10 PNS di Pemkot Sidimpuan Bakal Dipecat

Selasa, 18 September 2018 - 18:47 WIB
10 PNS di Pemkot Sidimpuan...
10 PNS di Pemkot Sidimpuan Bakal Dipecat
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Sebanyak sepuluh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang bertugas di jajaran Pemerintahan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, bakal diberhentikan alias dipecat. Kebijakan itu sebagai wujud implementasi keputusan bersama tiga menteri Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018.

Keputusan ini tentang penegakan hukum bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau melakukan tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Kepala Badan Inspektorat Kota Padangsidimpuan Rahmat Nasution menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap ASN yang bakal terkena sanksi keputusan tiga menteri itu. ”Kalau untuk saat ini, estimasinya masih 10 orang,”ujarnya kepada SINDONews, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (18/9/2018).

Ditanya tentang nama-nama yang bakal terkena sanksi, laki-laki yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Pemkot Padangsidimpuan itu belum bisa mempublikasikannya. ”Kalau di Inspektorat sendiri ada yang bakal dipecat sesuai dengan surat keputusan bersama tiga menteri itu,” tuturnya.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Padangsidimpuan Khoiruddin Nasution, mendukung keputusan bersama tiga menteri itu. Menurutnya, keputusan itu bertujuan untuk menciptakan birokrasi bersih dimasa yang akan datang.

”Secara pribadi, saya setuju dengan keputusan bersama itu, karena itu salah satu cara untuk meminimalisir pelaku-pelaku korupsi,” imbuhnya.

Laki-laki yang sebentar lagi meraih predikat doktor itu juga menjelaskan, keputusan bersama itu juga masih banyak penafsiran. Pasalnya, tidak ada pembatasan tentang yang sudah menjalani ataupun yang masih menjalani.

“Masih banyak penafsiran, apakah mantan terpidana, atau masih terpidana,” tegasnya.
(rhs)
Berita Terkait
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Terlibat Pidana dan...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
15 Bulan Tanpa Kepastian,...
15 Bulan Tanpa Kepastian, SK 183 PPPK Pemkot Makassar Tersandera Regulasi
Ratusan PNS Pemkot Makassar...
Ratusan PNS Pemkot Makassar Disumpah dan Dilantik Via Daring
Terekam Kamera, Oknum...
Terekam Kamera, Oknum PNS Ganti Plat Merah Mobil Dinas ke Plat Hitam
BKN Terbitkan Peraturan...
BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
39 menit yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
1 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
1 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
3 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
3 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved