Senator Sumut Protes Kuota Perempuan di KPU Tak Sampai 30%

Kamis, 20 September 2018 - 15:59 WIB
Senator Sumut Protes...
Senator Sumut Protes Kuota Perempuan di KPU Tak Sampai 30%
A A A
MEDAN - Keterwakilan perempuan di ranah politik dan lembaga KPU masih menjadi sorotan publik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu menerapkan kepada partai politik (parpol) untuk memberi porsi kuota 30% bagi perempuan dalam mengajukan calon legislatif (caleg) yang diusungnya.

Ironisnya, aturan ini justru tak berlaku bagi KPU. Alih-alih jadi contoh, lembaga ini justru terkesan mengingkari aturannya sendiri. Hal itu juga terlihat di KPU Sumatera Utara (Sumut). Dari 14 kandidat, tim Panitia Seleksi (Pansel) akhirnya menetapkan 7 orang yang resmi menyandang status komisioner.

Dari 14 calon tadi, dua orang di antaranya perempuan. Tapi begitu memasuki tahap akhir penjaringan, dari 7 orang komisioner, kabarnya hanya satu orang yang lolos atau dengan kata lain keberadaan perempuan tidak sampai 30 persen.

Kondisi ini pula yang akhirnya menimbulkan sorotan miring dari berbagai lapisan masyarakat. Senator asal Sumatera Utara, Damayanti Lubis, menyoroti ketidaksetaraan di jajaran komisioner KPU Sumut.

Damayanti mengungkapkan keberatannya karena perempuan hanya mendapat satu kursi komisioner di KPU Sumatera Utara. "Baginya masih sulit bagi kita untuk bisa menerima dan belum masuk di perspektif gender," jelasnya, Kamis (20/9/2018).

Wanita asal Binjai itu mengatakan sudah mengingatkan ke komite mengenai kuota perempuan di KPU Sumut. Terlebih, hal ini ternyata menjadi sorotan dikarenakan orang-orang juga tahu bahwa situasi di Sumut kian parah.

"Ini memang bukan kursi emas, tapi perlulah adanya sensitifitas (Pansel) mengenai hal ini. Kalau KPU pusat yang menentukan, kenapa di beberapa daerah dibiarkan tidak adanya perempuan di KPU. Harusnya seluruh daerah dievaluasi. Jadi KPU pusat jangan diam-diam saja, takutnya ini berimbas ke KPU Kabupaten/Kota," ujar Damayanti.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Pemantau Negara (DPP Formapera), Yudhistira Adi Nugraha mengungkapkan dalam penetapan komisoner lewat pansel, ada kesan KPU menerapkan standart ganda.

"Harusnya aturan dan kebijakan itu bisa linier. Artinya, jika KPU bisa menetapkan quota 30 persen bagi caleg setiap partai, KPU semestinya juga menerapkan hal yang sama untuk lembaganya," terang Yudhistira.
(rhs)
Berita Terkait
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
KPU Tunggu BRPK Keluar...
KPU Tunggu BRPK Keluar untuk Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun
Peduli Partisipasi Pemilih,...
Peduli Partisipasi Pemilih, Puga's Institute Dorong KPU Goes to Nagari di Pasaman Barat
Coklit di Deli Serdang,...
Coklit di Deli Serdang, Bupati Ajak Warganya Ikuti Semua Tahapan Pemilu 2024
Tak Dikembalikan ke...
Tak Dikembalikan ke Pemda, KPU Tetap Pegang Sisa Anggaran Pilkada
Berminat Jadi Sekjen...
Berminat Jadi Sekjen KPU, Catat Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Berita Terkini
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
1 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
1 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
3 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
3 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
4 jam yang lalu
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
4 jam yang lalu
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved