10 PNS di Pemkot Sidimpuan Bakal Dipecat
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Sebanyak sepuluh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang bertugas di jajaran Pemerintahan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, bakal diberhentikan alias dipecat. Kebijakan itu sebagai wujud implementasi keputusan bersama tiga menteri Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018.
Keputusan ini tentang penegakan hukum bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau melakukan tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.
Kepala Badan Inspektorat Kota Padangsidimpuan Rahmat Nasution menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap ASN yang bakal terkena sanksi keputusan tiga menteri itu. ”Kalau untuk saat ini, estimasinya masih 10 orang,”ujarnya kepada SINDONews, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (18/9/2018).
Ditanya tentang nama-nama yang bakal terkena sanksi, laki-laki yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Pemkot Padangsidimpuan itu belum bisa mempublikasikannya. ”Kalau di Inspektorat sendiri ada yang bakal dipecat sesuai dengan surat keputusan bersama tiga menteri itu,” tuturnya.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Padangsidimpuan Khoiruddin Nasution, mendukung keputusan bersama tiga menteri itu. Menurutnya, keputusan itu bertujuan untuk menciptakan birokrasi bersih dimasa yang akan datang.
”Secara pribadi, saya setuju dengan keputusan bersama itu, karena itu salah satu cara untuk meminimalisir pelaku-pelaku korupsi,” imbuhnya.
Laki-laki yang sebentar lagi meraih predikat doktor itu juga menjelaskan, keputusan bersama itu juga masih banyak penafsiran. Pasalnya, tidak ada pembatasan tentang yang sudah menjalani ataupun yang masih menjalani.
“Masih banyak penafsiran, apakah mantan terpidana, atau masih terpidana,” tegasnya.
Keputusan ini tentang penegakan hukum bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau melakukan tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.
Kepala Badan Inspektorat Kota Padangsidimpuan Rahmat Nasution menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap ASN yang bakal terkena sanksi keputusan tiga menteri itu. ”Kalau untuk saat ini, estimasinya masih 10 orang,”ujarnya kepada SINDONews, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (18/9/2018).
Ditanya tentang nama-nama yang bakal terkena sanksi, laki-laki yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Pemkot Padangsidimpuan itu belum bisa mempublikasikannya. ”Kalau di Inspektorat sendiri ada yang bakal dipecat sesuai dengan surat keputusan bersama tiga menteri itu,” tuturnya.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Padangsidimpuan Khoiruddin Nasution, mendukung keputusan bersama tiga menteri itu. Menurutnya, keputusan itu bertujuan untuk menciptakan birokrasi bersih dimasa yang akan datang.
”Secara pribadi, saya setuju dengan keputusan bersama itu, karena itu salah satu cara untuk meminimalisir pelaku-pelaku korupsi,” imbuhnya.
Laki-laki yang sebentar lagi meraih predikat doktor itu juga menjelaskan, keputusan bersama itu juga masih banyak penafsiran. Pasalnya, tidak ada pembatasan tentang yang sudah menjalani ataupun yang masih menjalani.
“Masih banyak penafsiran, apakah mantan terpidana, atau masih terpidana,” tegasnya.
(rhs)