10 PNS di Pemkot Sidimpuan Bakal Dipecat

Selasa, 18 September 2018 - 18:47 WIB
10 PNS di Pemkot Sidimpuan...
10 PNS di Pemkot Sidimpuan Bakal Dipecat
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Sebanyak sepuluh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang bertugas di jajaran Pemerintahan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, bakal diberhentikan alias dipecat. Kebijakan itu sebagai wujud implementasi keputusan bersama tiga menteri Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018.

Keputusan ini tentang penegakan hukum bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau melakukan tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Kepala Badan Inspektorat Kota Padangsidimpuan Rahmat Nasution menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap ASN yang bakal terkena sanksi keputusan tiga menteri itu. ”Kalau untuk saat ini, estimasinya masih 10 orang,”ujarnya kepada SINDONews, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (18/9/2018).

Ditanya tentang nama-nama yang bakal terkena sanksi, laki-laki yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Pemkot Padangsidimpuan itu belum bisa mempublikasikannya. ”Kalau di Inspektorat sendiri ada yang bakal dipecat sesuai dengan surat keputusan bersama tiga menteri itu,” tuturnya.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Padangsidimpuan Khoiruddin Nasution, mendukung keputusan bersama tiga menteri itu. Menurutnya, keputusan itu bertujuan untuk menciptakan birokrasi bersih dimasa yang akan datang.

”Secara pribadi, saya setuju dengan keputusan bersama itu, karena itu salah satu cara untuk meminimalisir pelaku-pelaku korupsi,” imbuhnya.

Laki-laki yang sebentar lagi meraih predikat doktor itu juga menjelaskan, keputusan bersama itu juga masih banyak penafsiran. Pasalnya, tidak ada pembatasan tentang yang sudah menjalani ataupun yang masih menjalani.

“Masih banyak penafsiran, apakah mantan terpidana, atau masih terpidana,” tegasnya.
(rhs)
Berita Terkait
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Terlibat Pidana dan...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
15 Bulan Tanpa Kepastian,...
15 Bulan Tanpa Kepastian, SK 183 PPPK Pemkot Makassar Tersandera Regulasi
Ratusan PNS Pemkot Makassar...
Ratusan PNS Pemkot Makassar Disumpah dan Dilantik Via Daring
Terekam Kamera, Oknum...
Terekam Kamera, Oknum PNS Ganti Plat Merah Mobil Dinas ke Plat Hitam
BKN Terbitkan Peraturan...
BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
Berita Terkini
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
17 menit yang lalu
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
1 jam yang lalu
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
1 jam yang lalu
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
1 jam yang lalu
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
3 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved