Garo, Polisi Evakuasi Penyerang Disandera)

Sempat terjadi adu mulut dan nyaris terjadi kericuhan, karena pemilik truk, Heru Kundimiarso warga Pemalang, tidak terima truknya diambil paksa oleh beberapa orang ini. Kawanan pelaku ini mengaku dari debt collector atau penagih utang atau angsuran. Seluruh tersangka pelaku langsung dibawa ke Polres Pekalongan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Tersangka yang sudah ditahan dan ditetapkan tersangka adalah Dimas Pratama Ardiyono alias Dimas warga Desa Bojongbata, Pemalang; Amat Faturohman alias Uuk warga Desa Wonotunggal, Batang dan Ainul Machnis warga Desa Proyonanggan Utara, Batang, Jawa Tengah. Tersangka pelaku yang masih DPO atau buron adalah, Siswanto alias Kopyor alias Anto warga Desa Karangasem Selatan, Batang.

“Kami memang sebagai debt collector dari memang bertugas untuk menarik kendaraan yang tidak bayar angsuran. Kami cegat truk itu di Jalan raya Wiradesa, Pekalongan, Kamis 28 Mei sore. Sempat terjadi penolakan dan kami langsung bawa armada ke Semarang,” jelas Amat Faturahman alias Uuk, Sabtu ( 30/5/2020).

Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Poniman, menyebutkan, pihaknya menerima laporan perampasan truk lalu segera mengejar para pelaku. Kawanan tersangka berhasil ditangkap dengan memblokade saat di tol arah Semarang.

“Kami menerima laporan ada perampasan kendaraan truk oleh kawanan debt collector. Kami bekerjasama dengan unit Patroli Jalan Raya Polda Jateng dan berhasil menangkap para pelaku perampasan ini . Tiga tersangka masih menjalani pemeriksaaan sedang satu masih dalam pengejaran,” jelas AKP Poniman, Sabtu (30 /5/2020).

Disebutkan untuk tersangka lain masih diselidiki, karena ada dua kelompok dengan dua mobil. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 /363 dan 378 ancaman 7 tahun penjara.

“Barang bukti yang diamankan adalah truk yang dibawa kabur, dan dua buah mobil yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” jelas Kasat Reskrim.

Pemilik truk, Heru Kundimiarso didampingi kuasa hukumnya Agus Wijanarko, menyebutkan bahwa truk miliknya dirampas saat sedang dibawa sopirnya. “ Saat dirampas , sopir saya sempat mempertahankan dan bahkan melompat ke atas truk ikut agar kendaraan tidak hilang. Kami langsung koordinasi dengan polisi dan ikut mengejar, tertangkap sudah hampir sampai Semarang,” jelas Heru Kundimiarso.

Pihaknya mengapresiasi kecepatan aparat menerima laporan dan berhasil menangkap para pelaku tersebut. “Kami sangat keberatan dengan perampasan ini, karena sudah melanggar hukum dan aksi premanisme. Saya minta agar pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Heru Kundimiarso.

Agus Wijanarko, penasehat hukum menyebutkan, perampasan ini sangat merugikanya kliennya . “Perampasan ini tidak harus terjadi, karena sebenaranya klien saya ditawari keringanan kredit selama masa pendemi. Diakui sejak bulan Maret angsuran belum dibayar penuh hanya sebagian saja, sesuai kesepakatan. Sehingga ketika ada perampasan, hal ini jelas melanggar hukum,” jelas Agus Wijanarko.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1016 seconds (0.1#10.140)