Oknum Polisi di Riau Paksa Ibu Satu Anak Berhubungan Badan

Senin, 17 September 2018 - 09:14 WIB
Oknum Polisi di Riau Paksa Ibu Satu Anak Berhubungan Badan
Oknum Polisi di Riau Paksa Ibu Satu Anak Berhubungan Badan
A A A
PEKANBARU - Seorang oknum anggota kepolisian dari Polsek Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berinisial BFS ditangkap karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang wanita muda beranak satu berinisial AP. Wanita berusia 20 tahun ini dipaksa melayani berahi oknum polisi berpangkat brigadir itu.

Infomasi yang dihimpun Senin (17/9/2019) kejadian ini terjadi di rumah korban di Bahtera Makmur Kemacatan Bagan Sinembah. Korbannya adalah AP (20) seorang ibu rumah tangga dengan satu orang anak.

Kejadian itu bermula saat pelaku Brigadir BSF mendatangi sebuah kafe di simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, pada 15 September 2018 sekitar pukul 23.00 WIB. Dengan menyatakan dia anggota polisi, Brigadir BFS meminta pemilik warung menutup kafe dan mematikan musik.

Di kafe itu ada korban AP, seorang wanita muda menantu dari pemilik kafe. Kepada pemilik warung, Brigadir BFS memaksa AP pulang. Namun, BFS meminta dirinya yang menemani pulang AP. Karena ketakutan AP akhir bersedia diantar pulang.

Sementara sang mertua tidak bisa berbuat banyak saat AP dibawa BFS. Setelah BFS membawa pergi AP barulah pemilik kafe menghubungi Polsek Bagan Sinembah. Sampai di rumah korban, AP pun disuruh masuk. Di rumah itu kondisi rumah sepi, suami AP tidak ada di rumah. Di sanalah BFS memaksa korban untuk berhubungan badan. Karena ketakutan AP pun melayani nafsu bejat BFS.

Setelah melampiaskan nafsunya, BFS meninggalkan AP dengan alasan mau mengadakan razia. Tidak lama berselang, sejumlah anggota Polsek Bagan Sinembah tiba di rumah AP. Di hadapan polisi, AP mengakui kalau dipaksa Brigadir BFS berhubungan intim. Anggota Polsek Bagan Sinembah pun mencari BFS dan berhasil menemumukannya. Brigadis BFS pun diamankan.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto yang dikonfirmasi membenarkan terkait kasus asusila itu. Namun dia menegaskan bahwa kasus ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan. "Kedua belah pihak sudah berdamai," ucap Sigit.

Meskipun telah berdamai, Polres Rohil tetap memproses BFS terkait kode etik kepolisian. "Brigadir BFS akan dikenakan sanksi disiplin. BFS sendiri statusnya suami orang," tegasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4681 seconds (0.1#10.140)