Perampok dan Penyekap Wanita Cantik di Kemayoran Ternyata Residivis

Jum'at, 14 September 2018 - 19:05 WIB
Perampok dan Penyekap...
Perampok dan Penyekap Wanita Cantik di Kemayoran Ternyata Residivis
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap lima perampok dan penyekap wanita cantik bernama Salma Nabila (20) di Sumur Batu, Cempaka Putih. Lima pelaku yakni HW (29), EG (22) , WR (21) dam DL (26).

Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful Anwar mengatakan, mereka ada yang pelaku utama, WR dan DL. Sementara sisanya penerima uang. Dalam penangkapan ini, disita botol saus yang dipakai memukul korban, pisau dan kartu ATM.

Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil kerjasama dengan pihak bank yang ATM korban diambil pelaku. Dimana pelaku ini mencairkan ATM korban dan mentransfer uang sebanyak Rp21.200 ke rekening pelaku.

Menurutnya, setelah dilakukan penangkapan pelaku HW yang merupakan pihak penerima transfer, lalu ditangkap EG, dan WR di kawasan Harapan Mulia, Kemayoran, Kamis 13 September 2018 kemarin.

"Kebetulan pelaku berdekatan dengan rumah korban. Mereka ini pengangguran dan mengaku tak mengenal korban," ujarnya pada wartawan, Jumat (14/9/2018)

Motif para pelaku murni pencurian dibuktikan dengan adanya transferan uang. Mereka bisa tahu nomor PIN korban karena pada saat melakukan pencurian, mereka langsung bertanya ke korban secara paksa nomor ATM-nya sengan diancam pakai botol dan dibenturkan kepalanya.

Modus yang dilakukan pelaku cukup unik, mereka mengintai rumah korban dari luar. "Kalau lampunya itu dihidupkan kembali berarti ada orangnya. Kebetulan pada malam itu mereka menurunkan sekringya lampu, mati dan mereka langsung masuk. Kebetulan rumahnya acak. Ini modus lama, karena mereka memastikan apakah di dalam rumah ada penghuninya atau tidak," tuturnya.

Alasan Salma dianiaya karena dia beteriak. Bahkan, tangan korban disayat-sayat pakai pecahan botol kemudian kepala korban sempat dibenturkan ke dinding. Sementara, belum ada percobaan pemerkosaan.

Salah satu pelaku, WR tersangka pernah ditahan di Polsek Kemayoran karena kasus yang sama. Maka itu polisi memberikan tips kepada masyarakat, salah satunya mengunci pintu dan berteriak minta tolong jika ada yang mengancam.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun. "Waktu itu kasus 363 . Beda modusnya dengan kasus ini," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Peluru Serse Polsek...
Peluru Serse Polsek Belawan Jebol Kaki Perampok Eks Mantan Napi Asimilasi
Berita Terkini
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
12 menit yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
38 menit yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
40 menit yang lalu
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
2 jam yang lalu
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
2 jam yang lalu
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
3 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved