Diperiksa 15 Jam, Polisi Tangguhkan Penahanan Nur Mahmudi

Jum'at, 14 September 2018 - 10:13 WIB
Diperiksa 15 Jam, Polisi...
Diperiksa 15 Jam, Polisi Tangguhkan Penahanan Nur Mahmudi
A A A
DEPOK - Penyidik Polresta Depok mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, yang tersangkut kasus dugaan korupsi. Nur Mahmudi jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nangka Sukamaju Baru, Tapos, Depok.

Penangguhan penahanan dikabulkan setelah Nur Mahmudi selesai menjalani pemeriksaan hampir 15 jam di Mapolresta Depok. “Kami mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan. Tentunya Pak Nur akan kooperatif jika memang dipanggil kembali,” ujar kuasa hukum Nur Mahmudi, Lim Abdul Halim, di Depok, Jumat (14/9/2018).

Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Depok Nur Mahmudi secara maraton sejak Kamis (13/9/2018), pukul 09.00 WIB hingga 23.40 WIB.Penyidik mengajukan 64 pertanyaan kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu seputar pembebasan lahan Jalan Nangka, yang merupakan akses masuk menuju apartemen Green Lake View. ( Baca juga: Diperiksa Polresta Depok, Nur Mahmudi Didampingi Tiga Pengacara )

Polres Kota Depok menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terhadap Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto. Penetapan Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto sebagai tersangka ini pada tanggal 20 Agustus 2018. (Baca juga: Kronologis Penetapan Nur Mahmudi Ismail Tersangka Dugaan Korupsi)

Sebelumnya, Kapolres Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan, hasil auditor BPKP Jawa Barat diketahui kerugian negara mencapai sekitar Rp10,7 miliar dari total Rp17 miliar anggaran APBD untuk pelebaran Jalan Nangka tersebut.

Dalam pembebasan lahan ini, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto. (Baca juga: Nur Mahmudi Dicekal ke Luar Negeri hingga 22 September 2018)
(thm)
Berita Terkait
Sah! APBD Depok 2024...
Sah! APBD Depok 2024 Capai Rp4,2 Triliun
Pemkot Depok Bangun...
Pemkot Depok Bangun Kantor Kelurahan Mampang Senilai Rp4 Miliar
Pemkot Depok Kucurkan...
Pemkot Depok Kucurkan Dana APBD Rp83,9 Miliar untuk Pilkada 2024
Biaya Pilkada 2024,...
Biaya Pilkada 2024, Pemkot Depok Gelontorkan Anggaran Rp82 Miliar
Jajal Trotoar Depok,...
Jajal Trotoar Depok, HFC Harap Warga Banyak Bergerak dan Sehat
Korupsi Lahan TPU COVID-19...
Korupsi Lahan TPU COVID-19 Telah Mencoreng Citra Pemkot Cimahi
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
1 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
1 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
1 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
1 jam yang lalu
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
1 jam yang lalu
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
2 jam yang lalu
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved