Polisi Ringkus Pelaku Pembakaran di Gunung Sindoro

Rabu, 19 September 2018 - 00:15 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Pembakaran di Gunung Sindoro
Polisi Ringkus Pelaku Pembakaran di Gunung Sindoro
A A A
TEMANGGUNG - Polres Temanggung berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai penyebab terbakarnya kawasan hutan dan lahan di Gunung Sindoro. Pelaku sengaja menyulut api untuk memudahkannya membuka lahan pertanian.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi mengatakan, pelaku adalah Teguh (43), petani asal Dusun Sibajag, Desa Canggal, Candiroto, Temanggung. Dia ditangkap saat hendak meninggalkan kampung halamannya, pada Rabu 12 September.

"Ini bisa menjadi prestasi nasional, karena kebakaran hutan di Sindoro itu setiap memasuki musim kemarau pasti terjadi. Entah itu karena faktor alam ataupun disengaja. Nah, yang kami ungkap sekarang ini ada pelakunya," ujar Dwi, kepada awak media, Selasa (18/9/2018).

Dia menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari penyelidikan polisi setelah terjadi kebakaran hutan di Petak 7B di wilayah Perhutani, Canggal, Candiroto, pada Jumat 7 September. Polisi bergerak cepat dengan mengumpulkan informasi dari berbagai macam sumber dan saksi.

"Kami membentuk tim dan langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, terdapat informasi sedang dilakukan pembukaan lahan di lokasi munculnya titik api. Setelah dilakukan pengembangan, kami bisa menangkap pelaku lima hari kemudian . Besoknya langsung kita tahan," tukasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus menjalani pemeriksaan secara marathon di kantor polisi. Dia juga merasakan dinginnya jeruji besi sembari menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

“Pelaku dikenakan pasal berlapis dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, antara lain Pasal 78 ayat 2 tentang penggunaan lahan tanpa izin, Pasal 78 ayat 3 tentang dengan sengaja membakar hutan. Dan Pasal 78 ayat 4 tentang kelalaian pembakaran hutan," pungkas Dwi.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3277 seconds (0.1#10.140)