Senator Sumut Protes Kuota Perempuan di KPU Tak Sampai 30%

Kamis, 20 September 2018 - 15:59 WIB
Senator Sumut Protes...
Senator Sumut Protes Kuota Perempuan di KPU Tak Sampai 30%
A A A
MEDAN - Keterwakilan perempuan di ranah politik dan lembaga KPU masih menjadi sorotan publik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu menerapkan kepada partai politik (parpol) untuk memberi porsi kuota 30% bagi perempuan dalam mengajukan calon legislatif (caleg) yang diusungnya.

Ironisnya, aturan ini justru tak berlaku bagi KPU. Alih-alih jadi contoh, lembaga ini justru terkesan mengingkari aturannya sendiri. Hal itu juga terlihat di KPU Sumatera Utara (Sumut). Dari 14 kandidat, tim Panitia Seleksi (Pansel) akhirnya menetapkan 7 orang yang resmi menyandang status komisioner.

Dari 14 calon tadi, dua orang di antaranya perempuan. Tapi begitu memasuki tahap akhir penjaringan, dari 7 orang komisioner, kabarnya hanya satu orang yang lolos atau dengan kata lain keberadaan perempuan tidak sampai 30 persen.

Kondisi ini pula yang akhirnya menimbulkan sorotan miring dari berbagai lapisan masyarakat. Senator asal Sumatera Utara, Damayanti Lubis, menyoroti ketidaksetaraan di jajaran komisioner KPU Sumut.

Damayanti mengungkapkan keberatannya karena perempuan hanya mendapat satu kursi komisioner di KPU Sumatera Utara. "Baginya masih sulit bagi kita untuk bisa menerima dan belum masuk di perspektif gender," jelasnya, Kamis (20/9/2018).

Wanita asal Binjai itu mengatakan sudah mengingatkan ke komite mengenai kuota perempuan di KPU Sumut. Terlebih, hal ini ternyata menjadi sorotan dikarenakan orang-orang juga tahu bahwa situasi di Sumut kian parah.

"Ini memang bukan kursi emas, tapi perlulah adanya sensitifitas (Pansel) mengenai hal ini. Kalau KPU pusat yang menentukan, kenapa di beberapa daerah dibiarkan tidak adanya perempuan di KPU. Harusnya seluruh daerah dievaluasi. Jadi KPU pusat jangan diam-diam saja, takutnya ini berimbas ke KPU Kabupaten/Kota," ujar Damayanti.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Pemantau Negara (DPP Formapera), Yudhistira Adi Nugraha mengungkapkan dalam penetapan komisoner lewat pansel, ada kesan KPU menerapkan standart ganda.

"Harusnya aturan dan kebijakan itu bisa linier. Artinya, jika KPU bisa menetapkan quota 30 persen bagi caleg setiap partai, KPU semestinya juga menerapkan hal yang sama untuk lembaganya," terang Yudhistira.
(rhs)
Berita Terkait
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
KPU Tunggu BRPK Keluar...
KPU Tunggu BRPK Keluar untuk Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun
Peduli Partisipasi Pemilih,...
Peduli Partisipasi Pemilih, Puga's Institute Dorong KPU Goes to Nagari di Pasaman Barat
Coklit di Deli Serdang,...
Coklit di Deli Serdang, Bupati Ajak Warganya Ikuti Semua Tahapan Pemilu 2024
KPU di Sulsel Siapkan...
KPU di Sulsel Siapkan Dua Opsi Anggaran Pilkada 2024
Tak Dikembalikan ke...
Tak Dikembalikan ke Pemda, KPU Tetap Pegang Sisa Anggaran Pilkada
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
2 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
2 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
3 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
4 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
4 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
5 jam yang lalu
Infografis
10 Penembak Jitu Terbaik...
10 Penembak Jitu Terbaik di Dunia, Salah Satunya Sniper Perempuan Soviet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved