Senator Sumut Protes Kuota Perempuan di KPU Tak Sampai 30%

Kamis, 20 September 2018 - 15:59 WIB
Senator Sumut Protes...
Senator Sumut Protes Kuota Perempuan di KPU Tak Sampai 30%
A A A
MEDAN - Keterwakilan perempuan di ranah politik dan lembaga KPU masih menjadi sorotan publik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu menerapkan kepada partai politik (parpol) untuk memberi porsi kuota 30% bagi perempuan dalam mengajukan calon legislatif (caleg) yang diusungnya.

Ironisnya, aturan ini justru tak berlaku bagi KPU. Alih-alih jadi contoh, lembaga ini justru terkesan mengingkari aturannya sendiri. Hal itu juga terlihat di KPU Sumatera Utara (Sumut). Dari 14 kandidat, tim Panitia Seleksi (Pansel) akhirnya menetapkan 7 orang yang resmi menyandang status komisioner.

Dari 14 calon tadi, dua orang di antaranya perempuan. Tapi begitu memasuki tahap akhir penjaringan, dari 7 orang komisioner, kabarnya hanya satu orang yang lolos atau dengan kata lain keberadaan perempuan tidak sampai 30 persen.

Kondisi ini pula yang akhirnya menimbulkan sorotan miring dari berbagai lapisan masyarakat. Senator asal Sumatera Utara, Damayanti Lubis, menyoroti ketidaksetaraan di jajaran komisioner KPU Sumut.

Damayanti mengungkapkan keberatannya karena perempuan hanya mendapat satu kursi komisioner di KPU Sumatera Utara. "Baginya masih sulit bagi kita untuk bisa menerima dan belum masuk di perspektif gender," jelasnya, Kamis (20/9/2018).

Wanita asal Binjai itu mengatakan sudah mengingatkan ke komite mengenai kuota perempuan di KPU Sumut. Terlebih, hal ini ternyata menjadi sorotan dikarenakan orang-orang juga tahu bahwa situasi di Sumut kian parah.

"Ini memang bukan kursi emas, tapi perlulah adanya sensitifitas (Pansel) mengenai hal ini. Kalau KPU pusat yang menentukan, kenapa di beberapa daerah dibiarkan tidak adanya perempuan di KPU. Harusnya seluruh daerah dievaluasi. Jadi KPU pusat jangan diam-diam saja, takutnya ini berimbas ke KPU Kabupaten/Kota," ujar Damayanti.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Pemantau Negara (DPP Formapera), Yudhistira Adi Nugraha mengungkapkan dalam penetapan komisoner lewat pansel, ada kesan KPU menerapkan standart ganda.

"Harusnya aturan dan kebijakan itu bisa linier. Artinya, jika KPU bisa menetapkan quota 30 persen bagi caleg setiap partai, KPU semestinya juga menerapkan hal yang sama untuk lembaganya," terang Yudhistira.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1383 seconds (0.1#10.140)