Ratu Ubur-ubur Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Terus Jalan

Jum'at, 14 September 2018 - 16:39 WIB
Ratu Ubur-ubur Alami...
Ratu Ubur-ubur Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Terus Jalan
A A A
SERANG - Kepolisan tetap melanjutkan perkara pidana yang menjerat Ratu Kerajaan Ubur-ubur Aisyah Tusalamah hingga putusan pengadilan, meskipun sudah divonis mengalami gangguan kejiwaan berat.

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin menjelaskan, proses hukum tetap dilanjutkan karena kasusnya sudah masuk dalam tahap penyidikan sehingga menunggu keputusan dari hakim pengadilan.

"Kami selaku penyidik masih mengkaji lagi, berkoordinasi dengan ahli pidana terkait permasalahan ini. Proses (hukum) akan dilanjutkan sampai ada keputusan dari pengadilan," kata Kapolres, Jumat (14/9/2018).

Penyidik Polres Serang Kota sudah menetapkan Aisyah Tusalamah sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Informasi, Transaski Elektroni (ITE) karena menyebar kebencian dan SARA melalui akun facebooknya.

Sebelumnya, Ratu kerajaan ubur-ubur Aisyah Tusalamah dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat (psikosis) oleh tim dokter Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat. Kesimpulan tersebut setelah tim dokter melakukan visum selama 21 hari.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6769 seconds (0.1#10.140)