Perangkat Desa di Kobar Ikuti Bimtek KIP Keterbukaan Informasi Publik
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Sebanyak 40 aparat desa/kelurahan di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng mengikuti bimbingan teknis (bimtek) keterbukaan informasi publik dan pengelolaan opini publik yang digelar Diskominfo Kabupaten Kobar.
Acara berlangsung 12-13 September 2018 ini dimaksudkan agar aparat desa/kelurahan memahami pengelolaan informasi dan pengelolaan opini publik. Terutama dalam implementasi pelayanan keterbukaan informasi publik bagi lembaga publik pemerintah daerah.
“Melalui kegiatan ini kita harapkan masyarakat jadi paham bahwa informasi itu perlu. Mereka juga tidak segan-segan meminta informasi kepada lembaga publik. Desa/kelurahan dan kecamatan adalah lembaga publik yang berkewajiban memberikan informasi,” ujar Kepala Diskominfo Kobar, Rody Iskandar, Jumat (14/9/2018).
Rody menjelaskan, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan setiap lembaga publik pemerintah menyediakan informasi publik kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Ini sebagai tindaklanjut dari UU No 18 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui peserta ini kita harapkan mereka sebagai trigger, ternyata informasi itu adalah hak masyarakat, kemudian informasi itu adalah kebutuhan, dan informasi itu tidak boleh lagi ditutup-tutupi,” jelas Rody.
Rody mengajak untuk menjadikan media sosial sebagai media komunikasi dalam menyampaikan informasi yang benar dan membangun. Hal ini juga diperlukan untuk membangun opini positif masyarakat di tengah-tengah komunikasi digital seperti sekarang ini.
“Sarana komunikasi yang tidak berbayar sekarang adalah media sosial. Silakan menggunakan kanal-kanal media sosial untuk menyebarkan informasi yang baik. Kita juga sudah siapkan, seperti aplikasi PPID, sehingga mereka bisa berkontribusi memasukkan informasi ke dalam kanal itu,” pungkasnya.
Acara berlangsung 12-13 September 2018 ini dimaksudkan agar aparat desa/kelurahan memahami pengelolaan informasi dan pengelolaan opini publik. Terutama dalam implementasi pelayanan keterbukaan informasi publik bagi lembaga publik pemerintah daerah.
“Melalui kegiatan ini kita harapkan masyarakat jadi paham bahwa informasi itu perlu. Mereka juga tidak segan-segan meminta informasi kepada lembaga publik. Desa/kelurahan dan kecamatan adalah lembaga publik yang berkewajiban memberikan informasi,” ujar Kepala Diskominfo Kobar, Rody Iskandar, Jumat (14/9/2018).
Rody menjelaskan, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan setiap lembaga publik pemerintah menyediakan informasi publik kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Ini sebagai tindaklanjut dari UU No 18 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui peserta ini kita harapkan mereka sebagai trigger, ternyata informasi itu adalah hak masyarakat, kemudian informasi itu adalah kebutuhan, dan informasi itu tidak boleh lagi ditutup-tutupi,” jelas Rody.
Rody mengajak untuk menjadikan media sosial sebagai media komunikasi dalam menyampaikan informasi yang benar dan membangun. Hal ini juga diperlukan untuk membangun opini positif masyarakat di tengah-tengah komunikasi digital seperti sekarang ini.
“Sarana komunikasi yang tidak berbayar sekarang adalah media sosial. Silakan menggunakan kanal-kanal media sosial untuk menyebarkan informasi yang baik. Kita juga sudah siapkan, seperti aplikasi PPID, sehingga mereka bisa berkontribusi memasukkan informasi ke dalam kanal itu,” pungkasnya.
(rhs)