Seorang Ayah Nekat Curi Tabung Elpiji untuk Beli Seragam Sekolah Anak
A
A
A
JOMBANG - Seorang bapak di Kabupaten Jombang, Jawa Timur nekat mencuri dua buah tabung elpiji ukuran 3 kilogram karena terbelit kebutuhan membelikan baju seragam anaknya. Ayah satu anak ini akhirnya ditangkap warga dan diserahkan ke polisi.
Pria itu bernama Ari Yulianto (33), warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang. Dia mencuri dua tabung elpiji di sebuah toko di Desa Tunggorono, Kecamatan Kota Jombang. Ari kini diamankan di Mapolsek Jombang karena nyaris diamuk warga.
Kepada polisi, Ari mengaku nekat mencuri tabung elpiji untuk memenuhi kebutuhan membelikan seragam sekolah untuk anaknya. Sebab, hasil pekerjaannya sebagai penjual daging di pasar hanya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Sementara anak saya sudah diharuskan membeli seragam sekolah yang baru," kata Ari Yulianto kepada polisi, Kamis (20/9/2018).
Kapolsek Jombang AKP Suparno mengaku sengaja mengamankan tersangka agar terhindar dari amuk warga. "Meski nilai barang yang dicuri terbilang kecil namun karena ada laporan dari korbannya, maka proses hukum terhadap pelaku harus tetap dijalankan," kata Suparno.
Akibat perbuatannya, Ary akan dijerat dengan Pasal Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pria itu bernama Ari Yulianto (33), warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang. Dia mencuri dua tabung elpiji di sebuah toko di Desa Tunggorono, Kecamatan Kota Jombang. Ari kini diamankan di Mapolsek Jombang karena nyaris diamuk warga.
Kepada polisi, Ari mengaku nekat mencuri tabung elpiji untuk memenuhi kebutuhan membelikan seragam sekolah untuk anaknya. Sebab, hasil pekerjaannya sebagai penjual daging di pasar hanya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Sementara anak saya sudah diharuskan membeli seragam sekolah yang baru," kata Ari Yulianto kepada polisi, Kamis (20/9/2018).
Kapolsek Jombang AKP Suparno mengaku sengaja mengamankan tersangka agar terhindar dari amuk warga. "Meski nilai barang yang dicuri terbilang kecil namun karena ada laporan dari korbannya, maka proses hukum terhadap pelaku harus tetap dijalankan," kata Suparno.
Akibat perbuatannya, Ary akan dijerat dengan Pasal Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(amm)