TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar

Jum'at, 14 September 2018 - 13:40 WIB
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar
A A A
DUMAI - Komitmen Komando Armada (Koarmada) I di bawah pimpinan Laksamana Muda TNI Yudo Margono dalam memberantas kegiatan ilegal kembali membuahkan hasil. Kali ini tim gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Koarmada I bersama tim Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai menangkap speedboat penyelundup rokok ilegal di perairan Kuala Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Selasa (11/9/2018).

"Kejadian penangkapan berawal Tim F1QR mendapatkan informasi intelijen bahwa adanya pergerakan speedboat dari Barelang Batam yang akan masuk ke Kuala Enok diperkirakan membawa barang ilegal berupa eletronik," kata Yudo dalam keterangan tertulisnya diterima, Jumat (14/9/208).

Yud mengatakan, dalam menindaklanjuti informasi itu, tim melaksanakan briefing untuk pembagian posisi penyekatan di daerah Kuala Enok. Selanjutnya, tim bergerak menggunakan 3 buah speed boat. Tim yang berada di perairan Kuala Enok dengan speedboat 1 mendengar suara pompong masuk dari arah laut menuju Kuala Enok.

"Pada saat itu salah satu Tim meneropong pompong nelayan yang masuk di mana ternyata di sebelah pompong tersebut terdapat speedboat yang mencurigakan berjalan secara perlahan mengikuti pompong," ujar dia.

Mendeteksi adanya kejanggalan itu, speedboat dari Tim F1QR melakukan pendekatan secara senyap dan perlahan untuk menghidari kecurigaan dari target. Ssaat speedboat tim akan merapat ke tempat bongkar di dermaga penduduk. Tim mengeluarkan tembakan peringatan terhadap target/sasaran. Sesaat kemudian, ada sekitar 5 orang yang melarikan diri dengan cara meloncat ke dermaga masyarakat.

"Setelah speed boat target/sasaran berhasil dikuasai oleh tim, selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan di mana akhirnya ditemukan dua pelaku bersembunyi di dalam terpal serta muatan yang diduga berisi barang ilegal. Akhirnya kedua orang beserta muatan itu berhasil diamankan," katanya.

Selanjutnya, tim melaporkan kejadian penangkapan itu kepada Komandan Lanal Dumai. Dari hasil penangkapan, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa speedboat mesin 300x4 merk Mercury dengan muatan rokok sebanyak 250 kardus serta dua orang pelaku.

Dari hasil keterangan pelaku, muatan rokok sebanyak 250 kardus tersebut ditaksir total seharga Rp1,5 miliar dengan perhitungan 1 kardus seharga Rp4 juta-Rp4,5 juta.

"Untuk itu tim gabungan F1QR Koarmada I dan Lanal Dumai berhasil mengamankan kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar," tutup Yudo.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6603 seconds (0.1#10.140)